Uskup Maumere: Konflik Nangahale Terberat Selama Saya Memimpin 

Atas dasar apa Keuskupan Maumere menguasai tanah Nangahale—dan mengapa sengketa itu berujung pada penggusuran serta laporan polisi terhadap umatnya sendiri? Mgr. Ewaldus Martinus Sedu menjawab konflik yang ia akui sebagai persoalan terberat semenjak 2018 memimpin Keuskupan di wilayah Kabupaten Sikka tersebut.

Floresa.co – Pesan itu tiba pada 27 September 2026 siang, ketika kami sedang meninggalkan Maumere menuju Ende untuk agenda liputan lain. Setelah lama menanti, Uskup Maumere Mgr. Ewaldus Martinus Sedu menyatakan bersedia diwawancarai dan menetapkan pertemuan tiga hari kemudian.

Kami pun mengatur ulang perjalanan yang semula akan berlanjut ke kota-kota di bagian barat Flores. Pada 30 September, kami kembali dari Ende ke Maumere untuk membicarakan konflik agraria Nangahale—sengketa panjang yang memperhadapkan Keuskupan dengan umatnya sendiri.

Selama bertahun-tahun, sengketa itu berkembang menjadi penggusuran rumah, laporan polisi terhadap warga, dan retaknya hubungan pastoral antara Gereja dan sebagian umat. Namun, suara pemimpin Keuskupan Maumere belum pernah hadir selengkap ini dalam satu wawancara.

Kami tiba sekitar sepuluh menit lebih awal di kantor uskup yang dikenal sebagai Lepo Bispu dalam bahasa Sikka. Uskup Ewaldus berada di ruangannya seusai bertemu beberapa biarawati. Tak lama kemudian, delapan anggota tim kami dipersilakan masuk.

Percakapan berlangsung satu setengah jam dan berpusat pada 325 hektare lahan dalam 10 sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan. Bagi Keuskupan, lahan itu merupakan aset yang dikelola sejak masa misi pada paruh pertama abad lalu. Bagi warga Suku Soge Natarmage dan Goban Runut, tanah yang sama adalah ruang hidup dan bagian dari wilayah ulayat yang telah mereka tempati dan garap.

Kami menanyakan dasar penguasaan tanah, klaim hak ulayat, temuan maladministrasi Ombudsman, penggusuran, penggunaan jalur hukum terhadap warga, luka pastoral akibat konflik, peluang dialog, dan rencana menghadirkan investor.

Uskup Ewaldus menjawab seluruh pertanyaan. Menjelang akhir percakapan, ia bercerita bahwa ada orang yang mengingatkannya agar berhati-hati karena kami kerap “merujak Gereja”—ungkapan untuk laporan-laporan kami yang menyoroti kebijakan Gereja Katolik.

Ia menghormati posisi itu dan mengajak kami “berjuang bersama”. Kami menegaskan bahwa polemik Nangahale tetap akan kami tulis secara independen.

Berikut petikan wawancaranya, yang disunting untuk kejelasan dan keringkasan tanpa mengubah substansi. Keterangan dalam kurung siku merupakan tambahan redaksi untuk memperjelas konteks.

Sejarah dan Arti Strategis Tanah Nangahale

Tim Floresa: Seberapa penting lahan HGU di Nangahale itu bagi Keuskupan?

Uskup Maumere: Untuk menjawab ini, kita harus melihat sejarahnya dulu, sejarah tentang tanah ini.

Tanah HGU Nangahale itu sebenarnya dibeli oleh Vikariat Apostolik. Orang dulu menyebutnya Sunda Kecil [wilayah gerejawi Katolik yang mencakup Nusa Tenggara, dari Bali sampai Flores, sebelum keuskupan-keuskupan di wilayah ini berdiri].

Penjualnya sebuah perusahaan Belanda yang rupanya mau bangkrut. Sebelum berangkat, mereka menawarkan tanah itu kepada Gereja.

Pembelian terjadi pada 1926, dengan harga sekitar 22.500 gulden dan luas lebih dari 1.000 hektare. Lahan itu membentang dari Talibura, yang sekarang menjadi kecamatan, sampai perbatasan dekat Runut di Nangahale.

Sebelumnya, sejak 1912, lahan itu dikelola perusahaan Belanda untuk menanam kapas dan kelapa. Kami tidak tahu bagaimana proses perusahaan itu mengambil dan menjadikannya perkebunan, termasuk apakah ada perlawanan dari suku yang tinggal di sana.

Dari sejarah, jarang sekali pada masa Belanda orang yang tinggal di suatu daerah kemudian diungsikan. Namun, kami tidak tahu pasti apakah hal itu terjadi di sana.

Yang kami tahu, pada 1926 terjadi pemindahan hak pengelolaan dari perusahaan Belanda kepada Vikariat Apostolik. Lahan itu terus dikelola sampai Indonesia merdeka pada 1945.

Setelah itu, tanah-tanah bekas perusahaan Belanda menjadi tanah negara. Kami tidak bisa berbuat lain; kami menerimanya dari negara dalam bentuk HGU [Hak Guna Usaha].

Untuk mengelola lahan seluas itu harus ada yayasan atau lembaga tertentu. Ketika Vikariat Apostolik menjadi keuskupan, pengelolaannya dipegang Keuskupan Agung Ende, karena Maumere waktu itu masih satu wilayah dengan Ende. Di lapangan ditempatkan para pastor dan bruder SVD [Societas Verbi Divini atau Serikat Sabda Allah, misionaris Katolik yang lama berkarya di Flores].

Kemudian ada kebutuhan masyarakat akan permukiman, sehingga Talibura dan sebagian daerah lain diserahkan.

Kapan penyerahan itu?

Sepertinya 1956. Saya tidak tahu persis.

Tahun 1992, waktu gempa dan tsunami yang luar biasa itu, warga di pulau-pulau seperti Pulau Babi dan Palue juga harus direlokasi ke Flores. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kabupaten Sikka menemui Uskup Agung Ende waktu itu, Mgr. Donatus Djagom.

Mereka minta, kalau boleh, sebagian tanah ini untuk orang-orang pantai yang hidupnya di laut. Atas pertimbangan kemanusiaan, Uskup Agung Ende menerima.

Rupanya waktu itu ada keluarga-keluarga dari Suku Goban Runut dan Soge Natarmage [dua komunitas adat setempat yang kini menuntut lahan tersebut] yang melihat itu dan bertanya: kok mereka yang dapat, sedangkan kami yang sudah sekian lama ada di sekitar sini tidak?

Dari situ mulai timbul pemikiran-pemikiran seperti itu [untuk menguasai lahan tersebut].

Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai awal tuntutan warga, sebaiknya juga berbicara dengan Yosep Lewar Goban. Menurut saya, ia termasuk orang yang mengawali gerakan agar warga setempat juga memperoleh bagian tanah, setelah melihat lahan diberikan kepada warga relokasi.

Jadi, kami menjalankan semua ini bukan untuk, dalam tanda petik, merampas. Ini umat kita sendiri, loh. Tidak mungkin Gereja merampas tanah umat. Kami justru harus berjuang supaya umat mengalami kesejahteraan.

Bagaimana model pengelolaan oleh Gereja setelahnya?

Sejak 1926, dikelola para misionaris. Bruder-bruder SVD luar biasa tertib.

Pengelolaan berjalan terus sampai kami harus mendirikan sebuah perseroan. Yang pertama adalah PT DIAG [Dioses Agung Ende], di bawah Keuskupan Agung Ende. Nangahale dan Patiahu dikelola dalam satu badan, meskipun bagian Patiahu ditangani rekan-rekan SVD. HGU diperoleh pada 1970, diperpanjang pada 1989, dan masa terakhirnya berakhir sekitar 2013–2014.

Sejak kapan dikelola Keuskupan Maumere?

Setelah Keuskupan Maumere berdiri sendiri pada 2005 [memisahkan diri dari Keuskupan Agung Ende], seluruh aset di wilayah ini diserahkan kepada Keuskupan Maumere. Pengelolaannya kemudian dilanjutkan atas nama PT Krisrama.

Apa arti PT Krisrama?

Itu kepanjangan dari Kristus Raja Maumere, sama seperti PT Rerolara, Reinha Rosari Larantuka, perusahaan milik Keuskupan Larantuka. Rupanya Bapak Uskup Kherubim [Mgr. Gerulfus Kherubim Pareira, Uskup kedua Keuskupan Maumere] sejak dulu berpikir sederhana. Ia memakai nama Krisrama karena Kristus Raja adalah pelindung Keuskupan Maumere.

Jadi ketika terjadi kasus dan heboh [seperti akhir-akhir ini], orang bilang, wah, PT Krisrama ini, seperti tidak peduli pada umat.

Kami mengelolanya sendiri, di bawah PT, tidak ada yang lain. Hanya teman-teman SVD yang ikut mengelola bagian di Patiahu.

Saat ini jajaran pengelolanya antara lain Romo Alo Ndate, Romo Epy, dan Romo Yan Faroka.

Dari SVD apakah ada juga yang masuk ke dalam struktur perusahaan?

Mereka kami masukkan sebagai anggota.

Anggota di badan hukumnya?

Iya, tapi PT ini tetap milik Keuskupan Maumere.

Selain PT Krisrama, apakah ada PT lain yang dikelola Keuskupan?

Ada PT LLB, Langit Laut Biru, yang dulu Bengkel Misi. Itu urusan bengkel, kayu, mesin, dan sebagainya. Kami juga mendirikan yayasan baru untuk mengelola perguruan tinggi, Politeknik Cristo Re.

Pertimbangannya, anak-anak muda kita harus dibina dan didampingi. Mental kita ini mental perantau, mau bekerja di tempat lain. Kalau di sini, mau kerja apa? Makanya mereka harus dipersiapkan sejak SMK sampai perguruan tinggi, supaya bisa bekerja di mana pun, jangan sampai hanya jadi satpam atau pekerja sawit.

Berapa pemasukan dari lahan Nangahale, dan untuk apa penggunaannya?

Kami mengelolanya untuk kepentingan Keuskupan: biaya-biaya tetap, calon imam, para pastor. Tetapi tahu toh, kalau Gereja, para pastor yang bekerja dapat berapa? Biasanya hasilnya hanya kembali untuk biaya karyawan. Dari dulu begitu.

Kami bersyukur, seminari-seminari kita dulu bisa mendapat makan dari situ: hasil kemiri, kelapa, ubi, pisang, segala macam. Untuk makan dan minum.

Kelapa di Nangahale itu kalau dihitung sudah berumur hampir 80–90 tahun. Kami harus memikirkan peremajaan dan regenerasi, tetapi belum bisa.

Jadi, kalau ditanya seberapa penting, ya, penting. Sungguh pun begitu, kami tetap memikirkan umat.

Perkebunan kelapa milik perusahan gereja di Nangahale. (Martin Elvanyus De Porres)

Pembaruan HGU dan Pembagian Lahan

Bagaimana Keuskupan sampai pada angka HGU baru 325 hektare yang terbit pada 2023?

Kami mengajukan pembaruan HGU atas sisa lahan sekitar 870 hektare pada 2013–2014. Tetapi prosesnya sekian lama, saya juga tidak tahu kenapa, sehingga belum dikabulkan.

Kemudian, pada 2022–2023, saya berpikir: aduh, umat kita sudah sekian lama berjuang. Dari sekitar 870 hektare itu, mengapa kita harus mengambil semuanya? Kalau umat memiliki kehidupan yang lebih baik, kita juga ikut bergembira.

Rencana awal Bapak Uskup Kherubim adalah mengajukan seluruh lahan. Namun, kami melihat bahwa sejak 2013–2014 umat mulai masuk, mengokupasi [menduduki dan menggarap], dan berkebun.

Kami kasihan. Mereka berkebun dalam keadaan, dalam tanda kutip, berani, tetapi sebenarnya takut. Kalau benar-benar berani, mereka bisa membangun rumah atau bangunan permanen. Namun, selama ini mereka tidak melakukannya.

Maka saya putuskan, kita lihat tempat-tempat mana yang tidak diokupasi. Bagaimanapun, menurut ketentuan undang-undang, hak pertama untuk mengajukan kembali HGU ada pada kami yang sejak awal mengelola tanah itu.

Menurut ketentuannya, kami cukup mengembalikan 20 persen kepada negara [sebagian lahan yang dilepaskan dalam proses pembaruan HGU], karena kami mengakui bahwa ini tanah negara.

Namun, saya melihat bahwa jumlah itu tidak cukup bagi umat yang begitu banyak. Jangan sampai dari sekitar 870 hektare kami mengambil semuanya dan hanya mengembalikan 20 persen.

Awalnya kami berpikir mengambil sekitar 380 hektare. Setelah melihat kembali seluruh lokasi, akhirnya kami hanya mengambil 325 hektare. Dengan demikian, lahan yang kami kembalikan jauh melebihi 20 persen, karena kami memikirkan umat.

Kalau kami mau mengambil semuanya, kenapa kami serahkan? Bayangkan, dari 870-an hektare kami hanya mengambil 325, supaya yang sudah mereka masuki tidak kami ambil lagi.

Dalam 10 sertifikat itu, kami berusaha memilih bidang yang tidak mengganggu kebun warga. Di Patiahu, misalnya, bagian di bawah jalan dan kebun yang selama ini dikelola rekan-rekan SVD tetap dibatasi dengan jelas. Sementara wilayah luas ke arah Hitohalok, Likonggete, hingga Wairhek yang sudah dikelola warga tidak kami ambil kembali.

Di mana saja bidang yang diambil dan yang dilepaskan?

Mulai dari Napung Biri, dari jembatan itu, masuk daerah Patiahu. Di situ kami hanya mengambil bagian bawah, yang ada kelapanya. Bagian atas kami serahkan kembali.

Kemudian ke arah Runut, kami ambil bagian bawah terus sampai wilayah yang dulu lapangan sepak bola, sampai ke kali. Bagian lain yang sudah digarap umat untuk kebun sayur, saya bilang tidak usah diambil, kita serahkan saja.

Dari Hitohalok sampai Nebe, semua kami kembalikan. Itu ratusan hektare, sampai ke belakang-belakang. Subur sekali. Kami tidak ambil.

Terus sampai ke daerah Wairhek, bagian bawah jalan sampai ke pantai, yang dulu ada tambak garam, kami kembalikan semua, makanya orang mulai membangun rumah di situ. Bagian atas yang masih ada kelapa, itu yang kami ambil.

Yang di atas jalan Wairhek kami ambil; di bawah jalan diserahkan semua. Padahal itu masih lahan luas. Kami berpikir umat kita juga wajib mendapatkannya.

Karena itu kami berjuang supaya lewat reforma agraria [program negara untuk menata ulang dan membagikan tanah kepada warga], merekalah yang mendapatkannya. Jangan sampai orang luar, yang baru muncul satu-dua hari, juga dapat. Makanya harus didata dengan baik.

Ke arah jembatan menuju sekolah, yang orang sebut Hutan Kaju Waru, kami kembalikan semua. Bahkan dari ujung dekat SMP yang baru, SMK, SMA, di atas jalan sampai ke belakang, kami serahkan semua. Sampai ke samping SMK, daerah yang luas dan bagus, kami serahkan.

Kami hanya mengambil kembali dari dekat aliran kali di samping kapela, sebagian besar sampai ke belakang, lalu dari samping gereja [Stasi Nangahale] sampai Pedan, karena dulu belum diokupasi.

Sebagian lahan dekat aliran kali dan kapela itu juga kami ambil kembali untuk ditata. Pertimbangannya bukan hanya produktivitas, tetapi juga perlindungan lingkungan. Kalau pengelolaan dibiarkan tanpa penataan, kadang-kadang aspek lingkungan tidak diperhatikan.

Yang tidak baik, setelah kami mengurus semua itu, baru ada pihak yang menyuruh orang mengokupasi lahan tersebut. Bisa kalian bayangkan perasaan kami? Kami sudah berjuang dan memikirkan umat, lalu ada pihak lain yang menyuruh orang masuk dan merongrong seperti itu.

Warga mengatakan kepada kami bahwa sisa lahan yang dilepaskan adalah tanah yang tidak subur atau tidak produktif.

Kalau yang mereka lihat bagian depan, di pinggir pantai, memang tidak subur. Tetapi yang kami serahkan itu misalnya Hitohalok, Napun Gete bagian belakang, Wairhek, sebelah Utan Wair, dan belakang SMA–SMK, seluruhnya. 

Memang ada lokasi berkapur dari dulu. Kalau diambil untuk kebun, tidak mungkin; ambil untuk membangun rumah, lalu kebunnya di tempat lain. Di Wairhek sebelah bawah, dulu kami pernah membuat kolam, termasuk untuk garam.

Kami tidak pernah berpikir merugikan atau menyesatkan umat kami sendiri.

Bahkan kami berjuang supaya umat kami di Tanah Ai [wilayah adat di bagian timur Kabupaten Sikka, tempat Nangahale berada] bisa seperti di daerah tengah, seperti Watublapi, Kloangpopot, dan Kloangrotat, yang punya tanaman perdagangan bagus.

Karena itu, secara pastoral saya menempatkan imam-imam muda yang bisa bergerak, supaya bersama umat bukan hanya mengurus ibadah, tetapi juga pengembangan sosial ekonomi.

Saya juga menyesalkan SMK pertanian yang tidak memiliki lahan percontohan untuk praktik siswa. Pernah ada permintaan agar sebagian lahan dipakai untuk praktik, tetapi karena situasi konflik dan ketidakpastian penguasaan, sekolah tidak bisa mengambilnya begitu saja.

Klaim Warga dan Riwayat Penguasaan

Warga banyak menyoroti bahwa 10 sertifikat dalam HGU baru berada di wilayah yang selama ini mereka kelola dan tempati, termasuk permukiman. Sepengetahuan Anda, sejak kapan mereka ada di sana?

Misalnya di Pedan. Di Pedan itu mereka masuk belakangan. Mungkin ada satu-dua di bagian belakang yang dari dulu karyawan kita, tetapi yang lain masuk setelah kami mengurus sertifikat.

Kapan kira-kira? 2023?

Iya, 2020–2023. Teman-teman memang memberi tahu bahwa ada yang sudah masuk sejak 1997 atau 1999, tetapi hanya di Utan Wair bagian belakang. Di depan sekolah juga sebagian ada, termasuk eks-karyawan. Tetapi di belakang masih luas. Kami berharap mereka juga mempertimbangkan, karena daerah itu bagus, misalnya untuk pariwisata. Dan selama ini mereka hanya membuat pondok di bawah pohon kelapa.

Kami sering bolak-balik ke sana. Pada 2000, 2001, 2002, belum ada. Hanya di Utan Wair, Hitohalok, dan Likonggete itu jelas. Ke arah Kelodong juga. Tetapi yang sebelah sana tidak, termasuk di Pedan. Di Pedan itu baru belakangan.

Apakah setelah 2013?

2013, 2014, mereka baru mulai masuk satu-satu. Tetapi tidak sebanyak sekarang.

Temuan Ombudsman dan Jalur Hukum

Versi warga, mereka sudah menduduki wilayah itu sejak 2013, setelah HGU berakhir. Karena itu mereka bilang penerbitan HGU baru cacat administrasi, sama seperti temuan Ombudsman NTT?

Oh, begitu ya? Mereka itu selalu datang ke sini, loh, termasuk orang-orang dari kelompok-kelompok itu. Mereka mengobrol dengan saya, makan siang bersama, minum kopi. Tetapi orang-orang itu juga yang pertama melawan ketika kami mulai memasang pilar batas, padahal mereka tahu persis posisinya.

Perjuangan mereka memang sudah dari dulu. Tetapi saya menduga ada teman-teman lain yang bergerak dari belakang.

Maksudnya siapa dari belakangnya?

Ada pihak LSM.

HGU berakhir pada 2013, tetapi HGU baru, baru terbit pada 2023. Dalam jeda sepuluh tahun itu banyak protes warga. Mengapa Keuskupan tetap memperjuangkannya sedemikian rupa?

Kami selalu berpikir, jangan sampai kita berbenturan dengan umat sendiri. Kami berangkat dari kenyataan bahwa tanah ini kami kelola sejak 1926, lalu setelah kemerdekaan dinasionalisasi sebagai tanah negara. Jadi kami berurusan dengan negara.

Kalau mereka bilang itu tanah masyarakat dan kami harus bernegosiasi dengan masyarakat, oke. Tetapi itu tanah negara. Kalau mereka menganggap itu tanah mereka, kita sama-sama ke pengadilan, silakan gugat.

Kembali ke temuan Ombudsman. Berarti Keuskupan tidak mengakui temuan maladministrasi itu?

Ya.

Kalau tidak diakui, bagaimana tindak lanjutnya?

Kami mempersoalkannya. Kami memperkarakan Ombudsman.

Maksudnya menggugat?

Iya. Temuan Ombudsman provinsi itu akhirnya dibatalkan.

Kapan itu digugat?

Saya hanya tahu secara umum. Harus ditanyakan kepada tim hukum. Makanya kami bisa maju, karena tidak mungkin kami bertindak sembarangan tanpa dasar. Kami tidak bisa, dalam tanda kutip, asal menghantam.

Petugas Ombudsman provinsi yang dulu turun ke sini, kami cari, ternyata sudah diganti. Sekarang ada yang baru, dan kami undang datang untuk berbicara secara resmi sesuai prosedur. Badan Pertanahan Nasional juga sudah menjawab temuan Ombudsman itu. Mestinya tim hukum kami bisa memberi penjelasan, karena saya kan hanya tahu secara umum saja.

Gugatan itu persisnya mengenai apa dan kapan diajukan? Kami mendapat informasi dari perwakilan Ombudsman bahwa mereka masih menangani temuan itu.

Itu keliru.

Siapa pejabat Ombudsman yang datang? Apakah yang dimaksud Ombudsman dari Kupang?

Itu yang lebih dulu datang. Ia datang dan bertemu [dengan kami], dan hasil pertemuannya sangat positif. Namun, setelah kembali ke sana, ia membuat surat yang isinya berkebalikan. Setelah itu, sudah tidak ada lagi [tindak lanjut] sampai sekarang.

Untuk rincian yang pasti—termasuk siapa pejabat dari Ombudsman pusat yang datang dan bagaimana proses keberatan itu ditempuh—sebaiknya ditanyakan kepada tim hukum atau Romo Epy. Saya hanya mengetahui garis besarnya.

Hak Ulayat dan Pembacaan Sejarah

Dalam banyak narasi warga, tanah itu milik leluhur mereka dan mereka direlokasi oleh Belanda. Apakah Keuskupan sempat mencari tahu soal itu?

Sejarah itu, siapa yang melihatnya? Kami semua mengambilnya dari para misionaris zaman dulu, SVD yang mengelola di sana sejak lama. Pasti mereka tahu: kalau dulu terjadi perlawanan warga, mereka tidak mungkin mengambilnya. Kami ini baru belakangan, orang Indonesia yang mengelola. Kami menjalankan apa yang sudah ada dari dulu.

Kalau mereka bilang dulu sebenarnya terjadi peperangan hebat, makanya tanah itu tidak boleh diambil, loh, misionaris SVD zaman dulu itu orang Belanda dan Jerman. Mereka tahu bahwa tanah tidak boleh dirampas.

Sempat ada kajian dari pihak Keuskupan soal itu?

Iya. Kami jalan bersama, lalu membuka kembali arsip di Keuskupan dan sumber lain. Tetapi masing-masing orang punya tafsiran sendiri. Ada yang bilang dulu itu karena kerja sama antara negara [pemerintah kolonial] dan Gereja, segala macam. Lalu orang bertanya, memangnya saksinya siapa?

Apakah Gereja punya arsip yang menjelaskan bagaimana pola pengambilan tanah oleh Belanda dulu?

Saya tidak tahu persis seluruh catatan peninggalan itu. Kalau arsip hendak ditelusuri lebih jauh, perlu ada orang yang secara khusus memeriksanya. Kami sekarang meneruskan pengelolaan yang diwariskan dari masa misi, karena kami yakin para misionaris berusaha berbuat yang terbaik. Seandainya ada perampasan, dalam tanda kutip, mereka semestinya menolaknya.

Dalam perkembangannya, kalau kami mau, kami bisa mengambil semua dan menganggapnya tanah negara, tanpa memperjuangkan reforma agraria. Tetapi sekarang kami berjuang bersama supaya umat mendapat tanah dan memperoleh sertifikat milik pribadi.

Kami mengerti ada LSM yang mau membantu masyarakat memperoleh kembali tanah, dan kami setuju, karena itu bagian dari perjuangan Gereja juga.

Selama ini Keuskupan dan PT Krisrama selalu mengedepankan hukum positif dalam menangani konflik ini. Bagaimana Keuskupan menimbang hak masyarakat adat atas tanah ulayat?

Kita harus melihat kasus per kasus, tidak bisa seluruhnya. Soal hak ulayat, misalnya di Nangahale yang kami kelola kembali, apakah memang itu hak ulayat? Orang bilang tanah ulayat, tanah adat. Di tempat lain kami sangat menghormati.

Kalau dari awal memang dikatakan tanah ulayat, loh, di tempat lain kami semua sangat menghormati.

Istilah tanah negara itu muncul belakangan, terkait kebijakan setelah merdeka mengembalikan tanah-tanah yang dikuasai Belanda kepada negara. Kalau kita mundur ke belakang, sebelum kemerdekaan, bahkan sebelum Gereja Katolik masuk, tanah itu dikuasai secara adat. Beberapa literatur juga mencatat penghancuran situs-situs adat seperti mahe [altar atau tempat ritual adat] lewat gerakan tanam salib dari pihak Gereja. Bagaimana menilai sejarah itu?

Ya, oke, kita harus melihat keseluruhannya. Ini tentang misionaris yang masuk. Apakah memang mereka, dari Labuan Bajo sampai Larantuka, menghancurkan semuanya? Atau hanya satu-dua, lalu digeneralisasi untuk seluruhnya?

Saya tidak yakin. Justru Gereja kita berkembang di Flores karena masuk ke dalam budaya kita, saling menghormati dan menghargai. Memang kadang-kadang ada literatur dan sebagainya. Tetapi literatur itu siapa yang menulis, dan punya kepentingan apa?

Bagaimana kalau yang menulis orang Gereja sendiri, misalnya Pater John Prior, SVD, imam SVD dan peneliti?

Dia tahu persis? Di dalam Gereja juga ada kelompok-kelompok tertentu yang pandangannya tidak bisa diterima seluruhnya. Ada yang sosialis.

Kita semua berusaha supaya semuanya berjalan baik, saling menghargai, saling menghormati. Maksudnya juga supaya umat kita di sana mengerti dan kita berjuang bersama.

Kalau soal tanah, kita harus mengikuti peraturan. Jangan berpikir: karena ini tanah kami, tanah nenek moyang, maka apa pun yang terjadi kita harus lawan.

Saya pikir sampai sekarang rupanya seperti itu: apa pun yang terjadi, lawan, lawan, lawan.

Alat berat yang didatangkan PT Krisrama sedang merobohkan salah satu rumah warga Nangahale di Kabupaten Sikka, NTT pada 22 Januari 2025. (Dokumentasi Ricky Fernandez)

Penggusuran, Pengerahan Massa, dan Laporan Polisi

Dalam rentang 2022–2025 terjadi beberapa peristiwa yang menggemparkan: penggusuran rumah dan tanaman warga, upaya pengerahan massa dari paroki-paroki ke lokasi HGU, hingga saat Bapak membasuh kaki warga yang ditahan. Banyak pihak menilai Keuskupan lebih mengedepankan pendekatan represif dan koersif daripada dialog. Apa pertimbangan Keuskupan dan PT Krisrama melakukan penggusuran dan pengerahan massa seperti itu?

Kami tidak mungkin mengambil langkah secara tiba-tiba. Sebelumnya sudah ada berbagai upaya pendekatan, termasuk sebelum penggusuran pada Januari 2025.

Setelah menerima sertifikat pada 2023, saya bilang kita harus menyampaikan kepada umat bahwa kita sudah mendapat kembali lahan ini, dan mereka harus mengetahui serta memahaminya. Itu disampaikan lewat pengumuman di gereja, entah di Nangahale, entah di Talibura, dan di semua paroki di Tanah Ai. Kami menyampaikannya terus-menerus.

Kami berharap dalam jangka waktu tertentu: kalian tahu bidang itu sudah kami ambil, keluarlah. Tetapi tidak, tetap tidak mau. Kami pergi berbicara, bahkan dari tenda ke tenda, dari rumah ke rumah. Kami bilang, kalau kalian tidak keluar, kami akan melakukan, dalam tanda petik, penggusuran.

Jadi sebenarnya dialog sudah disampaikan dari dulu. Kami juga ingin tahu kenapa mereka bersikeras: apakah atas kemauan sendiri atau ada orang lain di belakang mereka? Mereka pasti menjawab, atas kemauan kami sendiri.

Jadi bukan serta-merta. Kami juga berpikir, tidak mungkin setelah dapat sertifikat langsung menghantam. Kami sampaikan kepada umat bahwa kami sudah mendapatkan kembali lahan ini dan akan mengelolanya, karena ada jangka waktunya. Kalau tidak dikelola, pemerintah bisa mengambilnya kembali [HGU yang ditelantarkan dapat dicabut negara].

Bahkan, pada saat [penggusuran] akan dilaksanakan, kami datang dan menyampaikan lagi: kalau kalian tidak mau pindah, angkat barang, dan sebagainya, nanti kami yang urus.

Pembicaraan-pembicaraan itu sudah dilakukan. Namun, dalam tanda petik, teman-teman [tim Keuskupan dan PT Krisrama] juga memiliki batas. Akhirnya, pada hari itu, terjadilah seperti yang kalian saksikan. Setelah itu mereka makin bersikeras. Padahal, tidak mungkin kami menyuruh umat kami saling berkelahi.

Kadang-kadang juga ada strategi, semacam test case [uji coba untuk melihat reaksi], mau lihat sampai di mana. Akhirnya kami umumkan kepada seluruh OMK [Orang Muda Katolik] supaya bersiap; paginya [usai penggusuran] kami mau berjalan ke sana. Di sana sudah siap apa? Anak panah semua. Akhirnya mereka berkumpul, polisi turun dan ikut berkumpul.

Artinya, kami mau berjuang dengan macam-macam cara, tetapi bukan untuk bersikap represif terhadap umat kami. Begitu juga soal laporan perkara: kalau mereka datang dan berbicara, selesai.

Soal membasuh kaki, atas dasar kemanusiaan, saya tidak mungkin membiarkan mereka menderita. Makanya waktu Paskah, saya turun dan membasuh kaki mereka di sel kepolisian [dalam ritual Kamis Putih].

Kami ingin menunjukkan bahwa Gereja tidak pernah hendak membinasakan kalian. Namun, ada proses hukum yang sedang kalian hadapi. Kalian harus memahami itu. Saya bilang, dalam perdebatan ini kalian berhadapan dengan hukum; kalau ada hal lain, kita akan membicarakannya.

Pada hari Minggunya, saya juga mengundang keluarga mereka. Kami makan bersama keluarga dan para romo. Itu bagian dari sikap kemanusiaan kami, sekalipun proses hukum tetap berjalan.

Anda cukup yakin ada orang di belakang warga?

Itu yang kami duga. Mungkin karena perjuangan mereka tidak selalu solid, beberapa orang inti dulu akhirnya keluar dari perjuangan itu.

Cukup banyak warga dilaporkan PT Krisrama kepada polisi dan kini dipenjara. Apakah pelaporan itu merupakan strategi Keuskupan untuk menekan perlawanan warga?

Itu memang benar dan dilakukan secara sengaja. Kami ingin menguji, melalui proses hukum, apakah perjuangan mereka benar atau tidak. Kalau mereka semua datang dan berkata, “Bapak Uskup, kami minta maaf. Mungkin kami keliru,” lalu kita berjuang bersama, saya akan langsung menarik semua laporan.

Jadi langkah pimpinan PT Krisrama melaporkan warga itu atas persetujuan Anda?

Iya. Sebelumnya sudah ada perkara perusakan tanaman dan pohon sebelum 2020. Kami melaporkannya karena hak penguasaan atas aset di atas tanah itu masih pada kami. 

Mereka sempat ditahan, tetapi kemudian keluarga datang, berbicara, dan meminta maaf. Dalam salah satu perkara lama di Patiahu, termasuk keluarga Muslim, kami lalu meminta agar mereka dibebaskan. Bagi saya, itu menunjukkan bahwa jalur kekeluargaan tetap terbuka.

Ada satu kasus yang menurut kami menarik. Pimpinan PT Krisrama melaporkan Ignasius Nasi, Leonardus Leo, Antonius Toni, dan John Bala sebagai penyerobot. Peristiwanya terjadi pada 2014, tetapi baru dilaporkan pada Maret tahun lalu. Mereka merupakan orang-orang yang berperan penting dalam perjuangan warga: Ignasius adalah Ketua Suku Goban Runut; Leonardus dipandang sebagai tangan kanannya; Antonius merupakan pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan tokoh umat; sedangkan John adalah salah satu pendamping warga. Apakah laporan itu merupakan strategi untuk mencari celah dan melemahkan mereka?

Yang 2014 itu, perusakannya tahun 2014?

Iya, peristiwanya 2014, dilaporkan Maret 2025 ke Polda NTT?

Oh, itu. Saya kurang begitu tahu soal ini. Saya memang mendengar ada yang dilaporkan, dan ada yang ditahan.

Apa tujuan pelaporan demikian? Apakah untuk membungkam warga?

Tidak. Saya tidak bilang itu membungkam. Membungkam berarti mau supaya dia tidak bisa bicara lagi. Kami justru mau mereka berbicara sesuai kebenaran dan dalam koridor hukum, karena kami berhadapan dengan proses hukum di mana mereka mengganggu proses yang sedang berjalan di Keuskupan.

Kita ini ada di ruang publik. Masyarakat di Flores dan di seluruh Indonesia harus tunduk pada proses hukum. Kita tidak bisa memakai alasan lain untuk membenarkan tindakan melanggar hukum.

Saya rasa pendamping hukum mereka juga tahu bahwa ini tindakan melawan hukum. Tetapi kenapa mereka memakai orang-orang ini? Masyarakat kadang tidak mengerti hukum. Kadang saya berpikir, aduh, kenapa mereka memprovokasi orang untuk melawan? Mereka ini umat kita. Apa kepentingan mereka di situ? Kok mereka memakai umat saya? Dalam tanda petik, saya tidak menuduh. Hanya ada kecurigaan bahwa umat ini sering digunakan.

Bapak mengatakan semua langkah tim PT Krisrama selalu dikonsultasikan. Apakah Bapak lupa, atau memang laporan kasus 2014 itu baru Bapak dengar dari kami?

Ya, mungkin saya lupa. Biasanya yang saya ingat masalah terbaru. Mungkin saya lupa.

Tetapi semua langkah tim selalu dikonsultasikan, dalam arti mereka menyampaikan pikiran dan rencana tindakannya. Tujuannya bukan agar warga berhenti berbicara, melainkan supaya mereka memahami tindakan mana yang menurut hukum keliru, lalu datang membicarakannya. Kalau ada pengakuan kesalahan dan permintaan maaf, laporan dapat ditarik dan penyelesaian ditempuh bersama. Kami tidak akan putus asa mencari jalan terbaik.

Cara-cara penggusuran dan pemidanaan warga juga dipakai oleh korporasi lain dalam konflik lahan di mana-mana. Dengan mengambil langkah seperti saat ini, bisa dibilang PT Krisrama tidak ada bedanya sebagai Perusahaan milik Gereja Katolik dengan Perusahaan lain. Bagaimana melihat hal ini?

Saya juga berpikir seperti yang kalian pikirkan. Tapi, ini kan kasus sudah lama. Proses pertemuan dan pendampingan sudah jalan, tetapi mereka tetap seperti itu. Kami juga berusaha supaya hal itu jangan sampai muncul ke depan. Ini bukan keputusan satu-dua hari.

Tetapi kalau mereka tetap begitu, istilahnya: apakah memang kami yang tegar tengkuk [keras kepala, ungkapan dari Alkitab], atau mereka yang tegar tengkuk?

Dampak Pastoral dan Retaknya Relasi dengan Umat

Kami baru saja kembali dari Nangahale. Ada satu momen menarik ketika umat berdoa di salah satu rumah, memohon agar rekan mereka yang sedang menghadapi proses hukum mendapat kekuatan dan dibebaskan. Mereka berdoa dan memohon pertolongan Tuhan untuk melawan Gereja. Bagaimana Keuskupan Maumere melihat keadaan ini secara pastoral? Kasus ini juga mendapat perhatian dari banyak orang dan Anda adalah pihak yang paling bertanggung jawab di Keuskupan, yang juga ikut merestui langkah PT Krisrama.

Ya, itu memang. Saya pun, dengan belum selesainya masalah ini, pasti tetap gelisah. Kita berjuang bersama supaya paling tidak ada kesalingpahaman.

Saya tetap berharap para imam datang, mendekati, dan berbicara. Selama ini pastor paroki tetap melayani melalui KBG [Komunitas Basis Gerejawi]. Namun, ketika imam datang untuk berbicara, apakah mereka hadir? Kadang-kadang sudah ada yang antipati dan menjauh. Saya berharap para romo di sana diganti dengan orang-orang baru, yang lebih muda, lalu melakukan pendekatan melalui KBG.

Saya melihat pendekatan kekeluargaan tetap mungkin. Dalam satu perkara kecelakaan [lalu lintas] yang melibatkan seorang pastor, pada awalnya banyak orang ikut masuk dan keadaan menjadi tegang. Setelah kami mendekati keluarga [korban] dan berbicara bersama, persoalan itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Karena itu, saya tidak pernah menutup kemungkinan untuk datang dan berbicara bersama.

Yang saya lihat, ketika terjadi benturan, orang dari berbagai tempat cepat sekali berkumpul dan masing-masing sudah siap dengan telepon genggam untuk merekam. Kadang-kadang tidak jelas siapa yang sungguh terkait langsung dengan perkara itu. Namun, mereka tetap umat kami dan perkembangan seperti ini harus kami terima serta hadapi dengan pendekatan yang lebih baik.

Ada satu ungkapan warga di sana, bahwa di tempat lain gembala mencari domba, tetapi di Nangahale, domba sudah mendekat, gembala malah menendang.

Justru mereka yang menendang pastornya. Orang sudah datang, bahkan berkunjung dari KBG ke KBG untuk pelayanan. Apakah mereka mau didekati?

Sebelum Tahun Yubileum ini, kami menyelesaikan perkawinan pasangan yang sudah sekian lama hidup bersama [tanpa pemberkatan Gereja]. Saya datang ke Paroki Talibura dan memberkati hampir 150 pasangan, juga dari daerah-daerah itu.

Kami juga mendapat informasi, ada imam yang melaporkan sesama imam: beberapa imam SVD dilaporkan kepada Superior Jenderal SVD di Roma. Pimpinan mereka akhirnya menyurati romo pelapor dan yang dilaporkan, dan meminta masalahnya diselesaikan secara internal.

Oh, begitu. Saya beberapa kali bertemu teman provinsial [pemimpin SVD tingkat provinsi], baik-baik saja, dan tidak mendapat berita itu.

Memang biasa orang-orang muda ini langsung lapor saja. Keuskupan punya perjanjian kerja sama dengan setiap biara. Kalau kami tidak setuju, mereka bisa angkat kaki, tetapi itu bukan penyelesaian yang baik.

Kami semua sudah biasa berjalan bersama dari dulu; tidak ada yang sampai melapor ke sana.

Di antara teman-teman SVD memang ada yang senang, ada yang setuju, macam-macam, termasuk kami di Keuskupan. Kadang-kadang yang bersuara agak nyaring itu yang muncul dan diikuti. Tetapi tidak pernah sampai melapor ke jenderal seperti itu.

Jadi, apakah dari pihak Keuskupan memang tidak ada yang membuat laporan?

Bisa saja ada, masih manusia. Kalau semua sudah jadi malaikat, kita tidak tinggal di bumi lagi.

Apakah masalah juga dibahas dalam sidang pastoral?

Iya. Dalam pertemuan evaluasi pastoral dan sidang-sidang pastoral, kami selalu membicarakannya: sudah sampai di mana masalah ini. Kami berharap ada banyak pihak yang bisa datang, berbicara, dan melakukan pendekatan kepada umat kita.

Memang, sampai sekarang, Nangahale masih menjadi pergumulan terbesar Keuskupan Maumere.

Jalan Dialog dan Kemungkinan Penyelesaian

Selain melaporkan warga kepada polisi, apakah Keuskupan memiliki rencana lain untuk menyelesaikan persoalan ini?

Kalau soal dialog: kalau mereka salah, ya mereka salah; kalau kami salah, ya kami salah. Kami tidak mengharapkan semuanya berjalan seperti ini. Namun, kalau kita berjuang secara pastoral, mereka juga harus datang dan mendekat. Kalau kita sudah bersama dan saling memaafkan, itu sangat penting.

Kami berharap kita bersama-sama, supaya mereka juga bisa mendapatkan hal yang sama dengan yang lain. Kenapa? Karena kami juga punya dugaan: ada orang-orang yang sudah punya tiga bidang tanah, sementara yang lain yang ikut berjuang tidak punya tanah. Kita harus berjuang supaya yang lain juga bisa dapat.

Apa ada kemungkinan Keuskupan membiarkan warga yang sudah ada sekarang tetap tinggal?

Yang mereka kuasai itu di bagian mana? Yang di Pedan, atau semua? Yang di Pedan itu sebagian kecil, bagian depan. Kalau mereka datang dan berbicara baik-baik, [itu bisa dibicarakan]. Begitu juga bagian kecil di tempat lain. Tetapi tidak semua dari 10 sertifikat itu.

Kami berjuang supaya yang sudah diokupasi tidak diganggu. Ini negara Indonesia, negara hukum. Tetapi ke mana pun kalian pergi, kami tidak mungkin melepaskan kalian. Sebagai umat, kita berjuang bersama. Walaupun sekarang kalian berbuat begini, kami tetap berjuang supaya kalian mendapatkan [tanah].

Kalau syarat untuk datang adalah melepaskan klaim mereka atas lahan yang dikuasai Keuskupan, itu mungkin sulit bagi warga.

Masalahnya, apakah mereka tahu bahwa kita bergerak pada ranah yang sama: apakah mereka mengakui itu tanah negara. Selama ini mereka tidak mengakuinya. Mereka hanya menganggap itu tanah mereka dari dulu. Padahal dalam perjalanan prosesnya, tanah dari HGU itu menjadi tanah negara.

Setelah melihat langsung kondisi kehidupan warga tinggal di rumah bambu, yang dibangun kembali pasca penggusuran, tanpa listrik dan air yang diambil dari sumur tetangga, kami bertanya-tanya, sampai kapan Keuskupan Maumere membereskan soal ini?

Persoalannya juga, apakah itu semua umat di sana, atau hanya satu-dua orang yang mewakili dan memaksakan kehendak? Saya tidak bisa menggeneralisasi bahwa semuanya begitu.

Kami tetap berjuang supaya paling tidak masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Karena kita punya hukum, saya selalu berharap ada jalan keluar terbaik, dengan mengedepankan dialog. Tetapi kami sudah berjuang panjang.

Memang berat. Akhirnya saya juga harus menerima sekian banyak kritik yang sangat tajam, dan itu harus kami akui. Kami berjuang bersama memperbaiki supaya yang terjadi jangan sampai terulang.

Kami melihat potensi persoalan serupa di aset Gereja lain, misalnya Rerolara di Hokeng, ketika ada orang yang mulai menguasai lahan dari bagian belakang. Pengalaman di Malanuza dan Matoloko [Keuskupan Agung Ende] juga menunjukkan bahwa penyelesaian lebih mungkin bila ada kerja sama dan saling pengertian. Karena itu, kami harus berhati-hati agar konflik serupa tidak terulang.

Setelah penggusuran tahun lalu, apakah ada yang mengontak Anda, termasuk dari otoritas Gereja Katolik, soal penanganan masalah ini?

Setelah masalah itu viral, saya ditelepon Duta Besar Vatikan [Nuncio Apostolik untuk Indonesia]. Ia menyinggung perjuangan yang terorganisasi dan sikap kami dalam menangani konflik. Ia mengharapkan agar kami mencari penyelesaian bersama. Bagi kami, ketegangan akan tetap ada jika masing-masing bertahan sendiri; karena itu pembicaraan, saling pengertian, dan evaluasi atas langkah hukum perlu terus dilakukan.

Rencana Investasi dan Masa Depan Nangahale

Kami sempat mendapat informasi soal kerja sama Keuskupan dengan Asia Carbon pada 2021 terkait lahan itu.

Oh, ya, rencananya.

Lalu pada awal Januari tahun lalu, dalam acara di PT Langit Laut Biru, Anda bilang akan memperjuangkan Nangahale karena akan ada kerja sama dengan investor. Sejauh mana nasib kerja sama dengan Asia Carbon dan investor lain? Apa proyeksinya ke depan?

Ada juga dari Selandia Baru yang bermain di bidang karbon kelapa [skema kredit karbon dari perkebunan kelapa]. Tetapi kami harus berhati-hati, karena ini PMA [penanaman modal asing].

Dalam perjalanannya, oh, ini agak berat juga, jangan sampai membebani kami lagi. Kami harus tahu persis perusahaannya, makanya kami tidak serta-merta menjawab.

Kalau soal membangun dialog dan pembicaraan, selalu ada, bahkan bukan hanya satu, dua, tiga. Masalahnya, belum bisa jalan karena persoalan hukumnya belum selesai, dan nanti bisa jadi masalah bagi mereka.

Kelihatannya dengan mereka sudah tidak ada lagi. Saya pikir soal investor lain yang Katolik, yang pendekatannya kerakyatan dan kekeluargaan.

Maunya, umat kita di sekitar situ diberdayakan dan mendapat lapangan pekerjaan yang baik. Besok-besok, kalau kami mulai proyek peremajaan kelapa, kakao, dan sebagainya, butuh tenaga kerja banyak. Kami berharap dari sekitar situ. Saya tidak pernah berpikir harus minta dari luar.

Kalau mau gampang, ya, mereka dulu melawan kita, jangan dipakai. Tetapi tidak boleh begitu. Harus orang di situ sendiri yang diberdayakan menjadi lebih baik.

Memang ini tugas lumayan berat; sudah delapan tahun saya sebagai uskup harus memikul beban ini.

Apakah ini kasus paling berat di Keuskupan?

Ya, saya rasa ini yang paling berat, karena memunculkan wajah Gereja lokal Keuskupan Maumere seolah-olah melawan umatnya sendiri.

Kalau bukan perusahaan Gereja yang punya perangkat ajaran sosial, tuntutan soal akuntabilitas sikap dan tindakan tidak akan seperti saat ini.

Ya, itu. Orang mendengar kata perusahaan, lalu melihat lokasi seperti ini, pikirannya sudah hebat sekali. Kalau memang sehebat itu, persoalannya sudah selesai. Ini perjuangan.

Bagaimana, sudah terjawab? Walaupun masih banyak hal yang belum terjawab secara menyeluruh.

Sudah cukup. Terima kasih sekali karena sudah bersedia kami wawancarai. Sekali lagi terima kasih sudah beri waktu ke kami.

Kita berjuang bersama untuk mencari jalan terbaik. Hari ini saya menerima kalian, walaupun ada yang bilang, “Floresa itu tukang merujak Gereja.”

Kami menulis banyak hal yang dikerjakan lembaga Gereja. Kami menulis soal suara Uskup Agung Ende yang mengkritisi proyek geotermal. Kami juga menulis biarawati Katolik yang membantu korban kekerasan seksual. Namun, kami juga menulis soal Keuskupan Maumere yang belum membereskan masalah Nangahale.

Uskup Ruteng tidak kalian tulis?

Sering. Kami pernah membuat peringkat soal sikap uskup dalam proyek geotermal, dari yang paling tegas sampai yang samar. Keuskupan Ruteng yang paling terakhir. Yang pertama Keuskupan Ende, kedua Keuskupan Labuan Bajo, ketiga Keuskupan Larantuka, keempat Ruteng.

Syukurlah di sini tidak ada lokasi panas bumi. (tertawa)

Kalau kami buat lagi peringkat masalah sosial, mungkin Bapak Uskup terakhir.

Iya. Namun, biasanya yang terakhir akan menjadi yang pertama. (tertawa)

Ada permintaan, Bapak Uskup. Nanti sampaikan kepada imam-imam lain di PT Krisrama agar bersedia merespons permintaan wawancara, supaya kami tidak dianggap hanya merujak Gereja.

Kalau saya bisa menerima Floresa, mereka juga harusnya menerima ya.

Iya, seharusnya.

Oke, terima kasih ya. Terima kasih banyak untuk kesediaan kalian datang bertemu saya.

Berapa usia Bapak Uskup?

63 tahun.

Berarti masih ada 12 tahun untuk membereskan konflik Nangahale sebelum pensiun [usia pensiun uskup 75 tahun].

Iya. Ini memang berat.

Domba vs Gembala
Artikel ini merupakan bagian dari serial liputan "Domba vs Gembala" terkait konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka. Ikuti serialnya dengan klik di sini. Serial ini mulai kami rilis pada 14 Oktober 2026.
Artikel lain serial ini