Floresa.co — Puluhan warga Desa Atakore, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata tampak memenuhi seluruh badan jalan di persimpangan Petun, akses utama menuju desa itu, pada 14 Oktober pagi.
Beberapa pria yang merupakan tokoh adat duduk bersilah di jalan itu, sementara perempuan dan kaum muda berdiri di belakang mereka.
Romo Firminus Dai Koban, imam Keuskupan Larantuka yang ikut mendampingi warga berkata, penantian sejak pukul 07.00 wita itu berkaitan dengan kabar kedatangan perwakilan pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kedatangan mereka untuk sosialisasi pengadaan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geotermal Atadei.
Berbicara kepada Floresa pada 15 Oktober, Firminus mengatakan sosialisasi tersebut berlangsung di tengah rencana agenda rapat perwakilan warga bersama pemerintah yang semula dijadwalkan sehari sebelumnya, tetapi diundur ke 14 Oktober.
Dalam cuplikan video yang diunggah Firminus di akun Facebook pribadinya, warga tampak mengenakan pakaian bebas dan masing-masing menggunakan sarung adat. Sebagian perempuan memilih duduk lesehan hingga membaringkan diri di tengah jalan.
Pada bagian lain, sejumlah laki-laki duduk melingkar sambil mengadakan ritual adat, sembari bergiliran menyeruput minuman tradisional atau tuak dengan wadah tempurung kelapa.
Warga mula-mula mengadang dua staf Kecamatan Atadei yang bersepeda motor saat hendak masuk melewati barisan mereka.
Keduanya, yang seragam mengenakan kacamata hitam, diusir warga dengan teriakan “pulang, pulang, pulang.” Mereka pun berbalik arah.
Sekitar pukul 11.10 Wita, Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Geotermal Atadei, Apolonaris Mayan tiba di lokasi itu bersama Camat Atadei Marianus Demoor, Kepala Desa Nubahaeraka Vinsensius Nuba Lajar serta beberapa perwakilan PT PLN.
Beberapa polisi dan anggota TNI juga tampak berada di lokasi.
“Kami tidak akan memberikan ruang kepada siapapun. Tolak geotermal Atakore, harga mati,” kata seorang warga melalui pengeras suara di tengah kerumunan massa di hadapan para pejabat tersebut.
Merespons aksi warga, Apolonaris menjelaskan kedatangannya ke wilayah itu bertujuan untuk “berdialog, berdiskusi, mendengarkan harapan bapa mama.”
“Hari ini Pemerintah Kabupaten Lembata hadir. Pak Bupati [Petrus Kanisius Tuaq] mengunjungi ribu ratu, masyarakat Desa Atakore,” katanya yang langsung disambut teriakan “tolak” oleh warga. Ribu ratu adalah ungkapan untuk masyarakat luas dalam bahasa Lamaholot.
Di tengah ramainya teriakan warga, Apolonaris tampak kewalahan berbicara, menyatakan “Atakore adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kabupaten Lembata.”
“Dengar, dengar dulu! Bahwa kemudian bapa mama mereka terima atau tolak, kami tidak mau urus itu. Tetapi dengarkan kami pemerintah juga,” katanya.
“Tolong hargai saya sebagai pemerintah, saya minta tolong juga ya,” ujarnya sambil menunjuk ke arah warga yang berbicara menggunakan pengeras suara.
Andreas Baha Ledjab, salah seorang warga yang ikut dalam aksi itu mengatakan Apolonaris sempat meminta agar “warga mau menerima tim (sosialisasi) karena nanti akan ada bupati.”
Namun, permintaan itu ditolak, kata Andreas, karena sehari sebelumnya warga sudah membuat janji dengan Bupati Tuaq untuk beraudiensi di kantornya pada pukul 14.00.
“Kami bilang kalau bupati juga hadir, biar kita audiensi di lokasi saja, supaya kita bisa rasakan panas sama-sama,” kata Andreas.
Andreas berkata, hingga tim tersebut membubarkan diri tanpa sempat melakukan sosialisasi, “kami tidak melihat wajah bupati.”

Audiensi di Kantor Bupati
Aksi pengadangan di lokasi itu berlanjut dengan audiensi perwakilan warga bersama pemerintah di Kantor Bupati Lembata di Lewoleba, yang berjarak sekitar 37 kilometer sebelah barat Atadei.
Lima puluh warga hadir dalam pertemuan pada pukul 13.00 itu. Mereka didampingi Pastor Paroki Lerek, Romo Kristo Soge, perwakilan Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KKMP) Keuskupan Larantuka, Romo Firminus Koban serta perwakilan Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM Indonesia.
Dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima Floresa, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Tuaq, di antaranya meminta pengkajian serius rencana proyek dari perspektif perlindungan pulau-pulau kecil dan mitigasi bencana.
“Secara geografis dan ekologis, Pulau Lembata memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas. Sementara itu, secara geologis, wilayah Lembata, khususnya Atadei, berada di kawasan yang dikelilingi gunung berapi dan memiliki struktur geologi dengan sejumlah patahan,” kata warga.
Mereka juga mempersoalkan pengabaian prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang memadai sebelum menyatakan persetujuan secara bebas terhadap proyek yang berdampak pada kehidupan mereka.
Konsultasi dan sosialisasi proyek, menurut mereka, cenderung terbatas pada pemilik tanah serta sejumlah aparat desa dan tokoh adat. Mereka menyatakan seluruh masyarakat belum dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka
Kekhawatiran lainnya berkaitan dengan pengambilan air dalam skala besar, pembukaan lahan, dan kegiatan pengeboran geotermal yang berpotensi memengaruhi kualitas sumber air, kestabilan tanah, serta produktivitas lahan pertanian.
Dalam pertemuan tersebut, Fransiskus Koban, Koordinator Solidaritas Tolak Geotermal Atadei, menyerahkan berkas petisi penolakan yang telah ditandatangani 1.790 warga.
Fransiskus mewakili warga membatasi Bupati Tuaq dalam waktu tiga hari untuk segera mengumumkan jawaban terbuka atas petisi yang mereka ajukan. Mengacu batas waktu itu, maka hari ini, 16 Oktober 2026, tenggat waktunya.

Bupati: “Masyarakat Tolak, Pemerintah Juga Tolak”
Dalam rapat tersebut, Antonius Roning, warga Kampung Atawolo, Desa Lusilame, mempersoalkan sikap pejabat Pemerintahan Kabupaten Lembata yang cenderung bertindak sebagai perpanjangan tangan PLN dalam proses persiapan pengadaan tanah.
Antonius menyoroti khusus Camat Atadei, Marianus Demoor dan sejumlah kepala desa yang diduga memfasilitasi kepentingan proyek dengan cara yang menimbulkan tekanan terhadap warga penolak geotermal.
“Bapak Bupati, tolong panggil dan tegur mereka. Apa yang dilaporkan kepada Bapak Bupati berbeda dengan apa yang mereka lakukan di lapangan. Diduga mereka melaporkan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” katanya.
Merespons hal itu, Bupati Tuaq berjanji memanggil Demoor dan para kepala desa dalam beberapa hari ke depan guna meminta klarifikasi terkait keluhan warga.
Sementara Andreas Baha Ledjap meminta pemerintah membuka dasar hukum pengadaan tanah untuk proyek geotermal.
Pernyataan Andreas menanggapi Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Apolonaris Mayan, yang menyebut bahwa tim bekerja berdasarkan mandat Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena.
Menurut Andreas, keterbukaan mengenai dasar hukum pembentukan dan kewenangan tim itu penting “agar masyarakat dapat memahami secara jelas posisi Pemerintah Kabupaten Lembata dalam proses persiapan pengadaan tanah.”
Merespons pernyataan warga, Tuaq menyatakan pihaknya menyerahkan tanggung jawab untuk memberikan penjelasan terkait semua keluhan warga kepada PT PLN sebagai pihak yang berkepentingan.
“Sikap saya tetap sama. Saya tidak akan menjual tanah adat. Kalau masyarakat sudah menolak, ya harus legowo. Masyarakat tolak, pemerintah juga tolak,” katanya.
Tuaq juga menyampaikan keyakinannya bahwa keputusan mengenai kelanjutan proyek tidak semata-mata ditentukan oleh manusia.
“Saya yakin, alam dan Tuhan akan ikut menentukan jadi atau tidaknya geotermal ini,” katanya.
Rentetan Aksi Penolakan
Floresa mencatat, pengadangan pada 14 Oktober menjadi aksi ketiga warga dalam ragam bentuk penolakan terhadap proyek tersebut sepanjang tahun ini.
Sebelumnya, pada 16 April warga menggelar unjuk rasa di depan Kantor Desa Atakore.
Kala itu, mereka mendesak pemerintah desa merevisi rekomendasi dukungan proyek, sekaligus menuntut pengembalian tanah ulayat yang terlanjur diserahkan menjadi aset Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penolakan kemudian berlanjut pada 27 Agustus, saat warga memasang sejumlah plang di sekitar lokasi rencana pengeboran dan jalan menuju kampung Atakore.
Plang-plang itu bertuliskan pesan penolakan seperti “Tanah Adalah Ibu Kami, Tolak PLTP Atadei” dan “Tak Ada ruang Tambang Panas Bumi di Atakore, Tolak Harga Mati.”
Pada 14 September, Camat Atadei, Marianus Demoor menerbitkan surat yang melarang sosialisasi di rumah ibadah dan meminta penyampaian sikap diberitahukan lebih dahulu kepada pemerintah desa. Warga menilai ketentuan itu membatasi kebebasan menyampaikan aspirasi.
Rentetan protes warga ini merespons rencana proyek geotermal Atadei yang menargetkan kapasitas 10 megawatt dan dijadwalkan mulai beroperasi pada 2027.
Proyek tersebut masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2024-2034. Total konsesinya mencapai seluas 31.200 hektare, mencakup Desa Atakore serta dua desa lain di kecamatan tersebut, yakni Nubahaeraka dan Ile Kimok.
Langkah PT PLN mengelola proyek ini bermula dari izin prinsip yang diterbitkan Bupati Lembata saat itu, Eliaser Yentji Sunur, pada 27 November 2020—tiga tahun setelah Flores ditetapkan sebagai Pulau Panas Bumi.
Editor: Anno Susabun



