Seorang Muslim Melihat Konflik Nangahale

Pengalaman sebagai Muslim di Flores mengajari saya bahwa solidaritas tidak memerlukan paspor agama. Nangahale menguji pelajaran itu: beranikah kita menggugat kuasa institusi keagamaan tanpa menjadikan perbedaan iman sebagai alasan untuk diam?

Oleh: Arif Harmi Hidayatullah

Saya lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, tempat angin laut membawa aroma garam dan orang-orang belajar teguh menjaga martabat. Namun, saya tumbuh besar di Manggarai, Flores sebagai bagian dari komunitas Muslim. 

Dua tanah itu mempertemukan saya dengan cara hidup dan konteks sosial yang berbeda. Dari sana saya belajar bahwa identitas dapat menjadi pagar, tetapi juga bisa menjadi jendela. 

Saya ingin membukanya untuk memahami sesama.

Pendidikan di pesantren turut membentuk cara saya memandang dunia. Orang mungkin menduga hidup saya akan lurus-lurus saja: menjadi anak manis yang fasih mengutip kitab kuning, pandai berdebat soal tata bahasa Arab, lalu pulang kampung sebagai tokoh masyarakat. 

Namun, kehidupan di luar ruang belajar menghadapkan saya pada pertanyaan yang tidak selesai hanya dengan kepandaian mengutip: untuk siapa pengetahuan itu digunakan?

Di Manggarai, pertanyaan itu menemukan bentuknya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai Muslim dari Bima, saya belajar menempatkan diri tanpa harus menghapus keyakinan sendiri. Menjadi minoritas bukan sekadar tahu kapan harus bicara dan kapan menahan diri. Ia juga berarti membangun kepercayaan, mendengar dengan rendah hati, dan merawat ruang hidup bersama.

Sejak 2019, saya bertumbuh bersama komunitas literasi Rumah Baca Aksara di Ruteng, kemudian dekat dengan kawan-kawan jurnalis Floresa serta lembaga Sunspirit for Justice and Peace di Labuan Bajo. Keberagaman bagi saya tidak lagi berhenti sebagai istilah: saya minum dari mata air yang sama dengan saudara-saudari di ketiga komunitas tersebut, yang semuanya Katolik.

Di tanah Manggarai, saya belajar memahami filosofi “gendang onen, lingko peang”. Bahwa tanah bukan sekadar komoditas yang dihitung per meter persegi, melainkan ruang hidup, ingatan, dan rahim kebudayaan. Kehilangan tanah berarti terancam kehilangan hubungan dengan asal-usul.

Dalam perjumpaan itu, pelajaran pesantren kembali menemukan maknanya. Para kiai mengingatkan saya tentang amar ma’ruf nahi munkar. Dalam bahasa keseharian saya, pesannya sederhana: jangan hanya jago bicara ketika melihat ketidakadilan. 

Hafalan di atas meja belum cukup. Ajaran itu baru bernyawa ketika membuat kita berdiri bersama mereka yang haknya terancam—tanpa lebih dahulu menanyakan agama atau sukunya.

Nangahale dan Panggilan untuk Tidak Diam

Dengan bekal itulah, saya membaca konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, yang melibatkan masyarakat adat Suku Soge Natargame dan Goban Runut dengan PT Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere.

Dalam serial “Domba vs Gembala di Nangahale”, Floresa mengurai sengketa itu: antara PT Krisrama yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) dan warga Nangahale yang mendasarkan klaimnya pada sejarah asal usul tanah itu sejak zaman kolonial Belanda.

Serial itu menelusuri sejarah penguasaan tanah dari perkebunan kolonial, lalu beralih ke institusi Katolik, hingga HGU, sekaligus rentetan penggusuran rumah dan tanaman serta  pemidanaan warga oleh korporasi.

Di balik sengketa itu, ada pertanyaan yang tidak boleh terkubur oleh bahasa dokumen: bagaimana institusi yang mengajarkan kasih mempertanggungjawabkan keputusan yang mengancam ruang hidup warga?

Saya membacanya sebagai seorang Muslim yang belajar hidup bersama saudara-saudari Katolik, bukan sebagai orang luar yang mencari kesalahan agama lain. Justru karena tanah telah saya pahami sebagai ruang hidup, sengketa ini tidak terasa jauh. Yang dipertaruhkan bukan hanya batas bidang dan sertifikat, melainkan juga cara manusia diperlakukan ketika mempertahankan tempatnya berpijak.

Sebagai minoritas, saya mengenal bisikan yang menggoda untuk diam: “Sudahlah, kawan. Cari aman saja. Mengapa ikut campur urusan orang lain? Nanti kau dituduh punya agenda terselubung.” 

Memang, menjadi minoritas di perantauan kadang terasa seperti berjalan di atas kaca: salah melangkah, pecahnya berisik ke mana-mana. Kehati-hatian itu perlu. Namun, jika ia selalu berakhir sebagai kebisuan, siapa yang akan menemani mereka yang sedang kehilangan hak?

Diam juga memiliki akibat. Islam yang saya pelajari memanggil saya untuk berpihak kepada kaum mustadh’afin—mereka yang dilemahkan oleh struktur yang tidak adil. 

Pembelaan yang hanya diberikan kepada kelompok sendiri bukanlah solidaritas; ia hanyalah kepentingan yang mengenakan pakaian moral.

Tentu saja, pengalaman sebagai minoritas tidak otomatis membuat saya lebih benar. Ia justru mengajari saya agar keberanian berjalan bersama kerendahan hati: memeriksa fakta, mendengar, dan bersedia dikoreksi. Berpihak bukan berarti berhenti berpikir. Martabat manusia terlalu berharga untuk dibela dengan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Paspor Kemanusiaan di Hadapan HGU

Karena itu, saya perlu membedakan iman dari keputusan institusi. Kritik terhadap PT Krisrama dan kebijakan yang menyentuh kehidupan warga bukan penghakiman atas keyakinan umat Katolik. Yang dimintai pertanggungjawaban adalah penggunaan kuasa. Kemanusiaan tidak memerlukan paspor agama, sebagaimana sertifikat tanah tidak boleh mengakhiri pertanyaan tentang keadilan.

Di Nangahale, sejarah penguasaan tanah dan dasar klaim warga harus mendapat tempat dalam penyelesaian sengketa. Dokumen perlu dibuka dan diuji; pengalaman hidup masyarakat adat juga perlu didengar. Proses hukum yang adil dan dialog yang bebas dari intimidasi semestinya mempertemukan keduanya, bukan menyingkirkan salah satunya.

Dalam konteks itu, laporan tentang penggusuran rumah, kerusakan tanaman, pengerahan aparat dan kelompok sipil dalam “pembersihan lahan”, serta proses pidana terhadap tokoh adat dan pendamping hukum harus diperiksa secara transparan. 

Tuduhan-tuduhan serius tidak semestinya menjadi bahan penghakiman sepihak; negara, perusahaan, institusi gereja, aparat, dan masyarakat sipil berkewajiban memastikan fakta diuji dan hak semua pihak dilindungi.

Liputan Floresa juga menunjukkan bahwa proses hukum warga tidak dapat diringkas menjadi satu hasil. Dalam perkara tiga warga yang dituduh menyerobot lahan pada 2014 dan baru dilaporkan pada 2025, Pengadilan Negeri Maumere menyatakan perbuatan mereka terbukti, tetapi bukan tindak pidana. Dalam putusan pada 12 Agustus 2026, mereka pun dilepaskan. Hakim beralasan akar konflik ini harus dibereskan dengan mekanisme reforma agraria. Namun, pada 24 September 2026, Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara. 

Perjalanan perkara tersebut membuat saya bertanya, bagaimana hukum dapat memastikan perlindungan yang setara ketika para pihak memiliki akses yang berbeda terhadap kuasa dan sumber daya.

Persoalan itu membawa saya pada ketimpangan relasi kuasa. Pihak yang memiliki dokumen, modal, jaringan, dan akses institusional tidak berdiri pada posisi yang sama dengan warga yang menggantungkan hidup pada tanah. Mengundang keduanya ke satu meja belum tentu membuat kedudukannya setara. Dialog baru berarti jika warga dapat mengakses informasi, memperoleh pendampingan, dan menyampaikan pengalamannya tanpa takut.

Ketika institusi keagamaan ikut mengelola aset dan usaha, tuntutan akuntabilitas justru semakin besar. Nilai kasih dan keberpihakan kepada yang lemah seharusnya memberi warga ruang untuk bertanya, bukan membuat mereka merasa bersalah karena mengkritik. 

Penghormatan kepada agama tidak boleh menjadi kewajiban untuk menyetujui setiap keputusan lembaganya. Di sinilah kritik atas penanganan konflik Nangahale berbalik menjadi pertanyaan kepada diri saya sendiri: apakah saya akan memakai ukuran yang sama jika lembaga yang dikritik membawa nama Islam? 

Jika tidak, keberpihakan saya hanya akan menjadi pilihan identitas, bukan pembelaan terhadap keadilan.

Menguji Keadilan dengan Ukuran yang Sama

Pertanyaan itu mengingatkan saya pada pengalaman bersama kawan-kawan Floresa. Saya bukan jurnalis tetap di sana, tetapi hak beragama saya selalu dihormati dengan hangat. Dalam lingkaran itulah, saya pernah ikut menelusuri persoalan tata kelola di Yayasan Baiturrahman, lembaga pendidikan Islam di Manggarai. Para guru honorer mengeluhkan gaji yang belum dibayar selama tiga bulan, sementara guru dan orang tua murid menuntut transparansi pengelolaan dana.

Pelajaran untuk membayar upah pekerja sebelum keringatnya kering terasa getir ketika hak guru justru tertunda di lembaga yang membawa nama Islam. Keringat boleh mengering; kewajiban membayar tidak boleh ikut menguap. Persoalan guru tentu berbeda dengan sengketa tanah. Namun, keduanya menguji keberanian saya menghadapi kuasa yang tidak cukup diawasi dan hak yang diabaikan. Saya tidak bisa membela warga Nangahale sambil menutup mata terhadap kegelisahan guru di lembaga seagama.

Dari persoalan tanah dan hak guru, kegelisahan saya melebar ke pertemuan antara otoritas agama dan kepentingan ekonomi. Cerita ini bukan milik satu bendera saja. Pada 2024, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di bawah kepemimpinan Yahya Cholil Staquf menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah. Gus Yahya menjelaskan kebutuhan pembiayaan organisasi sebagai alasan penerimaan tersebut.

Kebutuhan membiayai pendidikan dan kegiatan sosial patut dipahami. Namun, tujuan yang baik tidak dengan sendirinya membebaskan pilihan usaha dari pemeriksaan etik. Bagi saya, pertanyaannya bukan hanya berapa pemasukan yang dapat diperoleh, melainkan siapa yang menanggung risikonya, bagaimana lingkungan dilindungi, dan apakah organisasi tetap mampu mengkritik pihak yang memberi akses ekonomi. Kemandirian kehilangan makna jika harus dibayar dengan ketergantungan dan kebisuan.

Kegelisahan itu juga muncul ketika pemberitaan menghubungkan dugaan aliran dana dalam perkara ATR/BPN dengan Muktamar NU di Jombang dan menyebut nama Nusron Wahid. KPK menyatakan masih mendalami keterkaitan uang yang diserahkan PCNU Nias dengan perkara yang ditangani; PCNU Surabaya membantah tuduhan suap dalam muktamar. Pendalaman penyidik bukan putusan bersalah, dan penyebutan nama bukan bukti keterlibatan. Karena itu, saya tidak menjadikan tuduhan tersebut sebagai vonis, melainkan alasan untuk menuntut pembuktian yang terbuka dan pertanggungjawaban yang tidak mengenal pengecualian.

Persoalan pengawasan kuasa juga tidak berhenti di arena bisnis. Laporan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, sedang ditangani polisi; pihak yang dilaporkan membantah melalui kuasa hukumnya. Perkara ini harus diuji melalui proses hukum, bukan diputus oleh kemarahan publik.

Perlindungan pelapor, kerahasiaan identitas, pendampingan, dan pemulihan tidak boleh ditunda demi menjaga nama baik lembaga. Bagi saya, membela pesantren berarti memastikan ruang pendidikannya melindungi santri, bukan menjadikan penghormatan kepada guru sebagai alasan untuk menutup pengaduan.

Sengketa Nangahale, konsesi tambang, dugaan politik uang, dan dugaan kekerasan seksual bukan perkara yang sama. Masing-masing harus diperiksa berdasarkan bukti dan melalui proses hukumnya sendiri. Yang menghubungkan kegelisahan saya bukan kesamaan tindakannya, melainkan pertanyaan tentang pengawasan: siapa yang dapat menegur kuasa, ke mana orang yang dirugikan dapat mengadu, dan apakah nama agama membuka jalan bagi keadilan atau justru menutupnya?

Ukuran itu harus berlaku bagi institusi Gereja, organisasi Islam, dan kelompok nonagama. Jika Floresa menelusuri ketimpangan di lembaga Islam, saya ingin menyambutnya dengan keterbukaan yang sama, bukan meminta pengecualian karena kesamaan iman. Nama suci semestinya menambah tanggung jawab, bukan memberi kekebalan. Kritik yang bertanggung jawab membantu menjaga agar nilai agama tidak berhenti sebagai papan nama.

Saya membaca pemikiran Ali Syariati tentang agama dan pembebasan sebagai pengingat untuk menguji keberpihakan sendiri. Ketika manusia menghadapi kemiskinan dan penindasan, apakah keberagamaan membuat saya mendekat atau justru menyediakan alasan untuk menjauh? Pertanyaan itu lebih penting bagi saya daripada merasa berada di pihak yang paling saleh.

Apa yang Membuat Saya Berani Bicara?

Pada akhirnya, semua pertanyaan itu membawa saya kembali pada alasan menulis. Kedekatan dengan kawan-kawan Floresa membantu saya berani bicara; pendidikan pesantren memberi saya alasan untuk tidak menghindar. Keduanya bertemu dalam satu utang moral: pengetahuan tentang kebaikan harus diuji ketika manusia dilemahkan. Saya tidak sedang mencari lawan berdasarkan agama. Saya sedang belajar agar iman tidak menjadi tempat bersembunyi dari tanggung jawab.

Menjadi seorang raushanfikr—intelektual tercerahkan—bagi saya bukan soal gelar atau banyaknya orang yang setuju. Ia berarti menolak menukar nurani dengan kenyamanan. Islam sebagai rahmah harus terasa manfaatnya bagi orang berpeci, berkalung salib, penganut keyakinan lain, dan mereka yang tidak beragama. Di Nangahale, panggilan itu berarti mendengar warga dan menuntut penyelesaian yang menghormati martabat manusia, tanpa berhenti memeriksa fakta.

Tanah Nangahale menyisakan satu pertanyaan: apakah keputusan atas tanah juga menjaga manusia yang hidup di atasnya? Penindasan tidak berubah menjadi kebajikan karena berlindung di balik hukum, modal, atau simbol suci. Jika institusi keagamaan meminggirkan rakyat demi kepentingan korporasi, setiap warga—apa pun agamanya—memikul kewajiban moral untuk menggugat.

Jika keadilan dibiarkan mati di Nangahale, esok lusa kematian itu dapat mengetuk pintu rumah kita masing-masing. Karena itu, tulisan ini tidak boleh berhenti sebagai keberanian di atas kertas. Ia harus berlanjut menjadi solidaritas nyata: mendengar warga, mendukung pendampingan hukum, menuntut keterbukaan dokumen, dan menjaga dialog yang bebas dari intimidasi.

Perjumpaan di Manggarai telah membuka jendela saya untuk memahami sesama. Saya tidak ingin berhenti sebagai penonton di baliknya. Pelajaran itu harus membawa saya melangkah, agar mereka yang mempertahankan martabatnya tidak berjuang sendirian.

Arif Harmi Hidayatullah, dikenal sebagai Abim Gondrong, aktif di Rumah Baca Aksara, kolektif kaum muda berbasis di Ruteng

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi. Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERSPEKTIF LAINNYA

BANYAK DIBACA