Polisi Limpahkan ke Kejaksaan Berkas Kasus Penganiayaan Perempuan Hamil di Manggarai Timur

KJ yang hamil dua bulan harus dirawat di rumah sakit karena kekerasan oleh pasangannya

Floresa.co – Polres Manggarai Timur menyatakan telah melimpahkan ke kejaksaan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan hamil oleh pasangannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Ahmad Zacky Shodri berkata, pelimpahan berkas pada 10 Juni terjadi usai penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk memastikan kelengkapannya.

Menurutnya, mekanisme penanganan perkara saat ini mengharuskan penyidik dan jaksa lebih dulu mempelajari isi berkas.

“Kalau sudah pas, baru kita kirim fisiknya,” katanya kepada Floresa.

Ia menjelaskan pola tersebut diterapkan agar berkas perkara tidak dikembalikan untuk dilengkapi kembali.

Kasus ini terkait penganiayaan YN terhadap KJ, pasangannya yang tengah hamil dua bulan, di Desa Golo Ngawan, Kecamatan Congkar pada 11 Mei, sekitar pukul 09.00 Wita.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pranata Kristiani Agas, berkata, pihaknya memfasilitasi pendampingan medis dan psikologis terhadap korban usai pemeriksaan di poli kandungan RSUD Borong pada 13 Mei.

KJ, jelasnya, sempat dirawat selama dua hari di rumah sakit karena pendarahan akibat dipukul dan ditendang.

“Hasil visum telah diserahkan kepada pihak kepolisian,” katanya pada 19 Mei. 

Kendati kejadian itu langsung dilaporkan ke Pos Polisi Congkar pada 11 Mei, YN baru ditangkap pada 14 Mei sekitar pukul 11.40 saat hendak menjenguk korban di RSUD Borong.

Menurut Zacky, polisi menangkapnya usai menerima laporan pengaduan melalui layanan 110 Polres Manggarai Timur.

“Setelah pelaku diamankan, pihak keluarga korban membuat laporan polisi untuk diproses secara hukum,” katanya.

Polisi kemudian membawa YN ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manggarai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. YN telah ditahan sejak 19 Mei.

Ia juga menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku belum tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah secara sipil, meski telah tinggal serumah dan memiliki dua anak.

Editor: Anno Susabun

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA