Floresa.co — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng memvonis bebas Yohanes Flori, seorang petani asal Kabupaten Manggarai Timur yang didakwa merambah kawasan hutan di Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis, 10 April, oleh Ketua PN Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma.
Hakim menyatakan Yohanes, 57 tahun, “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.”
Dengan putusan tersebut, dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum—yakni melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat serta melakukan penebangan pohon secara tidak sah—dinyatakan tidak terbukti.
Jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 12 huruf b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Sidang dipimpin oleh I Made Hendra Satya Dharma selaku hakim ketua, didampingi hakim anggota Doni Laksita dan Farid Ramdani.
Persidangan berlangsung pukul 15.00–16.00 Wita dan dihadiri dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Manggarai, enam warga adat Lando-Lawi dan Ngkiong, serta sejumlah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II.
Majelis hakim memerintahkan Yohanes “dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan” serta “memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.”
Hakim juga memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti yang disita saat penangkapan, di antaranya enam balok dan 20 papan kayu.
Salah satu kuasa hukum Yohanes, Maximilianus Herson Loi, mengapresiasi putusan tersebut.
Ia menilai keputusan hakim tepat karena masyarakat adat tidak seharusnya dipidana atas aktivitas di wilayah adatnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari yang bersifat nonkomersial.
“Putusan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat adat di Manggarai dan Manggarai Timur yang wilayah adatnya tumpang tindih dengan kawasan TWA Ruteng,” katanya.
Herson, yang juga Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga, mengatakan putusan ini merupakan peringatan bagi BKSDA agar tidak serta-merta menangkap dan mempidanakan masyarakat adat.
“Sebelumnya Mahkamah Agung juga pernah memvonis bebas Mikael Ane dalam kasus serupa. Karena itu, BKSDA tidak boleh lagi melakukan penangkapan sewenang-wenang,” ujarnya.
Mikael Ane, pemangku adat Ngkiong, dua kali menghadapi proses hukum akibat tuduhan serupa. Setelah bebas dari penjara pada 2012, ia kembali divonis penjara pada 2023, namun dibebaskan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2024.
Kuasa hukum lainnya, Jimmy Z. Ginting, menilai majelis hakim telah mempertimbangkan dakwaan jaksa secara objektif. Menurutnya, putusan ini memberikan keadilan substantif bagi petani kecil dan masyarakat adat.
“Putusan ini harus menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum ketika menangani perkara masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan,” kata Jimmy.
Yohanes ditangkap oleh petugas BKSDA saat membangun rumahnya di Lok Pahar pada 20 Maret 2025.
Meski berasal dari Ngkiong, ia secara sah mengolah lahan di wilayah ulayat Lando-Lawi, Kecamatan Congkar, melalui mekanisme adat kapu manuk lele bonggo, yakni meminta izin kepada pemangku adat.
Kejaksaan Negeri Manggarai menahan Yohanes di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng sejak 17 Desember 2025. Persidangan di PN Ruteng berlangsung sejak 28 Januari 2026.
Desakan Rekonstruksi Tapal Batas
Menurut Herson, putusan hakim ini menunjukkan bahwa klaim BKSDA atas lahan ulayat masyarakat adat patut dipertanyakan.
Karena itu, pemerintah diminta segera melakukan penataan ulang tapal batas kawasan TWA Ruteng agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Harus ada reviu tata batas antara wilayah ulayat dan TWA Ruteng supaya persoalan ini benar-benar tuntas,” ujarnya.
TWA Ruteng memiliki luas sekitar 32.245,6 hektare dan meliputi wilayah Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.
Jimmy menegaskan, penyelesaian sengketa tapal batas harus melibatkan Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, masyarakat adat, serta unsur masyarakat sipil.

Pemangku adat Lando-Lawi, Pius Palus, yang juga menjadi saksi dalam persidangan, menyatakan puas atas putusan tersebut.
Ia menyebut putusan hakim sangat adil karena sesuai dengan keterangan yang disampaikan di persidangan.
“Dengan putusan ini, BKSDA tidak boleh lagi mengedepankan status quo kekuasaan. Kami masyarakat adat siap melawan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi,” katanya.
Hal senada disampaikan Mikael Ane. Ia berharap perlakuan serupa terhadap masyarakat adat tidak lagi terjadi di masa depan.
Yoseph Mardi, tokoh masyarakat Lando-Lawi, juga mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur segera menetapkan kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta memastikan kejelasan tapal batas wilayah ulayat.
“Putusan hakim ini sudah sangat mendukung perjuangan masyarakat adat. Tinggal bagaimana direspons secara positif oleh Bupati Andreas Agas,” ujarnya.
Editor: Ryan Dagur



