Floresa.co – Gelombang desakan agar pemerintah menghentikan program latihan dasar kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Merah Putih terus meluas, setelah lima peserta meninggal dunia dalam rentang waktu kurang dari sembilan hari, hal yang memicu debat publik paling keras dalam beberapa tahun terakhir soal militerisasi ruang sipil di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), menyebut kematian lima peserta sebagai “alarm keras bahwa negara telah memaksakan sebuah kebijakan yang keliru sejak titik awal perancangannya.”
“Mereka bukan prajurit. Mereka bukan calon tentara. Mereka adalah warga sipil yang direkrut untuk mengelola koperasi desa,” katanya dalam pernyataan yang diterima Floresa pada 29 Juni.
Ia menegaskan tidak ada satu pun standar yang diakui dalam manajemen koperasi atau administrasi publik yang mensyaratkan latihan militer sebagai prasyarat.
Kelima peserta meninggal dunia antara 17 hingga 26 Juni, saat mengikuti program unggulan Prabowo untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Lebih dari 35.000 warga sipil kini tengah mengikuti program Latsarmil selama 45 hari di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia, dengan hanya 15 hari dialokasikan untuk pelatihan manajerial.
Kronologi Lima Kematian
Dalam konferensi pers pada 27 Juni, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertahanan mengungkapkan kelima peserta meninggal akibat henti jantung, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia dengan komplikasi, dan henti jantung.
Para korban itu, kata dia, telah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan pra-latihan yang mencakup tes laboratorium darah dan urine, rontgen toraks, EKG, hingga pemeriksaan kesehatan jiwa.
“Seluruh peserta telah mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur, baik di fasilitas kesehatan satuan maupun rumah sakit rujukan,” kata Wetan.
Kementerian mengumumkan santunan sebesar Rp50 juta bagi masing-masing keluarga korban.
Selain itu, Wetan juga mengklaim 32 peserta yang ternyata hamil baru diketahui setelah pelatihan berjalan, dan kemudian dipulangkan.
Yonanda Muhammad Taufiq adalah yang pertama meninggal. Pada 17 Juni sekitar pukul 17.17 WIB, pelatih menemukan Yonanda mengalami penurunan kesadaran saat kegiatan pengenalan lingkungan di Pusdiklatpur Baturaja. Ia dinyatakan meninggal pukul 18.30 WIB akibat serangan jantung.
Anisa Muyassaroh, peserta dari Balikpapan, mengeluh sesak napas disertai mual pada 18 Juni. Ia dirujuk ke rumah sakit, namun kondisinya terus memburuk. Pukul 19.00 Wita ia dinyatakan meninggal akibat heat stroke.
Novia Rahmadhani Sihotang datang ke unit kesehatan satuan pendidikan Angkatan Udara pada 22 Juni dengan keluhan batuk berdahak, sesak napas, dan demam. Pemeriksaan rontgen keesokan harinya menunjukkan tuberkulosis paru aktif. Ia dinyatakan meninggal pada 23 Juni pukul 15.13 WIB.
Muhammad Rifki Reynaldi Gunawan mengeluh sesak napas dan lemas di Yon Parako 465 Halim Perdanakusuma pada 25 Juni. Meski sempat membaik, keluhannya kembali muncul dan ia dirujuk ke rumah sakit. Pada 26 Juni pukul 00.28 WIB, ia dinyatakan meninggal akibat pneumonia yang diperparah hipertensi dan obesitas.
Nola Diasari, peserta dari Kalimantan, pingsan saat pembelajaran di dalam kelas pada 26 Juni sore. Setelah dirujuk ke dua rumah sakit, ia dinyatakan meninggal pukul 21.03 WIB akibat henti jantung. Wetan mencatat Nola sebelumnya memiliki catatan kelebihan berat badan.
DPR dan Menteri HAM Bersuara
Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto menyebut peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan dan mendesak moratorium penuh atas seluruh kegiatan Latsarmil.
Meski prosedur skrining kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023, ia menilai implementasinya gagal memberikan perlindungan yang memadai.
“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Ia menegaskan tanggung jawab negara tidak gugur hanya karena peserta telah lolos seleksi.
“Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan,” tegasnya.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai sependapat bahwa pembentukan karakter “tidak harus ditanamkan dengan sistem militer, tetapi sifatnya yakni disiplin, tanggung jawab, cepat, tepat, dan jujur.
“Harus menghindari latihan fisik yang berlebihan,” katanya.
Pigai juga memerintahkan stafnya memantau perkembangan di lapangan dan mendesak agar penyebab kematian kelima peserta diusut secara profesional.
Program yang Cacat Sejak Awal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi merekomendasikan penghentian program.
Koordinator Subkom Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan koperasi merupakan institusi ekonomi yang seharusnya mengedepankan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola, dan literasi keuangan, bukan doktrin kemiliteran.
“Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut. Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia,” katanya.
Komnas HAM juga menuntut autopsi forensik atas kelima jenazah, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta jaminan pemulihan bagi keluarga korban.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mempertanyakan transparansi pemerintah.
“Mengapa Kementerian Pertahanan baru mengungkap ke publik setelah beberapa hari mereka dimakamkan?” tanyanya.
Ia menyebut tragedi ini sebagai “potret buruk akan bahaya meningkatnya militerisme bagi warga sipil” dan menyerukan investigasi independen.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari 26 organisasi — termasuk Aliansi Jurnalis Independen — menilai program ini “cacat secara konseptual sejak awal” karena dibangun di atas asumsi keliru bahwa disiplin militer identik dengan profesionalisme organisasi sipil.
Koalisi mengingatkan bahwa Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta dan UU Nomor 25 Tahun 1992 secara tegas menyatakan pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis — keputusan tertinggi berada pada rapat anggota, bukan sistem garis komando yang hierarkis.
Mereka juga menarik paralel historis yang tajam: reformasi 1998 secara tegas menghapus doktrin dwifungsi ABRI yang memungkinkan militer berfungsi ganda di ranah pertahanan sekaligus pemerintahan sipil.
Mereka menilai pemerintahan Prabowo kini tengah membalik arah tersebut, dengan menunjuk keterlibatan militer dalam program Makan Bergizi Gratis sebagai gejala dari pola yang sama.
PBHI menambahkan tuntutan agar dibentuk tim investigasi independen yang bebas dari pengaruh Kemhan maupun TNI, dan mendesak proses hukum menyasar tidak hanya pelaksana di lapangan tetapi juga para pejabat yang merancang dan menyetujui kebijakan tersebut.
Sejauh ini, Kementerian Pertahanan belum merespons tuntutan-tuntutan ini.
Apa Itu Koperasi dan Kampung Negalan Merah Putih, dan Apa Peran Militer di Dalamnya?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan bagian dari program prioritas paling ambisius pemerintahan Prabowo.
Program ini bertujuan memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Prabowo menginstruksikan percepatan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Unit usahanya mencakup penyediaan sembako, simpan pinjam, apotek dan klinik desa, cold storage dan logistik, hingga penyediaan pupuk dan serapan hasil tani.
Per Mei 2026, lebih dari 83.000 KDMP diklaim telah terbentuk secara hukum, dengan pemerintah mengalokasikan Rp34,57 triliun dari Dana Desa 2026 untuk mendukung program ini.
Sejak awal, militer ditempatkan sebagai salah satu aktor utama pelaksanaan program. Keterlibatan TNI berawal dari penandatanganan kerja sama antara PT Agrinas Pangan Nusantara dan TNI pada Oktober 2025, yang memberi militer kewenangan mempercepat pembangunan fisik gedung koperasi.
Dalam kerja sama tersebut, TNI terlibat dalam survei lokasi, sosialisasi program, mobilisasi masyarakat, pendampingan konstruksi, distribusi logistik, hingga pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program.
Sejumlah kepala desa mengeluhkan kehadiran militer justru menyingkirkan peran perangkat desa; mereka mengaku didatangi tentara untuk menyediakan lahan pembangunan.
Di Flores, keterlibatan militer juga terasa nyata. Dandim 1612 Manggarai mengakui TNI terlibat dalam pendataan lahan, perencanaan, dan pemantauan proyek, dengan Babinsa turun langsung membantu mendirikan gedung koperasi.
Di Flores Timur, Dandim setempat secara langsung meninjau dan mensurvei lokasi pembangunan di sejumlah desa, dengan 19 desa dan kelurahan sudah mulai mengerjakan fisik gerai koperasi, dari total 250 unit yang direncanakan di wilayah tersebut.
Kontroversi juga muncul dari Ende, NTT, ketika sebuah video viral menunjukkan alat berat yang digunakan untuk pembangunan koperasi mengenai tiang sekolah dasar — sebuah insiden yang kemudian diklarifikasi TNI sebagai kecelakaan saat manuver alat berat untuk membuka akses jalan.
Para pengkritik menilai penetrasi militer ke dalam program ini melampaui sekadar pembangunan fisik — mencakup pula rencana produksi dan distribusi obat-obatan melalui jaringan KDMP yang melibatkan laboratorium farmasi milik TNI, yang semakin mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan ekonomi sipil.
Kini, dengan Latsarmil yang menempatkan pelatihan calon manajer koperasi di bawah kendali Kementerian Pertahanan dan berujung pada kematian lima orang, sebat tentang sejauh mana militer seharusnya masuk ke dalam kehidupan sipil Indonesia telah mencapai titik yang tidak bisa lagi diabaikan.
Editor: Herry Kabut



