Floresa.co – Warga dan mahasiswa menggelar audiensi serentak di Rote dan Kupang pada 4 Mei untuk mempertanyakan dasar hukum kasasi jaksa atas vonis bebas Erasmus Frans Mandato.
Audiensi berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, memicu perdebatan terkait tafsir Pasal 361 huruf (d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di Rote, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Rote Ndao, Kadek Derin, menemui warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pesisir. Audiensi dilakukan secara terbuka di halaman kantor kejaksaan.
Kadek mengaku baru empat bulan bertugas. “Senior itu dilihat dari jabatan, bukan lamanya berdinas,” katanya saat membuka dialog.
Koordinator aksi, Richal Elia, menjelaskan bahwa warga ingin memahami Pasal 361 huruf (d) KUHAP yang mengatur ketentuan peralihan dalam proses persidangan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika pemeriksaan terdakwa belum dimulai, perkara harus diproses berdasarkan KUHAP baru. Di sisi lain, Pasal 299 ayat (2) KUHAP menegaskan putusan bebas di tingkat pertama bersifat final dan tidak dapat diajukan kasasi.
Perdebatan muncul saat membahas waktu berlakunya aturan tersebut dalam perkara Erasmus.
Kadek berpendapat bahwa status terdakwa ditentukan sejak pelimpahan berkas perkara (P21) dari kepolisian ke kejaksaan pada November 2025.
Namun Richal menolak tafsir itu. “Penetapan dan pemeriksaan itu dua hal berbeda. Secara sederhana, bapak bisa cek Kamus Besar Bahasa Indonesia,” ujarnya.
Perdebatan sempat memanas sebelum akhirnya kedua pihak kembali merujuk langsung teks undang-undang.
Kadek kemudian mengakui bahwa frasa dalam pasal tersebut berbunyi “pemeriksaan terdakwa”.
Diskusi serupa juga terjadi di Kupang, ketika Aliansi Pemuda Mahasiswa NTT bertemu Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo.
Adi menyimpulkan: “Tidak ada yang bisa menyangkal frasa ‘pemeriksaan terdakwa’.”

Akses Dibatasi, Jurnalis Sempat Dilarang Meliput
Audiensi di Rote didahului aksi warga yang berorasi lebih dari satu jam di depan pagar Kejari yang dalam kondisi terkunci dengan borgol.
Sekitar 30 polisi berjaga di balik pagar. Massa menuntut jaksa mencabut kasasi atas vonis bebas Erasmus, yang sebelumnya diadili karena mengkritik penutupan dua jalan publik menuju Pantai Oemau.
Erasmus divonis bebas pada 21 April. Jaksa mengajukan kasasi dua hari kemudian dan menyerahkan memori kasasi pada 28 April.
Saat massa meminta audiensi terbuka, pihak kepolisian awalnya menyampaikan bahwa hanya sepuluh orang yang bisa masuk karena keterbatasan ruangan.
Warga menolak. “Kalau ruangan terbatas, perwakilan Kejari keluar saja. Temui kami semua di sini,” kata Richal.
Ketegangan meningkat ketika polisi menyampaikan bahwa jurnalis tidak diizinkan masuk ke dalam ruang audiensi.
“Ini tidak bisa. Apa dasar hukumnya melarang media? Ini bisa dinilai sebagai pembatasan keterbukaan informasi,” ujar Richal.
Ia menegaskan kehadiran jurnalis penting untuk menjaga transparansi. Warga bahkan mengancam tidak akan masuk jika peliputan dibatasi.
Setelah negosiasi, larangan tersebut akhirnya dicabut dan borgol di pagar dibuka sehingga audiensi dapat berlangsung dengan kehadiran media.
Ketika dimintai penjelasan, Kadek Derin menyatakan bahwa larangan itu bukan keputusan kejaksaan.
“Bukan saya atau Kejari yang melarang. Coba verifikasi ke polisi,” ujarnya.

Dugaan Korupsi Penghilangan Jalan Publik
Audiensi diakhiri dengan penyerahan laporan dugaan penghilangan dua jalan publik menuju Pantai Oemau yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Laporan tersebut diserahkan oleh Mersi Hangge dan Paulus Mbatu dengan lebih dari 12 berkas pendukung.
Warga menuding perusahaan PT Bo’a Development telah mencaplok jalan publik dan mempertanyakan perubahan nilai kontribusi perusahaan kepada pemerintah daerah.
Dalam Nota Kesepahaman tahun 2011, perusahaan diwajibkan menyetor 20 persen dari keuntungan bersih per tahun.
Namun dalam adendum 2014, kontribusi itu diturunkan menjadi 2 persen untuk 10 tahun pertama, 3 persen untuk 10 tahun kedua, dan 5 persen untuk 10 tahun ketiga.
Warga menilai perubahan tersebut merugikan daerah, terutama karena nilai properti di kawasan wisata terus meningkat.
“Jawaban terhadap persoalan ini seharusnya dicari melalui penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Mersi.
Warga juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 25 UU Nomor 31 Tahun 1999, penanganan perkara korupsi semestinya menjadi prioritas dibanding perkara lain.
Editor: Ryan Dagur




