Batalkan Jual Beli Tanah dengan Istri Polisi karena Tak Kunjung Dilunasi, Warga Manggarai Barat Dilapor terkait Penipuan

Istri polisi baru membayar Rp70 juta dari Rp250 juta, lalu menguasai rumah itu tanpa kejelasan kapan sisa pembayaran dilunasi

Floresa.co – Tak pernah terbayang di benak Noviana Motu bahwa transaksi jual beli tanah beserta rumah di atasnya pada tahun lalu, membuatnya kini berurusan dengan polisi. 

Pada 12 Juni, perempuan 28 tahun itu terkejut mendapatkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara dari Polres Manggarai Barat.

Surat itu diantar seorang polisi ke rumahnya di Jalan Gorontalo, Labuan Bajo. 

“Saya cek isi surat itu ternyata berhubungan dengan pembatalan jual rumah. Saya dilaporkan pakai pasal penipuan,” kata Novi kepada Floresa pada 15 Juni.

Ia menunjukkan salinan surat undangan wawancara klarifikasi itu kepada Floresa

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Luthfi Darmawan Aditya itu menyebutkan bahwa Unit Tindak Pidana Umum sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penipuan yang terjadi pada 2 September 2025. 

Pelapor adalah Kirana Dewi, istri seorang anggota polisi di Polres Manggarai Barat. 

Novi mengakui memang memutuskan membatalkan transaksi penjualan tanah itu kepada Kirana. Alasannya, istri anggota polisi itu tak kunjung memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan.

“Tanah dan rumahnya belum lunas dibayar,” ujarnya.

Novi sudah memenuhi undangan penyidik pada 15 Juni, sesuai jadwal dalam undangan. Ia diwawancara selama 4 jam. 

Baru Bayar Uang Muka

Kasus ini bermula dari langkah Novi tahun lalu menjual sebidang tanah berukuran 10×15 meter.

Di atas tanah yang terletak di Mbrata, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo itu juga telah dibangun rumah berukuran 9×8 meter.

Novi berkata, ia menjual aset itu karena “benar-benar sedang membutuhkan uang.” 

Kepada Kirana yang menyatakan minatnya untuk membeli, Novi menawarkan harga tanah dan rumah Rp500 juta. Namun, setelah tawar menawar, akhirnya harga disepakati Rp250 juta.

Pada 2 September 2025, Kirana membayarkan uang muka atau down payment (DP) Rp45 juta. 

Meskipun pembayaran belum lunas, menurut Novi, Kirana meminta untuk segera dibuatkan surat jual beli tanah dan rumah yang ditandatangani kepala desa setempat. Surat lain adalah pernyataan dari desa bahwa tanah itu tidak dalam sengketa.

Novi mengaku sempat menolak pembuatan surat jual beli sebelum pembayaran lunas.

“Saya coba jelaskan ke pembeli bahwa kalau belum pelunasan, tidak bisa buat surat jual beli,” katanya.

Namun, katanya, pembeli mengancam meminta uang muka dikembalikan jika tak membuat dokumen tersebut. Ia punya pasrah karena sudah menggunakan uang muka Rp45 juta itu.

Karena terdesak, pada 10 September 2025, Novi lalu mengurus dokumen yang diminta Kirana di kantor Desa Macang Tanggar.

Staf desa, katanya, sempat menolak pembuatan dokumen itu karena takut ada masalah. Namun, surat itu akhirnya tetap dibuat usai ia meyakinkan staf desa bahwa “akan aman di kemudian hari.”

Kejanggalan lainnya, menurut Novi, dalam surat jual beli itu, Kirana memintanya mencantumkan harga Rp100 juta, bukan Rp250 juta sesuai kesepakatan harga. Alasannya agar pembuatan dokumen di notaris lebih murah. 

Dokumen yang diminta Kirana itu pun jadi. Mengantongi dokumen itu, menurut Novi, Kirana memintanya untuk mengosongkan rumah. 

“Dia juga minta kunci karena dia mau rumah itu langsung dia isi barang-barang,” katanya. 

Kirana kembali membayarkan kewajibannya pada Desember 2025 dan Februari 2026, masing-masing Rp20 juta dan Rp5 juta, nilai yang masih jauh dari sisa kewajibannya. 

“Sampai dengan 20 Februari 2026 total uang yang saya terima sebesar Rp70 juta,” katanya. 

Untuk menjamin sisa kewajiban dilunasi, menurut Novi, ia meminta Kirana untuk membuat surat perjanjian pembayaran. Namun, Kirana menolak.

“Setelah itu saya tanya kepastian kapan akan dilanjutkan pembayaran, tetapi dia tidak respon lagi,” tambahnya. 

Karena itulah, Novi kemudian meminta Kirana untuk membatalkan transaksi “karena tidak adanya kepastian dari pembeli.” Atas permintaan itu, menurut Novi, Kirana menuntut pengembalian uang Rp70 juta “sesegera mungkin.” 

Novi mengatakan masih berupaya untuk mengembalikan uang itu. 

Namun, ia beranggapan tak mesti mengembalikan semuanya, sebab selama ini Kirana sudah menempati rumah itu.

“Kalau saya pelajari uang itu bisa saja hangus dan bisa saja dihitung kontrak sejak awal penahanan kunci dan penguasaan lahan dan rumah,” katanya. 

Ancam Bakar Rumah hingga Hina Fisik

Menurut Novi, Ariman, suami Kirana yang juga anggota polisi di Polres Manggarai Barat, sempat mendatangi rumah orang tuanya pada 27 April sekitar pukul 21.35. 

Saat itu, Novi tak berada di rumah karena sedang bekerja di kapal wisata. 

Karena tak menemui Novi, kepada keluarganya, Ariman mengancam “jangan macam-macam sama saya daripada saya bakar dia punya rumah.” 

Tiga hari kemudian Ariman bersama Kirana kembali mendatangi rumah itu. Novi berkata, keduanya menghina fisiknya dan mengatai dirinya miskin. 

Tak hanya itu, menurut Novi, Ariman juga sempat menelepon seseorang untuk mendatangkan mobil Dalmas, mobil operasional kepolisian, untuk menjemput Novi.

“Tolong suruh mobil keranjang datang angkut orang di sini, Jalan SDN Gorontalo,” kata Novi meniru ucapan Ariman. 

Orang yang menerima telepon dari Ariman itu merespon “telepon orang yang piket malam ini Bang.”

Beberapa menit setelah Ariman pulang dari rumah itu, nomor keluarga Novi ditelepon oleh seorang polisi bernama Joviandro. 

“Ini dari kantor polisi, ini ada laporan dari Ibu Kirana kalau Ibu Novi melakukan penipuan,” kata Joviandro dalam telepon itu, seperti ditutur ulang oleh Novi.

Joviandro meminta Novi untuk menghadap ke Polres Manggarai Barat. 

“Waktu itu keluarga bilang kami tidak takut. Kalau mau datang jemput silakan. Tetapi mereka tidak datang,” katanya. 

Kuasa Hukum: Ini Kasus Perdata, Bukan Pidana

Ferdinansa Jufanlo Buba, kuasa hukum Novi berkata, kasus ini merupakan kasus perdata dan tidak memenuhi unsur pidana penipuan. 

“Masalah seperti ini sebenarnya masih ada ruang untuk kedua belah pihak bermediasi, cari jalan keluar. Ini murni perikatan perdata, karena berdasarkan kesepakatan bersama,” kata Jufan kepada Floresa pada 16 Juni. 

Menurutnya, hubungan hukum antara kliennya dengan pembeli sudah memenuhi syarat-syarat perikatan sebagaimana diatur pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). 

Syarat tersebut adalah adanya kesepakatan di antara para pihak yang cakap hukum mengenai suatu hal atau objek tertentu yang halal atau tidak dilarang oleh hukum.

Jufan menegaskan, apabila ada salah satu pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan, maka hal tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi.

“Jadi, tidak ada unsur penipuannya,” ujarnya.

Penipuan merupakan delik pidana, sementara penyelesaian atas wanprestasi dilakukan sesuai koridor hukum perdata.

Menurut Jufan, kliennya tidak melakukan wanprestasi. 

Sebaliknya, pembelilah yang tidak melunasi kewajibannya, padahal sudah menguasai objek perjanjian yaitu tanah dan rumah.

“Dari awal pelapor ini tidak pernah mau untuk memenuhi jangka waktu pelunasan kewajibannya. Barang tidak bergerak yaitu rumah, yang dijadikan objek jual beli juga dikuasai sejak awal,” kata Jufan. 

Apa Kata Pasutri Polisi?

Floresa menghubungi Kirana Dewi pada 16 Juni. Namun ia menolak berkomentar.

“Langsung tanya ke pihak kepolisian saja,” katanya. 

Sementara itu, Ariman, suaminya, mengatakan lambatnya pembayaran kewajiban kepada Novi karena tanah yang menjadi objek jual beli belum memiliki sertifikat.

“Ini hanya ada surat jual beli saja,” katanya. 

Menurunya, saat pembayaran uang muka, Novi berjanji untuk menunjukan sertifikat tanah, tetapi sertifikatnya tidak ada.

Ia mengatakan akan melunasi pembayaran apabila sertifikat tanah itu sudah ada.

“Saya mau melanjutkan pembayaran, tetapi saya mau lihat fisiknya, sertifikatnya dulu,” katanya. 

Ariman mengamini bahwa karena tak kunjung melunasi sisa pembayaran, Novi kemudian meminta pembatalan transaksi jual beli.

“Kami bilang tidak apa-apa tetapi kembalikan DP (uang muka). Kan dia yang membatalkan? Otomatis dia kembalikan DP,” ujarnya.

Ia membantah tudingan bahwa pernah mengancam membakar rumah milik Novi. 

“Saya tidak pernah sampaikan itu,” katanya. 

Namun, ia mengaku sempat memarahi orang tua Novi.

“Saya memang sempat marah ke ibunya karena seolah dia tidak tahu masalah ini,” ujarnya.

Terkait laporan ke polisi, Ariman mengatakan langkah itu dilakukan setelah Novi tak juga mengembalikan uang muka.

“Supaya kami bisa ketemu, duduk bersama buat pernyataan kapan kembalikan DP. Hanya itu saja niatnya,” kata Ariman. 

Novi membantah alasan Ariman soal penunjukkan sertifikat, karena tanah itu hanya beralas hak jual beli. Ia mengaku sebelumnya membeli tanah tersebut dengan dokumen alas hak. 

Menurutnya, saat transaksi, “mereka hanya minta saya buat surat jual beli tanah biar mereka bisa bayar.” 

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan mengakui kepolisian tengah memeriksa kasus tersebut. 

“Supaya terang perkaranya, masuk pidana atau perdata,” kata Lufthi kepada Floresa pada 16 Juni.

Editor: Petrus Dabu

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA