Floresa.co – Seorang siswa SD tewas tenggelam di Danau Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur baru-baru ini.
Pemerintah daerah mengatakan keselamatan berwisata di danau itu bukan urusan mereka.
Sementara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT — yang mengelola kawasan dan memungut tiket — mengatakan sudah memasang papan larangan dan memberikan imbauan lisan.
Namun, tidak ada yang menjawab pertanyaan yang paling mendasar: siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan orang-orang yang datang ke sana?
Germanus Alberno Ngitung alias Greis (12), warga Desa Golo Loni, Kecamatan Rana Mese, tenggelam pada 4 Mei saat bermain rakit bambu bersama teman-temannya di danau tersebut.
Setelah tiga hari pencarian oleh tim SAR gabungan, jenazahnya ditemukan pada 6 Mei sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Danau ini memiliki kedalaman mencapai 43 meter di bagian terdalam.
Ini bukan kejadian pertama. Pada 2017, dua pelajar SMP dilaporkan tenggelam di lokasi yang sama.
Sejumlah insiden lain disebut-sebut pernah terjadi, meski tidak seluruhnya terdokumentasi secara resmi.
Kepala Dinas Pariwisata Manggarai Timur, Rofinus Hibur Hijau, segera menegaskan posisi pemerintah daerah: tidak punya wewenang apa pun di sana.
“Selama ini seluruh hasil pemasukan dari karcis masuk adalah kewenangan BBKSDA,” katanya kepada Floresa pada 6 Mei — hari jenazah Greis ditemukan.
Ia mengakui pemerintah daerah tidak memperoleh kontribusi apa pun dari Danau Rana Mese terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Pernah ada upaya agar pelaku UMKM bisa terlibat di kawasan tersebut, katanya, “tapi belum ada jawaban resmi dari pihak BBKSDA.”
Kewenangan pengelolaan Danau Rana Mese — termasuk seluruh penerimaan tiket — berada di tangan BBKSDA NTT, berdasarkan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
Pengunjung nusantara dikenakan tarif Rp10.000 pada hari kerja dan Rp15.000 saat hari libur. Pengunjung mancanegara membayar Rp100.000.
Ada pula tarif parkir, tarif kemah, hingga tarif pengambilan gambar komersial yang mencapai Rp20 juta untuk WNA.

Ketika ditanya soal keselamatan pengunjung, Dadang Suryana, Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA NTT yang berbasis di Ruteng, mengatakan pihaknya telah memasang papan larangan mandi dan berenang.
Petugas, katanya, juga rutin memberikan imbauan lisan — “terutama kepada anak-anak dan remaja.”
Ia juga menyebut warga setempat, termasuk anak-anak, “pada umumnya sudah memahami larangan.”
Dadang menambahkan bahwa BBKSDA sedang memproses penerapan asuransi bagi pengunjung, berencana memperbaiki fasilitas seperti pagar, gerbang, dan MCK, serta menambah rambu-rambu peringatan.
Ke depan, kata dia, pengunjung kemungkinan akan didampingi pemandu wisata dari masyarakat setempat — dengan konsekuensi penambahan biaya jasa pemanduan di luar tiket masuk.
Danau Rana Mese terletak di kawasan Hutan Taman Wisata Alam Ruteng, pada ketinggian sekitar 1.200 meter di atas permukaan laut, sekitar 35 kilometer dari Borong, ibu kota Kabupaten Manggarai Timur.
Luasnya sekitar 11,5 hektare dengan kedalaman mencapai 43 meter — sebuah danau yang dalam, tanpa pagar pengaman di tepi air, tanpa penjaga keselamatan, tanpa sistem respons darurat yang memadai.
Editor: Ryan Dagur




