Kejari Manggarai Kalah Dua Kali dalam Upaya Memenjarakan Petani yang Dituding Merambah Hutan

Hakim Pengadilan Tinggi menolak banding, menyatakan langkah jaksa yang bertentangan dengan KUHAP menjadi preseden buruk hanya karena tidak puas tuntutannya tidak terbukti.

Floresa.co –  Dua kali Kejaksaan Negeri Manggarai mencoba memenjarakan Yohanes Flori, petani 67 tahun dari Manggarai Timur yang dituding merambah hutan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.

Dua kali pula jaksa menelan kekalahan.

Pada 20 Mei, Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan permohonan banding jaksa tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke Verklaard— menegaskan bahwa upaya itu tidak hanya keliru secara hukum, tetapi “cacat prosedural sejak awal.”

Dalam putusan Nomor 65/PID.SUS-LH/2026/PT.KPG, majelis hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai, yang diwakili Wilibrodus Harum, “tidak memiliki dasar hukum mengajukan banding atas putusan bebas.”

Hakim merujuk pada Pasal 244 KUHAP yang tidak memuat satu pun ketentuan yang membolehkan banding atas putusan bebas.

“Pengadilan Tinggi bukanlah tempat untuk Penuntut Umum mempertunjukkan kebenaran versinya sendiri,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Yohanes sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ruteng pada 10 April. Hakim menyatakan dakwaan terhadapnya — melakukan penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan — tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Bersamaan dengan itu, hakim memerintahkan Yohanes dibebaskan dari tahanan, hak-haknya dipulihkan, dan seluruh barang bukti yang disita — termasuk enam balok dan 20 papan kayu — dikembalikan. Tapi tujuh hari kemudian, jaksa mengajukan banding.

Banding yang Menabrak Prinsip Dasar

Pengadilan Tinggi Kupang tidak hanya menolak banding, tapi menguraikan secara rinci mengapa langkah jaksa bermasalah dari akar ke ujung.

Majelis hakim menegaskan bahwa putusan bebas bersifat final: terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan, dan tidak ada ruang untuk upaya hukum lanjutan.

Banding hanya dimungkinkan terhadap putusan lepas — kategori yang berbeda secara mendasar dari putusan bebas.

Pengadilan Tinggi juga menerapkan asas Exceptio Firmat Regulam: jika ada penafsiran yang beragam soal sah tidaknya banding atas putusan bebas, penafsiran harus menguntungkan terdakwa.

Lebih jauh, hakim memperingatkan bahwa banding jaksa dapat “menghancurkan prinsip independensi kekuasaan kehakiman” sebagaimana dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, dan berpotensi menciptakan preseden berbahaya.

“Upaya banding ini akan menjadi preseden buruk bahwa seseorang yang sudah diputus bebas tidaklah bebas, hanya karena Penuntut Umum tidak puas dakwaan atau tuntutannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata hakim.

Pandangan itu sejalan dengan pendapat Achmad Setyo Pudjoharsoyo, hakim Mahkamah Agung yang juga memberikan pandangan hukum dalam kasus ini.

Menurut Achmad, larangan upaya hukum terhadap putusan bebas merupakan konsekuensi yang “logis, sistematis, dan konstitusional” dari KUHAP Nasional.

Putusan bebas, katanya, bukan sekadar mengakhiri proses peradilan, tetapi juga menyatakan kepada publik bahwa negara gagal membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.

Semua pandangan itu bertentangan langsung dengan dalih yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, yang pada 18 April menyatakan bahwa KUHAP Nasional “tidak memuat larangan bagi Penuntut Umum untuk mengajukan banding atas putusan bebas.”

Hak Masyarakat Adat yang Terus Terancam

Kasus Yohanes, warga asal Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur, itu tidak berdiri sendiri.

Kasus ini terjadi di tengah konflik yang lebih besar — tumpang tindih antara klaim hak ulayat masyarakat adat dengan kawasan yang dikelola Balai Konservasi Sumber Daya Alam atas nama TWA Ruteng.

Yohanes ditangkap pada Maret tahun lalu dan menghadapi dakwaan di bawah UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan tuntutan enam bulan penjara.

Herson menyambut putusan PT Kupang sebagai langkah yang “sangat tepat” bagi perlindungan hak masyarakat adat.

Ia menegaskan bahwa Kejari Manggarai semestinya patuh pada ketentuan KUHAP sebagai panduan pelaksanaan hukum pidana.

“Dalam hukum di Indonesia memang terbuka untuk setiap orang melakukan penafsiran atas suatu pasal. Akan tetapi interpretasinya harus objektif dan rasional,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA