Floresa.co — Air menetes dari wadah di tangan Adrianus Akar, membasahi sayuran di kebun kecil di samping rumah bambunya.
Ketika ditemui di Pedan, Nangahale, Kabupaten Sikka, pada 23 September sore, lelaki 76 tahun itu sedang merawat tanaman yang menopang kebutuhan hariannya.
Kebun itu hanya sekitar tiga kali tiga meter, dipagari kayu dan jaring dari bahan nilon. Namun, dari petak kecil itulah Adrianus berusaha menjaga dapur tetap berasap.
Air ia timba dari sumur tetangga—sesama warga yang rumahnya turut digusur perusahaan milik Gereja Katolik.
Adrianus tinggal bersama istrinya, Elisabet Eli, di rumah bambu berukuran sekitar lima kali empat meter.
Rumah tanpa listrik itu dibangun setelah tempat tinggal mereka rata bersama sekitar 120 rumah lain yang digusur PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere, pada Januari 2025.
Penggusuran dipimpin Pastor Robertus Yan Faroka, Direktur Pelaksana PT Krisrama, dengan pengawalan TNI, Polri, dan Pol PP.
Saat malam turun, rumah sempit itu tenggelam dalam gelap. Pelita menjadi satu-satunya cahaya.
Di dalam rumah, Elisabet lebih banyak menjawab dengan senyum. Ia tidak bisa berbahasa Indonesia, hanya menggunakan bahasa Krowe – bahasa daerah yang digunakan warga Kabupaten Sikka bagian tengah hingga timur. Tatapan dan gerak tubuh menjadi cara berkomunikasi, sesekali dengan bantuan Adrianus.
Sambil memasak, Elisabet menoleh ke arah pintu, tempat pelita diletakkan. Nyala kecilnya menggambar bayang-bayang di dinding bambu.
Menanam untuk Bertahan
“Selain kebun pribadi, saya juga tergabung dalam kelompok sayur,” kata Adrianus kepada Floresa.
Kelompok beranggotakan 16 orang itu mengelola lahan bersama tak jauh dari rumah Adrianus. Hasil panen dijual kepada pembeli yang datang ke kebun atau dibawa ke pasar.
“Sayuran berukuran besar dijual sekitar Rp10.000 per batang, sedangkan sayur bunga sekitar Rp3.000 hingga Rp5.000,” katanya.
Panen membutuhkan kesabaran. Beberapa jenis sayuran baru dapat dipetik setelah tiga bulan; terong mulai berbuah empat hingga lima bulan kemudian.
“Hasil penjualan tidak langsung dibagikan kepada anggota kelompok. Dijual habis, kemudian disimpan,” katanya.
Uang penjualan menjadi kas kelompok, sedangkan kebutuhan rumah tangga sehari-hari harus dipenuhi dari sumber lain.
“Kalau panen tidak ada, kami harus membeli. Tetapi susah juga kalau mau menjual. Namanya manusia, kita cari hidup. Apa saja yang bisa dilakukan untuk hidup,” katanya.

Berbulan-bulan di Bawah Terpal
Di balik rutinitas menanam, ingatan tentang penggusuran terus mengikuti Adrianus. Yang hilang bukan hanya rumah, melainkan juga rasa aman.
Setelah rumah tak lagi dapat ditempati, Adrianus dan warga lain mengungsi ke pantai. Terpal menjadi atap; tanah menjadi lantai.
“Waktu kami di pantai, saya sampai dua minggu menggunakan terpal untuk kemah. Hujan terus. Waktu rumah kami digusur, hujan terus,” katanya.
Pengungsian yang mereka kira hanya sementara ternyata berlangsung tiga bulan, sampai rumah-rumah dibangun sedikit demi sedikit.
“Sampai sudah bangunkan semua, baru kami pindah,” katanya.
Ia menggambarkan momen penggusuran: “Orang yang datang banyak. Kami juga tidak tahu wajah mereka.”
Dalam kekacauan itu, barang-barang di rumah Adrianus hilang dan rusak. “Kami tidak melawan karena takut,” katanya.
Rumah dapat dibangun kembali. Ingatan tentang hari ketika rumah itu dirubuhkan jauh lebih sulit dipulihkan.
Hingga kini, Adrianus masih takut berhadapan dengan orang-orang yang menurutnya terkait dengan sengketa tanah itu. Ia pun berhati-hati menyebut nama karena khawatir dituduh mencemarkan nama baik.
“Kalau sebut nama orang takut masuk penjara,” katanya.
Kebun yang Tak Mereka Tinggalkan
Di tengah sengketa yang belum usai, kebun menjadi ruang hidup baru bagi Adrianus. Di antara sayur dan terong, ia mengisi hari dengan pekerjaan yang sejak lama menopang warga setempat.
Bertani juga menjadi jalan hidup anak-anaknya. Dari empat anak, tiga putrinya tinggal di sekitar kawasan itu, sedangkan seorang putranya merantau ke Kalimantan.
Sesekali mereka datang membantu atau membawa makanan, tetapi tidak dapat mendampingi Adrianus setiap hari.
Tanpa sumur sendiri, Adrianus bergantung pada air tetangga. Untuk mandi pun ia harus pergi ke tempat lain.
Listrik juga belum menjangkau rumahnya. Sebagian warga mengandalkan genset, itu pun hanya ketika bahan bakar tersedia.
“Menyala kalau ada bensin. Kalau bensin tidak ada, kami di sini gelap. Kalau malam tiba, pelita menjadi salah satu sumber penerangan,” katanya.
Bagi Adrianus, tanah bukan sekadar tempat menegakkan dinding dan atap. Di sana pernah tumbuh rumah, kebun, pohon buah, dan kehidupan keluarganya. Kini, bekas rumah di bagian bawah telah berubah menjadi hamparan rumput.
Dahulu kawasan itu lebih ramai: sebagian warga tinggal di bagian bawah, sebagian lain di bagian atas. Kini, setiap perpindahan dibayangi ketakutan.
“Sebagian warga tidak selalu menetap di kawasan ini karena rasa takut” katanya.
Sengketa yang Berakar Panjang
Ketakutan Adrianus berakar pada konflik lahan yang membentang hingga masa kolonial, ketika sebuah perusahaan Belanda menguasai 1.438 hektare tanah adat di Nangahale.
Sebagian lahan itu kemudian menjadi HGU PT Diag, perusahaan milik Keuskupan Agung Ende, seluas 868,730 hektare. Setelah Keuskupan Maumere berdiri pada 2005, pengelolaannya beralih kepada PT Krisrama.
Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut menyebutnya tanah ulayat. PT Krisrama menganggap tanah eks-HGU itu sebagai aset perusahaan. Dua klaim tersebut terus berhadapan.
Ketegangan menguat setelah HGU lama berakhir pada 2013. Setahun kemudian, warga mulai menduduki dan mengklaim kembali lahan tersebut.
Pada 2023, pemerintah menerbitkan HGU baru seluas 325 hektare dalam 10 sertifikat; bagian lainnya diserahkan kepada negara. Warga menilai penerbitan itu mengabaikan hak adat mereka.
Konflik lalu bergerak ke meja pengadilan. Pada 17 Maret 2025, delapan warga divonis 10 bulan penjara karena merusak plang PT Krisrama.Warga berdalih tindakan itu merupakan respons atas perusakan tanaman mereka yang terjadi lebih dahulu.
Empat hari kemudian, pimpinan perusahaan melaporkan belasan warga lain atas tudingan pengancaman dan penyerobotan lahan. Mereka kemudian dipenjara.
Pada Juli 2025, polisi menetapkan tujuh warga adat sebagai tersangka dugaan ancaman terhadap imam pimpinan PT Krisrama. Di saat yang sama, pengusutan kasus penggusuran rumah warga dihentikan.
Pada September 2025, warga dan lembaga advokasi berunjuk rasa di Sikka. Pemkab Sikka merencanakan redistribusi 543 hektare lahan kepada masyarakat adat Nangahale; Komnas Perempuan kemudian menjadwalkan pemantauan ke lokasi konflik pada November.
Meski demikian, penggusuran kembali terjadi. Pada 1 Desember 2025, PT Krisrama menebang tanaman warga di Wairek, kurang dari sebulan setelah Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia membahas advokasi masyarakat adat.
Pada bulan yang sama, tujuh warga kalah di tingkat banding dan kembali ke penjara dalam perkara pengancaman yang terjadi pada Desember 2023.
Sementara itu, tiga warga lain, yakni Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi, dituduh menyerobot lahan pada 9 Agustus 2014. Hakim tingkat pertama menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana, sehingga ketiganya diputus lepas.
Namun, jaksa mengajukan banding dengan alasan bahwa pada 2014 HGU lama telah berakhir, sedangkan HGU baru belum diterbitkan, sehingga lahan tersebut dipandang berada dalam penguasaan langsung negara.
Pada 24 September 2026, putusan banding menyatakan ketiganya bersalah dan menjatuhkan vonis tiga bulan penjara. Kuasa hukum mereka berencana mengajukan kasasi.

Uskup Maumere Menyetujui Penggusuran
Dalam wawancara dengan Floresa pada 30 September 2026, Uskup Maumere Mgr. Ewaldus Martinus Sedu mengatakan Keuskupan mendasarkan penguasaannya pada 10 sertifikat HGU seluas 325 hektare atas nama PT Krisrama.
Menurutnya, sebelum penggusuran, pihak Keuskupan telah mengumumkan penerbitan HGU kepada umat, mendatangi tempat tinggal dan meminta mereka meninggalkan bidang yang masuk dalam sertifikat tersebut.
“Kami berharap dalam jangka waktu tertentu: kalian tahu bidang itu sudah kami ambil, keluarlah. Tetapi tidak, tetap tidak mau. Kami pergi berbicara, bahkan dari tenda ke tenda, dari rumah ke rumah. Kami bilang, kalau kalian tidak keluar, kami akan melakukan, dalam tanda petik, penggusuran,” kata Uskup Ewaldus.
Uskup Ewaldus mengatakan langkah PT Krisrama, termasuk pelaporan warga ke polisi, dilakukan dengan sepengetahuannya sebagai pemimpin Keuskupan.
Ia menolak anggapan bahwa jalur hukum ditempuh untuk membungkam warga dan menyebutnya sebagai cara menguji persoalan secara hukum.
Namun, ia mengakui konflik Nangahale sebagai persoalan terberat selama memimpin karena membuat wajah Gereja lokal berhadapan dengan umatnya sendiri. Menurutnya, Keuskupan tetap membuka kemungkinan dialog dan berupaya agar peristiwa serupa tidak terulang.
Sementara perkara bergerak dari satu meja ke meja lain, Adrianus kembali ke kebunnya.
Ia menyiram sayur dengan air dari sumur tetangga, lalu pulang ke rumah bambu yang kembali gelap ketika malam tiba.
“Kami tidak mau mundur lagi. Kami tetap membuat sayur sampai sekarang,” kata Adrianus.
Editor: Anno Susabun


