Floresa.co — Anastasia Dua, istri Darius Dare, merupakan satu dari tujuh warga adat Nangahale yang divonis penjara dalam perkara kasus pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap Romo Aloysius Ndate, Direktur PT Krisrama.
Perkara itu berawal dari kedatangan warga ke Pastoran Nangahale pada Desember 2023, setelah PT Krisrama menebang pohon mete milik warga di lahan yang disengketakan.
Ndate melaporkan 18 warga ke Polda NTT pada 21 Maret 2025. Polisi kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Anastasia, dengan sangkaan pengancaman dan pencemaran nama baik.
Dalam persidangan, warga membantah melakukan ancaman dan mempertanyakan alat bukti yang diajukan. Namun mereka kemudian divonis penjara.
Perkara tersebut merupakan salah satu dari sejumlah proses hukum yang muncul dari konflik penguasaan lahan antara masyarakat adat Nangahale dan PT Krisrama.
Bagi Darius, proses hukum terhadap Anastasia bukan hanya perkara putusan pengadilan. Penahanan itu mengubah keseharian keluarga: rumah kehilangan salah satu pengurusnya, kunjungan ke rumah tahanan menambah biaya, sementara penghasilan dari sawah dan ternak tetap terbatas.
Floresa mewawancarainya pada 23 September 2026, seusai ia mengikuti doa Rosario bersama sekitar 20 warga dari Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut di rumah Antonius Toni, salah satu warga yang ditahan di Rutan Kelas IIB Maumere.
Doa yang berlangsung pukul 19.00–19.45 Wita itu digelar untuk memohon keadilan menjelang putusan banding terhadap Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi pada hari berikutnya. Ketiganya sebelumnya diputus lepas oleh Pengadilan Negeri Sikka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan yang diklaim PT Krisrama, tetapi jaksa mengajukan banding. Mereka divonis penjara tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi dalam putusan pada 24 September 2026.
Seusai doa tersebut, Darius menyampaikan versinya tentang tuduhan terhadap para warga, pemeriksaan yang ia alami, sengketa tempat tinggal, relasi umat dengan gereja, serta beban ekonomi keluarga. Wawancara disunting untuk kejelasan dan keringkasan tanpa mengubah pokok keterangan Darius.
Mengapa warga mendatangi Pastoran Nangahale pada Desember 2023?
Warga datang setelah PT Krisrama menebang pohon-pohon mete yang ditanam dan dikelola masyarakat di kawasan yang status serta penguasaannya masih dipersoalkan. Bagi kami, pohon-pohon itu bukan sekadar tanaman, tetapi sumber penghidupan sekaligus tanda bahwa warga telah lama menguasai dan mengolah lahan tersebut.
Karena itu masyarakat mendatangi pastoran untuk memprotes penebangan dan meminta penjelasan dari Romo Aloysius Ndate selaku Direktur PT Krisrama. Dalam pertemuan itulah warga meneriakkan agar Romo Alo pulang. Menurut yang saya lihat dalam video, Anastasia dan enam warga yang kemudian diproses tidak melakukan ancaman atau kekerasan seperti yang dituduhkan.
Mengapa Anda melihat perkara terhadap Anastasia dan enam warga lain sebagai bagian dari konflik lahan?
Persoalan dasarnya adalah perebutan hak atas tanah yang telah lama dihuni dan diolah masyarakat, tetapi juga diklaim oleh PT Krisrama. Warga mempertanyakan batas lahan, riwayat penguasaan, serta proses pemberian kembali hak kepada perusahaan setelah HGU sebelumnya berakhir pada 2013. Ketika persoalan-persoalan itu belum diselesaikan secara terbuka, perusahaan menebang tanaman warga dan protes masyarakat kemudian berujung pada laporan polisi. Karena itu saya melihat perkara terhadap Anastasia dan warga lain sebagai bagian dari tekanan terhadap masyarakat yang mempertahankan tanah dan sumber penghidupannya, bukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri.
Bagaimana proses penahanan dan pelaksanaan hukuman terhadap Anastasia dan enam warga lainnya?
Anastasia dan enam warga lainnya dijatuhi hukuman enam bulan. Mula-mula mereka ditahan sekitar dua bulan 20 hari, kemudian berada di luar tahanan selama tiga bulan. Setelah putusan, mereka harus masuk kembali untuk menjalani sisa hukuman. Surat penahanan yang kami terima menyebut masa tahanan sampai 5 November. Saya merasa proses ini membingungkan karena selama persidangan saya tidak melihat bukti yang meyakinkan terhadap mereka.
Bukti apa yang dipersoalkan warga dalam perkara tersebut?
Yang kami persoalkan adalah tidak adanya bukti yang mendukung tuduhan pengancaman. Dalam persidangan disebut Anastasia membawa pisau. Ada juga keterangan bahwa ia dan Antonius Toni memegang kayu, paku, segel gereja, dan pemukul. Padahal, dalam video tidak terlihat benda atau tindakan seperti itu. Saksi dari pihak kepolisian juga mengatakan tidak ada. Empat polisi yang menjadi saksi bahkan menyatakan tidak menemukan bukti penyegelan, termasuk setelah berpatroli di sekitar lokasi.
Apa yang Anda lihat dalam rekaman video kejadian di pastoran?
Dalam rekaman video, saya melihat mereka hanya berdiri atau duduk di antara ratusan orang. Memang ada massa yang berteriak, “Pulang, pulang, pulang,” tetapi saya tidak melihat kekerasan. Jarak antara Romo Alo dan massa yang berdiri sekitar enam meter, dengan polisi berada di antara keduanya.
Apa yang dilakukan Anastasia ketika datang ke lokasi?
Anastasia adalah Ketua Komunitas Basis Gereja (KBG) di kampung. Ia mendengar informasi dari masyarakat lalu datang ke lokasi. Menurut saya, ia tidak mengucapkan apa-apa. Dalam video yang saya lihat, tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan kepadanya. Karena itu saya meyakini ia tidak bersalah.
Anda juga sempat diperiksa dalam perkara ini. Apa yang terjadi saat pemeriksaan?
Awalnya saya dilaporkan sebagai saksi. Saya bilang, “Saya saksi apa?” Pada saat kejadian, saya berada di rumah. Dalam pemeriksaan, polisi memaksa saya untuk mengaku. Saya lalu berkata, “Pak, begini saja. Kita lihat video itu. Kalau saya ada di video itu, langsung penjarakan saya. Jangan tanya banyak-banyak. Saya tidak mau berdebat.” Polisi membuka video tersebut dan saya memang tidak ada di lokasi. Ketika mereka bilang saya berbelit-belit, saya jawab, “Saya tidak berbelit-belit. Saya jujur.”
Apa yang mengecewakan Anda ketika kemungkinan pengampunan dibicarakan di persidangan?
Ketika hakim bertanya apakah umat dapat dimaafkan, saya mendengar jawaban bahwa pengampunan dapat diberikan dengan beberapa syarat: warga harus meminta maaf, menyebut siapa yang menyuruh mereka, dan mengikuti apa yang diminta. Saya merasa ucapan itu menempatkan umat dalam posisi harus tunduk, bukan sebagai pihak yang diajak duduk bersama. Kami menginginkan penyelesaian yang setara dan terbuka.
Apa yang Anda persoalkan dari penghitungan masa hukuman dan dampak proses hukum ini?
Menurut pemahaman kami, masa wajib lapor dan masa berada di luar tahanan seharusnya ikut dipertimbangkan. Namun, ketika kami menanyakan hal itu, jaksa mengatakan masa hukuman tetap enam bulan. Kami juga merasa kerugian dan pengeluaran keluarga selama proses hukum tidak diperhitungkan. Itulah yang membuat kami sakit hati.
Apa dasar Anda mengatakan bahwa warga bukan penyerobot tanah PT Krisrama?
Dasarnya adalah riwayat keberadaan dan penguasaan warga di kawasan ini. Saya lahir dan besar di wilayah ini serta merupakan warga Desa Nangahale. Setelah banjir sekitar 2002, keluarga kami pindah ke Nangahale dan menerima tanah melalui penyerahan. Warga kemudian membangun rumah, berkebun, dan menanam tanaman umur panjang. Pernah pula ada pengukuran kaveling serta pembicaraan dengan pemerintah mengenai pembagian tanah.
Karena itu, dari sudut pandang kami, warga bukan orang yang baru datang lalu mengambil tanah milik pihak lain. Tuduhan penyerobotan mengabaikan riwayat penempatan dan penguasaan masyarakat di lokasi tersebut. Ketika saya diperiksa atas tuduhan itu, saya memberikan keterangan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelesaian seperti apa yang Anda harapkan dari pemerintah?
Saya berharap pemerintah turun langsung untuk memeriksa batas dan keadaan tanah: mana yang ditempati masyarakat, mana yang dibutuhkan pemerintah, dan mana yang dikuasai perusahaan. Pembagian tidak bisa dilakukan hanya di atas peta. Ada lahan berbatu yang dilepas untuk warga, yang lebih cocok dijadikan padang ternak atau tempat mendirikan rumah, sementara tanah subur tetap dikuasai. Penyelesaian harus mempertimbangkan tanah yang benar-benar dapat dikelola masyarakat.
Sejak kapan Anda terlibat dalam perjuangan tanah, dan apa yang pernah disampaikan kepada warga mengenai penyelesaiannya?
Saya mulai ikut memperjuangkan tanah sekitar 1999. Waktu itu anak sulung saya masih kecil dan pernah saya gendong ketika warga menginap di gedung DPR. Kami mengikuti pertemuan di kantor pertanahan, kantor bupati, dan DPR untuk meminta kejelasan mengenai tanah yang ditempati masyarakat dan lahan yang dikuasai perusahaan.
Pada masa pemerintahan sebelumnya, kami mendapat penjelasan bahwa setelah HGU perusahaan berakhir pada 2013, pemerintah, gereja, dan masyarakat akan duduk bersama untuk mencari kesepakatan. Sambil menunggu penyelesaian, warga diminta mengolah tanah, membangun rumah, dan menanam tanaman umur panjang. Karena itulah warga merasa memiliki dasar untuk tetap tinggal dan bekerja di sana. Ketika kemudian muncul HGU baru dan tindakan penertiban terhadap warga, kami merasa prosesnya tidak sesuai dengan penyelesaian bersama yang dahulu dijanjikan.
Apa yang terjadi dalam pertemuan warga dengan pemerintah mengenai peta dan pembagian lahan?
Dalam pertemuan itu, tujuh perwakilan masyarakat hadir dan meminta agar peta pemerintah disandingkan dengan peta masyarakat. Namun, kesempatan warga berbicara sangat terbatas. Setelah pertemuan, foto bersama disebut sebagai tanda bahwa masyarakat telah sepakat, padahal kami tidak menandatangani berita acara ataupun daftar hadir. Kami memiliki rekaman pertemuan tersebut dan menolak anggapan bahwa kami telah menyetujui pembagian atau menyerahkan tanah.
Bagaimana penahanan Anastasia memengaruhi kehidupan keluarga Anda?
Penahanan Anastasia membuat kehidupan keluarga lebih berat, baik secara emosional maupun praktis. Kami memiliki empat anak; ada yang sudah selesai sekolah dan ada yang masih sekolah, sementara tiga orang masih tinggal di rumah. Saya merasa sedih dan kecewa. Anak laki-laki saya yang kedua kini tinggal bersama saya sehingga kami dapat saling membantu, tetapi kebutuhan sekolah dan rumah tangga tetap besar.
Bagaimana keluarga Anda memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari?
Kami memenuhi kebutuhan sehari-hari dari pertanian, peternakan, dan pekerjaan sambilan. Kami menanam padi, jagung, ubi kayu, serta sedikit sayur untuk dikonsumsi sendiri. Sawah warga tidak luas; ada yang lima hingga 10 petak, masing-masing kira-kira 10 kali 10 meter. Jika hasilnya baik, 10 petak dapat menghasilkan sekitar 20 karung beras berisi 50 kilogram. Kami panen dua kali setahun, tetapi hasilnya tetap tidak cukup. Sejak 2017, hasil pertanian tidak kami jual. Untuk memperoleh uang, saya memelihara sapi, babi, dan ayam, mengerjakan pekerjaan bangunan, serta kadang menyewakan tempat tinggal kepada anak sekolah.
Berapa besar biaya yang harus ditanggung keluarga selama pemeriksaan, wajib lapor, dan penahanan?
Biayanya terus bertambah sejak tahap panggilan dan pemeriksaan. Untuk satu kelompok sekitar 16 orang, sekali perjalanan menghabiskan kira-kira Rp300.000. Jika menggunakan dua kendaraan, biayanya dapat mencapai Rp600.000. Selama wajib lapor seminggu sekali selama sekitar tiga bulan, pengeluaran itu terus berulang. Setelah mereka ditahan, kami juga berkunjung setiap minggu. Dengan kendaraan umum, ongkos pulang-pergi satu orang sekitar Rp60.000, belum termasuk makan. Jika membawa dua atau tiga anak, pengeluaran dapat mendekati Rp200.000.
Mengapa Anda menyebut proses hukum ini sebagai kriminalisasi terhadap umat?
Saya menyebutnya kriminalisasi karena laporan dan proses hukum muncul ketika warga memprotes tindakan PT Krisrama dalam konflik lahan. PT Krisrama adalah perusahaan milik Keuskupan Maumere, sementara imam yang melaporkan warga juga memimpin perusahaan tersebut. Bagi kami, tindakan perusahaan dan sikap sejumlah imam sulit dipisahkan. Warga bahkan disebut tidak punya apa-apa, bodoh, tidak sekolah, dan malas pergi ke gereja. Yang kami persoalkan bukan iman Katolik atau Gereja secara keseluruhan, melainkan cara perusahaan milik keuskupan dan sejumlah imam menangani sengketa ini.
Di tengah konflik ini, bagaimana Anda dan keluarga menjalankan kehidupan iman?
Kami tetap menjalankan kehidupan iman sebagai umat Katolik. Saya dan keluarga berdoa di rumah. Jika imam lain datang untuk kunjungan basis atau misa, kami menerima dengan baik, termasuk menyiapkan makan dan minum. Jadi, konflik ini tidak membuat kami meninggalkan iman; persoalan kami adalah sikap beberapa imam yang kami nilai tidak menghargai umat dan tidak menyelesaikan masalah tanah secara adil.
Mengapa Anda tidak lagi mengikuti misa di Stasi Nangahale?
Saya tidak lagi mengikuti misa di Stasi Nangahale sejak sekitar 2020 atau 2022, ketika pemasangan pilar dimulai dan khotbah di gereja mulai menyinggung warga. Saya khawatir akan menanggapi jika mendengar pernyataan tentang tanah atau ucapan yang merendahkan warga. Daripada menimbulkan keributan saat ibadah, saya memilih berdoa di rumah. Namun, jika imam lain datang dan melayani dengan baik, kami tetap menyambutnya.
Apa yang terjadi ketika seorang imam datang untuk kunjungan basis?
Pernah, ketika umat sudah menyiapkan tempat untuk kunjungan basis. Imam yang datang mempertanyakan mengapa warga tidak hadir berdoa dan, menurut saya, berbicara seolah-olah warga hanya percaya pada leluhur dan tanah. Saya mengatakan bahwa kami tidak menolak Yesus. Bagi saya, Yesus datang membawa salam damai dan umat akan menerima dengan baik. Tetapi kalau seorang imam datang dengan sikap tidak senang kepada umat, saya meminta dia pulang. Setelah itu hubungan sempat tegang, lalu ia datang lagi dan memanggil saya untuk berbicara.
Apa arti pengampunan bagi warga di tengah konflik yang belum selesai?
Bagi kami, pengampunan berarti berdamai sekaligus menyelesaikan akar persoalan. Sulit berbicara tentang pengampunan jika konflik tanah dan luka antara imam dan umat tidak dibicarakan secara terbuka. Kami tetap ingin berdamai, tetapi bukan dengan mengabaikan persoalan yang membuat warga kehilangan tanah, rumah, dan menghadapi proses hukum.
Pendekatan seperti apa yang Anda harapkan dari Gereja terhadap warga?
Kami mengharapkan Gereja mendekati warga dengan baik, mendengarkan persoalan kami, dan membuka dialog yang setara. Di tempat lain gembala mencari domba, tetapi di sini kami merasa ketika domba mendekat, gembala justru tendang. Kami masih berdoa di rumah dan tetap bersedia menerima pelayanan Gereja; karena itu, umat seharusnya dirangkul, bukan dijauhkan.


