Oleh: Jerry Santoso
Dua tahun lalu, kami di Ayo Indonesia, lembaga berbasis komunitas di Kabupaten Manggarai yang fokus pada pemulihan Orang Dengan Disabilitas Psikososial (ODDP), melatih sejumlah jurnalis tentang etika peliputan kasus bunuh diri.
Prinsipnya sederhana dan berbasis bukti: menghindari pemberitaan yang tidak etis — yang menyebut metode, lokasi, dan detail personal secara eksplisit — karena terbukti bisa memicu efek penularan, atau yang dikenal sebagai werther effect. Maksudnya, seseorang terdorong meniru tindakan bunuh diri setelah terpapar berita, cerita, atau representasi tentang kasus serupa.
Sebagian besar jurnalis yang kami latih kemudian memilih untuk tidak memberitakan kasus-kasus yang mereka temukan. Itu adalah keputusan yang benar secara etis dan ilmiah. Namun, ada konsekuensi yang tidak kami antisipasi dengan cukup serius: ketika media memilih diam, sistem kebijakan ikut buta.
Dalam logika politik anggaran dan respons pemerintah daerah, visibilitas publik sering kali menjadi prasyarat urgensi. Tidak ada berita berarti tidak ada tekanan publik. Tidak ada tekanan publik berarti tidak ada urgensi bagi pembuat kebijakan. Dan, tanpa urgensi, tidak ada regulasi, tidak ada anggaran, tidak ada sistem yang berubah.
Dari pencatatan lapangan Ayo Indonesia di wilayah Manggarai, kami mendokumentasikan setidaknya lima kasus bunuh diri sejak tahun lalu hingga Mei tahun ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang: pelajar SMP, tenaga kesehatan, dan warga biasa.
Kasus pelajar SMP itu tidak terekspos sama sekali. Ia pergi dalam sunyi. Kasusnya tidak kalah tragis dari anak berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada yang viral pada Januari tahun ini dan menyita perhatian nasional. Ia tidak terlihat. Dan, ketidakterlihatan itulah yang menjadi gejala paling serius dari kegagalan sistemik yang ingin saya bicarakan dalam tulisan ini.
Angka yang Tidak Boleh Dibaca Hanya Sebagai Statistik
Indonesia mencatat kenaikan kasus bunuh diri hingga 60 persen dalam lima tahun terakhir, menurut data Pusiknas Bareskrim Polri, 2024. Lebih dari seribu kasus tercatat hanya dalam sepuluh bulan pertama pada 2024.
Yang lebih mengkhawatirkan, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menempatkan Indonesia sebagai negara dengan angka bunuh diri anak tertinggi di Asia Tenggara — 46 kasus pada 2023, 43 kasus pada 2024, dan 26 kasus pada 2025.
NTT bukan sekadar bagian dari statistik nasional itu. Ia adalah salah satu episentrumnya. Badan Pusat Statistik NTT mencatat bahwa pada 2018 saja, terdapat 158 desa di NTT yang pernah melaporkan kasus bunuh diri. Data resmi Polda NTT hanya mencatat 11 kasus pada 2024 — angka yang hanya mencerminkan kasus yang masuk ke sistem pelaporan kepolisian.
Dari pencatatan lapangan Ayo Indonesia di satu kabupaten saja, kami mendokumentasikan lima kasus dalam periode yang lebih singkat. Ini bukan kontradiksi — ini konfirmasi bahwa skala sesungguhnya jauh lebih besar dari yang pernah diakui secara resmi.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya soal berapa banyak, tetapi mengapa NTT secara konsisten menjadi tempat di mana krisis ini tumbuh subur tanpa sistem yang mampu menahannya?
Kemiskinan adalah variabel yang tidak bisa diabaikan. Dalam literatur determinan sosial kesehatan, kemiskinan bukan sekadar kondisi ekonomi — ia adalah stressor kronis yang menggerus kapasitas regulasi emosi, mempersempit horizon harapan, dan melemahkan jaringan sosial yang menjadi bantalan seseorang ketika krisis datang.
Kabupaten Ngada, tempat anak 10 tahun itu mengakhiri hidupnya, memiliki Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terendah ketiga di Pulau Flores. PDRB adalah indikator utama untuk mengukur kinerja dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Manggarai hanya satu tingkat di atas Ngada.
Sayangnya, sistem kita belum mengakui kemiskinan sebagai determinan kesehatan jiwa. Kemiskinan memang diukur melalui berbagai indikator kesejahteraan, tetapi tekanan psikososial yang menyertainya hampir tidak pernah menjadi bagian dari sistem surveilans kesehatan maupun penargetan program sosial. Akibatnya, individu yang menghadapi gagal panen, kehilangan mata pencaharian, utang rumah tangga, atau beban ekonomi berkepanjangan tidak pernah dikenali sebagai kelompok berisiko tinggi mengalami depresi atau bunuh diri.
Negara punya instrumen untuk hitung kemiskinan, tetapi belum memiliki instrumen yang memadai untuk memetakan konsekuensi psikologis dari kemiskinan itu sendiri.
Regulasi yang Tidak Melihat Bunuh Diri
Manggarai sesungguhnya bukan daerah tanpa regulasi kesehatan jiwa. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa telah ada. SK Bupati Nomor HK/75/2023 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) pun telah diterbitkan. Di atas kertas, ini adalah kemajuan. Namun, ketika kedua dokumen itu ditelaah hingga ke level tupoksi TPKJM, tidak ditemukan satu pun kata “bunuh diri.”
Inilah fenomena yang dalam analisis kebijakan disebut sebagai policy blindspot — kekosongan konseptual dalam desain regulasi. Hal ini membuat satu kategori masalah secara sistematis tidak terjangkau oleh instrumen yang ada.
Regulasi yang berlaku memandang kesehatan jiwa semata sebagai urusan penanganan orang yang sudah terdiagnosis dan masuk sistem. Sementara bunuh diri — yang justru paling sering terjadi di luar sistem diagnosis formal, dan yang merupakan ujung paling fatal dari spektrum krisis kesehatan jiwa — tidak masuk dalam mandat siapa pun.
Konsekuensinya langsung dan nyata. Tidak ada satuan kerja yang secara hukum bertanggung jawab atas pencegahan bunuh diri di Manggarai. Tidak ada anggaran yang bisa dialokasikan karena programnya secara formal tidak diakui ada. Karena tidak ada pertanggungjawaban formal, tidak ada yang bisa dituntut ketika kasus terus terjadi.
Data yang dikumpulkan Ayo Indonesia tidak bisa hanya menjadi urusan satu pihak, apalagi hanya berharap pada lembaga-lembaga swadaya masyarakat atau berbasis komunitas yang sumber dayanya terbatas. Itu adalah data yang seharusnya dikumpulkan, dianalisis, dan ditindaklanjuti oleh TPKJM.
Namun, TPKJM tidak punya mandat untuk itu. Maka, tidak ada yang melakukannya — dan sistem terus berjalan seolah tidak ada yang perlu direspons.
Pencegahan yang Tidak Bisa Diklinikkan
Ada dimensi lain dari krisis ini yang tidak akan pernah terjangkau oleh sistem klinis mana pun — bahkan jika infrastrukturnya lengkap sekalipun.
Dari pengalaman bekerja langsung bersama komunitas di Manggarai, saya menyaksikan bahwa tanda-tanda awal krisis psikologis paling sering pertama kali terlihat bukan oleh tenaga kesehatan, tetapi oleh tetangga, anggota keluarga, tokoh komunitas — orang-orang yang sehari-hari berinteraksi dan tahu ketika seseorang mulai berubah.
Alain Topor, tokoh penting dalam riset pemulihan kesehatan jiwa di Skandinavia, dalam studi kualitatifnya terhadap orang yang selamat dari krisis psikologis berat menemukan bahwa faktor pelindung yang paling konsisten bukan akses ke fasilitas kesehatan, melainkan kehadiran satu orang yang mempercayai mereka dan rasa memiliki peran yang berarti dalam komunitas.
Inilah yang dalam literatur kesehatan jiwa disebut sebagai protective factors berbasis sosial. NTT, dengan struktur kekerabatan dan modal sosial yang masih kuat, sesungguhnya punya potensi besar di sini. Namun, potensi itu tidak akan bekerja secara sistematis tanpa kebijakan yang mengakuinya.
Selama pencegahan bunuh diri hanya dibayangkan sebagai urusan klinik dan tenaga medis, komunitas akan terus menjadi garis depan yang tidak diakui, tidak dilatih, dan tidak didukung.
Perda Kesehatan Jiwa Harus Segera Terbit — dan Harus Benar
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara eksplisit mewajibkan pemerintah menghadirkan layanan kesehatan jiwa yang bersifat promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Namun, amanat UU tanpa implementasi daerah yang konkret hanyalah dokumen.
Di NTT, implementasi itu belum hadir dalam bentuk yang paling dasar sekalipun: sebuah peraturan daerah. Namun, kini momentum itu sedang terbuka: DPRD NTT sedang mengupayakan lahirnya Perda Kesehatan Jiwa, dan pemerintah provinsi telah menyatakan dukungannya.
Sebagai bagian dari konsorsium Community Based Mental Health, kami terlibat dalam proses advokasi Perda ini, dengan menyediakan data lapangan dan tinjauan akademis sebagai bahan kebijakan.
Bagi kami, pelajaran dari Manggarai harus menjadi peringatan keras dalam proses penyusunannya. Perda yang hanya memindahkan logika Perbup ke level provinsi — yang hanya mengatur penanganan ODGJ tanpa menyebut pencegahan bunuh diri, tanpa mengamanatkan sistem surveilans komunitas, tanpa memberi legitimasi pada pendekatan pemulihan berbasis komunitas — akan mengulang kesalahan yang sama dalam skala yang lebih besar.
Karena itu, setidaknya ada empat hal yang harus dijamin secara eksplisit dalam Perda ini.
Pertama, pencegahan bunuh diri harus masuk dalam nomenklatur, tupoksi tim pelaksana, indikator keberhasilan, dan mekanisme pelaporan — bukan sebagai catatan kaki, tetapi sebagai mandat utama.
Kedua, sistem surveilans berbasis komunitas harus diamanatkan dan mendapat alokasi anggaran yang berkelanjutan, dengan melibatkan kader kesehatan, pekerja sosial, dan jaringan organisasi masyarakat sipil.
Ketiga, pendekatan pemulihan berbasis komunitas harus mendapat legitimasi hukum — tidak bergantung pada pendanaan proyek yang bisa berakhir kapan saja.
Keempat, dukungan psikologis bagi tenaga kerja di sektor pelayanan publik harus masuk sebagai kewajiban sistem, bukan program opsional yang muncul dan menghilang mengikuti siklus anggaran.
Sistem yang Belum Dirancang untuk Mencegah
Lima kasus yang kami catat di Manggarai sejak tahun lalu adalah angka kecil dari satu wilayah kerja satu organisasi kecil. NTT memiliki 22 kabupaten dan kota. Jika pola yang sama berlaku di seluruh provinsi — dan tidak ada alasan untuk percaya sebaliknya — maka skala sesungguhnya dari krisis kesehatan jiwa di NTT jauh melampaui apa yang pernah masuk ke dalam diskusi kebijakan mana pun.
NTT punya beban kesehatan jiwa yang berat, kemiskinan yang struktural, geografi yang menantang — dan komunitas yang sesungguhnya punya kapasitas pemulihan yang luar biasa jika didukung dengan benar.
Yang belum hadir hanyalah kebijakan yang serius, terstruktur, dan cukup jujur untuk menyebut apa yang selama ini tidak berani disebut: bahwa di provinsi ini, orang-orang sedang mati dalam senyap — dan sistem kita belum dirancang untuk mencegahnya.
Jerry Santoso adalah Program Officer Community Based Mental Health di Ayo Indonesia.
Catatan Etis: Sesuai dengan prinsip “safe messaging” dalam penulisan isu tentang kesehatan jiwa, artikel ini tidak menyebut identitas, metode, atau detail lokasi spesifik dari kasus-kasus individual yang dirujuk. Data lapangan yang dikutip merupakan pencatatan internal Ayo Indonesia dan digunakan semata untuk kepentingan advokasi kebijakan publik. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami krisis kesehatan jiwa, Ayo Indonesia dapat dihubungi melalui kanal layanan komunitas yang tersedia di beberapa wilayah di Manggarai.


