Utak-atik Persetujuan: Krisis Representasi dalam Proyek Geotermal Atadei

Persoalan dominasi laki-laki dan pengabaian suara perempuan memperlihatkan bahwa persetujuan pembangunan geotermal Atadei tidak sesederhana angka dalam dokumen.

Oleh: Gregorius Duli Langobelen

Rencana pengembangan proyek geotermal Atadei di Kabupaten Lembata memperlihatkan paradoks dalam agenda transisi energi Indonesia. Persoalannya bukan sekadar bagaimana proyek ini dipromosikan sebagai energi terbarukan, melainkan siapa yang menentukan arah pembangunan, siapa yang didengar dalam pengambilan keputusan, dan siapa yang menanggung risiko jika keputusan itu bermasalah.

Pertanyaan ini krusial karena proyek tersebut mempertaruhkan ruang hidup lintas generasi yang bertumpu pada tanah, air, kebun, dan relasi sosial. Kelayakan investasi tidak boleh hanya diukur dari potensi panas bumi, kebutuhan listrik, atau kontribusinya terhadap bauran energi nasional.

Kelayakan itu juga perlu diuji melalui kualitas partisipasi, perlindungan hak warga, dan pengakuan terhadap kelompok yang selama ini kurang mendapat ruang dalam pengambilan keputusan.

Dokumen Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) PT PLN (Persero) untuk WKP Atadei tahun 2022 menjadi salah satu pintu masuk untuk menguji persoalan tersebut. Dokumen ini memuat rencana kegiatan, kondisi sosial, persepsi masyarakat, serta langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Pembacaan kritis atas dokumen tersebut memperlihatkan persoalan ketelitian pendataan, keterwakilan responden, dan batas kesimpulan yang dapat ditarik dari survei persepsi masyarakat. Celah dokumentasi dan metodologi ini penting diperiksa, terutama ketika hasil survei digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Di sinilah istilah “utak-atik persetujuan” menjadi pertanyaan kritis, bukan kesimpulan tentang adanya manipulasi. Apakah dokumen UKL-UPL benar-benar memotret keragaman sikap masyarakat, atau justru menyederhanakan proses sosial yang kompleks menjadi angka administratif? Jika yang kedua terjadi, persetujuan yang seharusnya lahir dari proses terbuka berisiko direduksi menjadi hasil survei.

Politik Angka dalam Klaim Persetujuan

Dokumen UKL-UPL geotermal Atadei menyebut Wellpad AT-2 di Desa Atakore berjarak sekitar 200 meter dari permukiman, dengan kebun warga di sisi timur dan kawasan Dapur Alam Watuwawer di sisi barat.

Dokumen itu juga mencantumkan kebutuhan prosedur tanggap darurat dan penanganan hidrogen sulfida (H₂S). Kedekatan lokasi dengan permukiman dan keberadaan prosedur tersebut tidak membuktikan bahwa bahaya tertentu pasti terjadi. Namun, keduanya menegaskan perlunya penjelasan teknis dan sosial yang terbuka mengenai risiko proyek.

Titik kritis lain adalah pengakuan dokumen mengenai dominasi budaya patriarki dalam pengambilan keputusan di WKP Atadei. Laporan tersebut menyebut bahwa kekuasaan mutlak berada di tangan laki-laki (PT PLN, 2022).

Masalah representasi ini menjadi semakin penting ketika berhadapan dengan data survei. Dokumen menyebut survei melibatkan 30 responden. Namun, rinciannya mencantumkan 11 responden pemerintah daerah dan 21 responden pemilik lahan atau tokoh masyarakat. Jika kedua kelompok tersebut merupakan kelompok yang terpisah, jumlahnya menjadi 32 orang, bukan 30.

Ketidaksesuaian ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya manipulasi ataupun menentukan penyebabnya. Namun, perbedaan jumlah responden tidak dapat diabaikan dalam dokumen yang digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan lingkungan. Perlu penjelasan apakah terdapat responden yang masuk ke kedua kategori, kesalahan pencatatan, atau persoalan lain dalam penyajian data.

Lebih jauh, kesimpulan mengenai kesediaan masyarakat membebaskan tanah hanya didasarkan pada sampel 21 responden (PT PLN, 2022). Untuk wilayah kerja yang mencakup Kecamatan Atadei dan Nubatukan seluas 31.200 hektar, dasar pemilihan responden perlu dijelaskan. Luas wilayah saja tidak menentukan kecukupan sampel; yang perlu diperiksa adalah populasi sasaran, sebaran responden, dan metode pemilihannya. Siapa yang dipilih, dengan kriteria apa, dan apakah kelompok yang paling bergantung pada Ina Kar terwakili?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena angka persetujuan dari kelompok responden yang terbatas tidak dengan sendirinya dapat dibaca sebagai gambaran sikap seluruh masyarakat terdampak. Statistik dapat membantu membaca kecenderungan, tetapi maknanya sangat bergantung pada siapa yang ditanya, bagaimana pertanyaan disusun, dan bagaimana responden dipilih.

Laporan yang tampak rapi di meja birokrasi belum tentu memperlihatkan keragaman sikap di lapangan. Keberatan, kekhawatiran, dan persetujuan bersyarat dapat luput dari angka agregat.

Keraguan itu semakin relevan karena dokumen mencatat 18,18% responden mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan. Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian responden merasa tidak menjadi bagian dari proses konsultasi. Jawaban positif dalam survei, karena itu, tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa partisipasi telah berlangsung secara inklusif.

Justru angka tersebut menuntut penjelasan lebih lanjut: mengapa sebagian responden tidak dilibatkan? Apakah karena keterbatasan informasi, mekanisme seleksi responden, atau kendala lain?

Persoalan metodologis ini semestinya menjadi perhatian pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan daerah. Dukungan terhadap percepatan proyek perlu disertai pemeriksaan atas kualitas data dan proses konsultasi, bukan hanya bertumpu pada angka persetujuan yang tercantum dalam dokumen.

Tanpa pemeriksaan tersebut, dukungan terhadap proyek berisiko mengubah survei terbatas menjadi alat legitimasi kebijakan, seolah-olah hasilnya mewakili seluruh suara masyarakat.

Jika elite memperlakukan hasil survei sebagai bukti kesepakatan seluruh masyarakat, ruang deliberasi dapat menyempit. Keberatan warga berisiko dianggap sebagai hambatan proyek, bukan masukan yang perlu ditanggapi.

Temuan bahwa 100% responden mengharapkan peningkatan ekonomi juga perlu dibaca secara hati-hati. Harapan atas manfaat ekonomi tidak identik dengan persetujuan terhadap proyek. Keseragaman jawaban pun tidak otomatis membuktikan adanya persoalan, tetapi perlu diuji melalui rumusan pertanyaan, keseimbangan informasi tentang manfaat dan risiko, serta ketersediaan ruang untuk menyatakan keraguan, penolakan, atau persetujuan bersyarat.

Kejanggalan lain tampak pada komposisi responden perangkat daerah yang seluruhnya laki-laki. Data ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pembatasan terhadap suara perempuan. Namun, jika dibaca bersama pengakuan dokumen mengenai dominasi laki-laki dalam struktur kekuasaan lokal, komposisi tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai siapa yang memiliki ruang paling besar dalam menentukan keputusan tentang tanah, air, dan kebun.

Sebagai analogi kritis, pola ini dapat dibaca melalui gagasan manufacturing consent dalam karya Herman dan Chomsky (1988). Kerangka tersebut membahas bagaimana struktur informasi, ketergantungan pada sumber resmi, dan relasi kuasa membentuk apa yang tampak sebagai pengetahuan atau kesepakatan publik.

Namun, kerangka yang dikembangkan untuk membaca media massa itu bukan bukti bahwa dokumen UKL-UPL merupakan instrumen propaganda. Relevansinya di sini terbatas sebagai lensa untuk mempertanyakan bagaimana data yang terbatas dan representasi yang timpang dapat menghasilkan kesan persetujuan lebih luas daripada yang mampu dibuktikan.

Ina Kar: Perempuan, Air, dan Kebun Leluhur

Ina Kar adalah titik penting untuk memahami mengapa proyek geotermal Atadei tidak dapat dibaca hanya sebagai persoalan energi. Bagi masyarakat Atakore, Ina Kar atau Dapur Alam bukan sekadar kawasan yang memiliki panas alami.

Ia adalah ruang hidup yang menghubungkan tanah, air, kebun, mata pencaharian, relasi sosial, dan praktik ritual. Ketika proyek menyentuh ruang ini, yang dipertaruhkan bukan hanya lahan, tetapi juga bagian dari kehidupan ekologis dan kultural masyarakat.

Keterkaitan itu tampak dalam ritual Ahar, bagian penting dari kehidupan perempuan komunitas adat Ahar Tu. Ritual ini merupakan bagian dari inisiasi perempuan yang menikah dengan laki-laki anggota komunitas. Setelah melahirkan anak pertama, perempuan menjalani Ahar untuk mengakhiri pantangan makanan yang berlaku sejak doka kler mal, yakni upacara peminangan.

Salah satu unsur utama ritual tersebut adalah Wai Katin, atau air panas, yang diambil dari mata air panas di Lewogroma. Mata air ini berjarak sekitar satu kilometer dari kampung dan 1,6 kilometer dari Dapur Alam. Adapun Dapur Alam berjarak sekitar 200 meter dari titik rencana pengeboran.

Ritual Ahar juga memerlukan tanaman seperti hemelung, pisang lokal mukharen, dan beras merah. Karena itu, apabila mata air panas mengalami perubahan atau tanaman ritual mengalami kerusakan, keberlangsungan Ahar dapat ikut terdampak.

Kekhawatiran itu tidak muncul dari ruang hampa. Warga mengaitkannya dengan pengalaman pengeboran pada 2004 yang gagal karena mata bor patah. Setelah pengeboran tersebut, sebagian warga mengamati perubahan mata air di Lewogroma, termasuk penurunan debit dan suhu air.

Pengamatan warga penting dicatat sebagai informasi sosial. Namun, hubungan sebab-akibat antara pengeboran dan perubahan mata air tetap memerlukan kajian teknis yang terbuka. Pengalaman warga dan kajian ilmiah semestinya dipertemukan, bukan diperlakukan sebagai pengetahuan yang saling meniadakan.

Dalam konteks Ina Kar, perempuan bukan hanya penerima dampak, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan ritual dan kehidupan komunitas. Dalam pelaksanaan Ahar, perempuan memegang peran utama, sementara laki-laki membantu persiapan seperti menyembelih hewan persembahan, memotong pisang, dan memetik daun kelapa atau lontar. Pemilihan dan pemungutan daun hemelung dilakukan oleh bine—saudara perempuan dari pihak suami—didampingi istri para pemangku adat yang menyanyi dan menari.

Institusionalisasi Ketimpangan

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak kerusakan lingkungan tidak selalu terdistribusi secara merata. Dampak dapat mengikuti pembagian kerja, akses terhadap sumber daya, curahan waktu, serta tanggung jawab sosial dan domestik yang berbeda.

Sebagai pengelola air, pengolah hasil kebun, dan penjaga kelangsungan ritual adat, perempuan memiliki pengalaman langsung terhadap perubahan tanah, air, dan sumber daya yang menopang kehidupan sehari-hari.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa kerentanan ini bukan kodrat atau sifat alamiah perempuan. Ketimpangan tersebut berkaitan dengan konstruksi sosial-budaya yang memengaruhi pembagian kerja, hak atas sumber daya, dan akses terhadap ruang pengambilan keputusan.

Celah struktural ini perlu diperhatikan dalam pembebasan lahan dan pengambilan keputusan. Ketika kewenangan lebih banyak berada di tangan laki-laki, keputusan kelompok dominan berisiko dianggap otomatis mewakili seluruh komunitas, termasuk perempuan.

Karena itu, kita perlu bertanya: apakah keputusan terkait geotermal benar-benar melibatkan perempuan yang setiap hari berhubungan dengan air, kebun, dan kebutuhan rumah tangga?

Apakah kekhawatiran mereka tentang Wai Katin, hemelung, dan masa depan Ahar diperlakukan sebagai pengetahuan yang sah, atau hanya dicatat sebagai keluhan yang tidak banyak memengaruhi keputusan?

Pertanyaan itu penting karena pengetahuan ekologis memang tidak selalu berbentuk peta, tabel, atau hasil laboratorium. Sebagiannya tumbuh dari pengalaman panjang menghadapi perubahan musim, mengenali perilaku mata air, memahami tanah, dan merawat tanaman ritual.

Pengetahuan ini tidak menggantikan kajian ilmiah, tetapi dapat melengkapinya dengan informasi kontekstual yang luput dari survei singkat.

Dalam pembacaan atas dokumen UKL-UPL geotermal Atadei tahun 2022, pengetahuan ekologis tersebut belum tampak mendapat ruang yang memadai dalam instrumen pendataan.

Hal ini menimbulkan persoalan representasi yang lebih luas. Jika pengalaman perempuan terhadap air, kebun, dan ritual tidak masuk secara memadai ke dalam proses pendataan, maka sebagian dimensi risiko sosial dan ekologis juga berpotensi tidak terbaca dalam proses pengambilan keputusan.

Dengan demikian, pertanyaan tentang persetujuan tidak cukup berhenti pada berapa orang yang menjawab setuju atau tidak setuju. Kita juga perlu melihat siapa yang ditanya, pengalaman siapa yang masuk ke dalam dokumen, dan pengetahuan siapa yang dianggap relevan dalam menentukan masa depan sebuah ruang hidup.

Penolakan sebagai Imperatif Etis

Kritik terhadap persoalan data dan representasi dalam dokumen UKL-UPL tidak boleh berhenti pada urusan administratif. Kritik ini menuntut pertanyaan etis yang lebih mendasar.Apa sikap etis yang mestinya diambil ketika suatu proyek pembangunan menyentuh ruang hidup masyarakat, sementara proses persetujuannya masih  menyisakan persoalan serius mengenai representasi dan partisipasi?

Bagi saya, jawabannya adalah: Tolak.

Penolakan ini bukan penolakan terhadap listrik, pembangunan, atau transisi energi secara umum. Sikap tersebut ditujukan pada proyek sebagaimana dipersiapkan saat ini: proses pembacaan persetujuan masyarakat dan pelibatan kelompok yang berhubungan langsung dengan ruang hidup terdampak masih perlu dipertanyakan.

Keterbatasan dasar keterwakilan sampel, ketidaksesuaian data yang belum dijelaskan, dominasi laki-laki dalam struktur kekuasaan dan komposisi responden perangkat daerah, serta adanya warga yang merasa tidak dilibatkan menjadi alasan untuk mempertanyakan legitimasi proyek.

Lebih dari itu, yang dipertahankan di sini bukan sekadar lahan atau angka persetujuan. Wai Katin, tanaman ritual seperti hemelung dan mukharen, kebun, keberlangsungan ritual Ahar, serta seluruh ekosistem yang ada merupakan bagian dari kehidupan sosial dan kultural perempuan Ahar Tu, sekaligus bagian dari ruang hidup masyarakat yang memiliki hubungan panjang dengan tanah dan air tersebut.

Ruang semacam itu tidak selalu dapat dipindahkan, dikompensasi, atau dinilai semata-mata secara ekonomi. Bagi masyarakat yang memiliki hubungan kultural dan spiritual dengannya, Ina Kar memiliki makna yang melampaui nilai ekonominya.

Karena itu, proyek geotermal Atadei tidak semestinya dipaksakan berjalan hanya karena dokumen administratif telah tersusun, forum formal telah dilaksanakan, atau angka persetujuan telah tercatat.

Selama keterwakilan warga belum dapat dijelaskan, pengetahuan ekologis perempuan Ahar Tu belum mendapat tempat yang layak dalam pengambilan keputusan, dan Ina Kar belum menjadi pertimbangan penting secara sosial-ekologis, legitimasi proyek ini tetap patut dipertanyakan.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata apakah masyarakat mengatakan “ya” atau “tidak” dalam sebuah formulir. Persoalannya adalah apakah mereka memiliki ruang yang cukup untuk mengatakan “ya”, “tidak”, atau “belum” berdasarkan informasi yang memadai, dalam proses yang terbuka, dan dengan pengetahuan yang tidak hanya datang dari mereka yang paling berkuasa.

Gregorius Duli Langobelen adalah Direktur Eksekutif Tenapulo Research, sebuah lembaga riset independen di Kabupaten Lembata.

Editor: Dominiko Djaga

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi. Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERSPEKTIF LAINNYA

BANYAK DIBACA