Floresa.co – Perjuangan seorang warga Kabupaten Manggarai menuntut ganti rugi atas lahan yang terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMh) Cunca Lega berakhir dengan penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan, langkah yang ia dan kuasa hukumnya nilai sebagai kriminalisasi atas upaya mempertahankan hak.
Rahmawan Bradino Yohanes, 49 tahun, warga Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei oleh Satreskrim Polres Manggarai berdasarkan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan b KUHP.
Ia dipanggil menjalani pemeriksaan pada 22 Mei.
Bermula dari Janji yang Tidak Ditepati
Polemik ini bermula sejak 2019, ketika Yohan membuka akses jalan melalui lahannya untuk kepentingan proyek milik PT Gistec Prima Energindo.
Saat itu, perusahaan menjanjikan ganti rugi atas kayu-kayu yang ditebang dan pelibatannya sebagai tenaga kerja.
“Janji pelibatan saya sebagai pekerja tidak pernah direalisasikan,” katanya.
Lamaran kerja yang ia ajukan dua kali — termasuk pada 2021 — tidak pernah dijawab.
Persoalan memuncak setelah ia dan perusahaan menandatangani berita acara pada 12 Maret 2024 yang menyepakati nilai kerugian sebesar Rp403,5 juta.
Namun, tidak ada tindak lanjut pembayaran. Yohan pun memasang pagar di lokasi sebagai bentuk tekanan. Pagar itu beberapa kali dibongkar.
Pada 2 April 2024, Kanit Intelkam Polres Manggarai, Aipda Hendrikus Hanu, bersama seorang rekanya datang ke rumahnya untuk bernegosiasi terkait nilai ganti rugi Rp403,5 juta tersebut.
“Saya menolak karena saya meminta pihak perusahaan sendiri yang datang. Saya juga curiga karena Hendrikus membawa dokumen asli berita acara bermeterai, sementara saya hanya memegang salinannya,” katanya.
Ia menyebut, Hendrikus saat itu berjanji akan mempertemukannya dengan pihak perusahaan dari Jakarta setelah Lebaran, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Setelah itu, kata dia, Hendrikus bersama beberapa rekannya membongkar pagar bersama tokoh adat dan pihak perusahaan.
“Saya memiliki foto dan video terkait kejadian tersebut,” katanya.
Ia berkata, pemerintah desa bersama Dinas Kesbangpol dan Tata Pemerintahan pernah memediasi persoalan tersebut pada 29 April 2024.
Selain itu, warga juga ikut dalam audiensi dengan Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, sebelum pertemuan resmi pada 14 Mei 2024 di kantor Tata Pemerintahan.
Dalam forum itu, kata dia, bukan hanya dirinya yang berbicara, tetapi sekitar 23 warga terdampak juga hadir dan menyampaikan keluhan masing-masing.
“Setelah pertemuan itu, sebagian warga memilih mundur dari perjuangan tersebut. Saya tetap bertahan pada kesepakatan awal berupa berita acara 12 Maret dengan nilai kerugian Rp403,5 juta,” katanya.
Ia berkata, laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya berawal saat sejumlah tokoh adat dan aparat kepolisian hadir di lokasi dan membiarkan pembongkaran pagar pada 29 Mei 2024.
“Waktu itu saya marah dan mengeluarkan kata-kata kasar karena melihat mereka membongkar pagar di lahan saya,” katanya.
Menurutnya, peristiwa itu kemudian berujung pada pelaporan dirinya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
“Laporan resmi dibuat pada 10 Juni 2024 dan saya dipanggil menjalani pemeriksaan tiga hari kemudian. Sampai hari ini menurut saya proses laporan pencemaran nama baik itu tidak jelas,” ujarnya.
Ia mengaku memiliki video pernyataan sejumlah tokoh adat yang menyebut pembongkaran pagar serta laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya dilakukan atas perintah perusahaan.
Dalam perkembangannya, kata dia, pada 13 Agustus 2024 dibuat berita acara baru melalui proses negosiasi yang difasilitasi Josy Zaharat yang ditugaskan perusahaan untuk berunding dengan para pemilik lahan.
Dalam negosiasi itu, nilai ganti rugi berubah menjadi Rp300 juta — Rp75 juta ditanggung PT Gistec dan Rp225 juta oleh PT Hasta Karya Nugra (Hakana).
PT Gistec telah membayar bagiannya, sementara PT Hakana baru mentransfer Rp5 juta dari kewajiban Rp225 juta.
Belakangan, PT Gistec menyatakan PT Hakana tidak lagi bekerja sama dengan mereka.
Namun ia tetap menilai kewajiban pembayaran belum selesai karena proses negosiasi dilakukan atas nama perusahaan.
“Karena terus menuntut sisa pembayaran itu, saya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Padahal kasus ini persoalan perdata atau wanprestasi, bukan pidana,” katanya.
Ia berkata, yang dilakukannya semata-mata adalah menuntut hak berdasarkan kesepakatan dan berita acara yang dibuat bersama.
Dugaan Keterlibatan Aparat
Yang membuat kasus ini lebih kompleks adalah serangkaian pengakuan Yohan tentang keterlibatan aparat — dari taraf lobi hingga intimidasi.
Ia mengaku, pada 26 November 2025, ia diundang ke sebuah kafe tak jauh dari kantor Polres Manggarai.
Di sana hadir seseorang yang mengaku perwakilan PT Gistec, yang belakangan diketahui merupakan anggota polisi berpangkat Komisaris Besar bertugas di Sumatera Barat.
“Saya merasa diintimidasi dan ditekan agar membuka pagar sebelum pembayaran diselesaikan,” katanya.
“Prinsip saya jelas: selesaikan dulu kewajiban, baru saya buka pagar.”
Yohan mengaku memiliki sejumlah bukti yang menurutnya menunjukkan bahwa sengketa ganti rugi lahan dengan perusahaan PLTMh Cunca Lega merupakan konflik perdata, bukan pemerasan.
“Bukti itu antara lain berita acara kesepakatan ganti rugi Rp403,5 juta, dokumen mediasi di Pemda Manggarai, percakapan WhatsApp dengan pihak PT Hakana dan PT Gistec terkait pembayaran sisa ganti rugi, hingga bukti transfer Rp5 juta dari Direktur PT Hakana, Henrach Setiady,” katanya.
Selain itu, ia mengaku menyimpan foto, video, rekaman percakapan, dan tangkapan layar WhatsApp yang menurutnya menunjukkan dugaan keterlibatan aparat kepolisian dan TNI dalam konflik tersebut.
“Mulai dari polisi datang melobi soal pembayaran Rp403,5 juta, mengawal pembongkaran pagar, menyarankan perusahaan membuat laporan pencemaran nama baik, sampai dugaan intimidasi dalam pertemuan di Cafe Pasketa pada November 2025,” katanya.
Ia mengaku memiliki tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seorang intel Kodim terkait konflik lahan tersebut dan pernah dipertemukan dengan Komandan Kodim dalam persoalan sengketa dengan perusahaan, sekitar Januari hingga Maret 2026.
“Keterlibatan aparat keamanan dalam konflik itu terjadi karena adanya kepentingan pengamanan proyek perusahaan. Mereka pernah sekali membongkar pagar dan palang saya. Setelah itu mereka tidak berani lagi karena saya memberikan peringatan keras kepada oknum di lapangan,” katanya.
Menurutnya, aparat kepolisian dan TNI berdalih hadir untuk menjamin keamanan dan memantau situasi di lokasi proyek.
“Pola pengamanan tersebut tidak tepat karena proyek PLTMh Cunca Lega bukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Saya menolak keras dan tidak sepakat jika intimidasi dan ancaman digunakan terhadap saya,” ujarnya.
Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum hingga pengadilan dan akan membuka seluruh fakta serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut.
“Seluruh bukti tersebut akan saya buka dalam proses persidangan untuk mendukung dalil bahwa perkara ini merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana pemerasan,” katanya.

Polisi: Penetapan Tersangka Sudah Berdasar Bukti
Floresa menghubungi Kanit Intelkam Polres Manggarai, Aipda Hendrikus Hanu, untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan Yohan mengenai dugaan keterlibatan aparat dalam konflik proyek PLTMH Cunca Lega.
Hendrikus mengatakan dirinya tidak dapat memberikan penjelasan rinci karena berada dalam struktur komando di bawah Kasat Intelkam dan Kapolres.
“Kami tidak turun ke lapangan tanpa surat perintah dan pelaksanaan tugas resmi,” katanya.
Ia meminta Floresa menemui langsung Kasat Intelkam Polres Manggarai untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Floresa kemudian menemui Kasat Intelkam Polres Manggarai, IPTU Adrianus Gon Alastan, pukul 14.05 Wita di ruang kerjanya.
Adrianus mengatakan penjelasan resmi kepada media terkait perkara tersebut menjadi kewenangan Kasi Humas Polres Manggarai.
Kasi Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu Saba Nugraha membantah pernyataan Yohan tentang “adanya keterlibatan aparat dalam konflik itu”
“Kehadiran anggota intelijen di lapangan merupakan bagian dari tugas pengamanan, monitoring, dan pengumpulan informasi terkait situasi di masyarakat,” katanya kepada Floresa pada 26 Mei.
Gusti berkata, kehadiran polisi di lapangan bertujuan mengantisipasi potensi konflik dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kehadiran polisi itu bukan untuk membekingi seseorang,” katanya.
Terkait tudingan intimidasi terhadap warga yang menolak proyek, termasuk pernyataan warga bisa dipolisikan jika melawan proyek, ia menilai hal itu bukan ancaman.
“Terkait pertanyaan mengenai anggota polisi yang disebut mendatangi rumah RBY untuk membahas nilai ganti rugi, anggota polisi di lapangan hanya menjalankan fungsi pengumpulan bahan keterangan dan monitoring situasi,” katanya.
Ia berkata, polisi menangani dugaan tindak pidana pemerasan dalam proyek PLTMH Cunca Lega antara RBY dan PT Gistek Prima Energindo, bukan sengketa tanah atau persoalan hak kepemilikan lahan.
“Masalah hak kepemilikan atau upaya orang membela hak-haknya, Polres Manggarai tidak melarang karena itu hak setiap orang,” katanya.
Gusti berkata, kasus tersebut bermula dari laporan PT Gistek Prima Energindo terkait dugaan pemerasan.
“Polres sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dan ahli. Dari proses itu penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana, sehingga dilakukan gelar perkara dan status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Setelah penyidikan berjalan dan alat bukti dinilai cukup, kata dia, polisi kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan karena sudah cukup bukti berdasarkan keterangan saksi dan ahli,” katanya.
Ia berkata, proses hukum yang dilakukan polisi tidak berkaitan dengan perjuangan RBY mempertahankan hak atas tanah.
“Kalau yang bersangkutan merasa tidak sesuai, itu hak jawab dan pembelaannya nanti di pengadilan. Proses hukum ini tidak berhenti di kepolisian saja. Setelah berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya diuji lagi di pengadilan,” ujarnya.
Soal kehadiran seseorang yang diduga polisi berpangkat Kombes dari Sumatera Barat, Gusti mengklaim pihaknya sudah melakukan pengecekan, namun “tidak bisa berkomentar karena kami tidak tahu data dan sebagainya tentang dia.”
“Kalau saya tidak punya data tentang itu, saya tidak bisa mengklarifikasi itu,” katanya.
Ia juga menantang jurnalis untuk mengungkap keterlibatan polisi tersebut, “silakan kalau media punya data yang pasti.”
Floresa mendatangi Markas Kodim 1612/Manggarai untuk meminta konfirmasi soal pengakuan Yohan tentang mediasi oleh aparat dari institusi militer itu.
Komandan Kodim Letkol Arh Amos Comenius Silaban tidak bisa ditemui dan tidak merespons konfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Kuasa Hukum: Ini Wanprestasi, Bukan Pemerasan
Paulus Habur, kuasa hukum Yohan, menilai penetapan tersangka tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
“Polisi menerapkan Pasal 482 KUHP tentang dugaan pemerasan, padahal perkara ini merupakan wanprestasi antara PT Gistec dan PT Hakana dengan pemilik lahan,” katanya.
“Logika hukum mana yang dipakai?”
Ia menekankan bahwa tidak ada klausul dalam berita acara yang membatalkan kesepakatan awal Rp403,5 juta, sehingga posisi hukum Yohan sebagai pihak yang menuntut hak berdasarkan perjanjian tetap sah.
“Klien saya punya legal standing sebagai pemilik hak. Dia mempertahankan haknya, lalu tiba-tiba dilaporkan sebagai pemerasan,” katanya.
Paulus menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam persidangan karena menilai perkara ini murni sengketa perdata.
Korban Lain di Proyek yang Sama
Kasus Yohan bukan satu-satunya konflik yang muncul di sekitar proyek PLTMh Cunca Lega, di mana PT Gistec sudah meneken perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN.
Stefanus Jandu, 54 tahun, warga Kampung Bonar, Desa Pong Lengor, mengalami luka di bagian wajah — termasuk mata kiri yang pecah dan mengeluarkan darah — setelah dipukul oleh seorang pekerja perusahaan pada 26 Februari.
Kejadian itu bermula ketika Stefanus mendatangi kantor PT Gistec untuk meminta klarifikasi atas pembongkaran kebun miliknya oleh alat berat tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Situasi memanas dan berujung kontak fisik. Ia telah melaporkan kasus itu ke Polres Manggarai dan menjalani visum di RSUD Ruteng.
Editor: Ryan Dagur



