BPN Manggarai Barat Bungkam soal SHM yang Labrak Aturan Sempadan Pantai

Pemagaran lahan di Pantai Laing Lewe menghambat aktivitas warga. Pejabat tata ruang menyebutnya melanggar aturan, tetapi BPN tak kunjung menjelaskan dasar penerbitan sertifikat.

Floresa.co — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat belum menjelaskan dasar penerbitan sertifikat lahan di Pantai Laing Lewe, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, meski pemagaran di lokasi itu diprotes warga dan disebut melanggar aturan oleh pejabat tata ruang pemerintah daerah.

Hingga 3 November, kawat berduri masih mengelilingi lahan di kawasan pantai tersebut. Warga belum berani mencabutnya karena menunggu penjelasan mengenai sertifikat yang menjadi dasar klaim kepemilikan.

Haji Idrus, tua adatyang berwenang atas wilayah tersebut, mengatakan kepada Floresa pada 3 November bahwa “pagar berduri masih ada.”

Pagar yang dipasang sejak Juli itu membentang di antara sejumlah pohon kedondong yang meranggas, mengelilingi bidang tanah yang diklaim tercakup dalam sertifikat hak milik.

Pengukuran Floresa menunjukkan bagian pagar yang sejajar dengan garis pantai membentang sekitar 800 meter. Pada sisi yang mengarah ke laut, panjangnya sekitar 50 meter, hingga nyaris mencapai titik pasang tertinggi.

Di lahan tersebut juga masih terpampang plang yang mencantumkan nama Mira Giuzot sebagai pemilik, nomor  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00016, serta peringatan agar tidak “memasuki wilayah ini tanpa izin pemilik tanah.”

Pantai Laing Lewe, juga dikenal sebagai Pantai Pasir Panjang, berhadapan dengan gugusan pulau di kawasan Taman Nasional Komodo, terutama Pulau Rinca. Pantai ini juga berjarak sekitar lima kilometer ke arah utara dari The Golo Mori, wilayah yang diproyeksikan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. 

Pantai itu terhubung dengan Labuan Bajo melalui Jalan Raya ASEAN Summit sepanjang 25 kilometer yang dibuka pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menyusul akses yang kian mudah sejak 2021, Pantai Laing Lewe menjadi ramai. Tak ada pungutan untuk mengakses pantai tersebut. 

Peluang itu membuat 29 keluarga dari Kampung Lenteng, yang paling dekat dengan Laing Lewe, memilih berdagang di sana.

Menurut Haji Idrus, warga masih menunggu penjelasan BPN Manggarai Barat mengenai sertifikat yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan tersebut.

Pagar ini nyaris sampai di titik pasang tertinggi. Lapak para pedagang berada di dalam kawasan yang diklaim milik pebisnis Mira Guizot. (Dokumentasi Floresa)

Saat pagar itu dipasang pada 21 Juli, warga sempat memprotes, hingga Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Marselinus Bandur meninjau lokasi keesokan harinya.

Pihak Mira Guizot sempat menjanjikan akan menunjukkan dokumen SHM pada 3 Agustus, yang kemudian tidak ditepati. Warga lalu melapor ke Polres Manggarai Barat pada hari tersebut. Hingga kini, belum ada kabar soal perkembangan penanganannya.

Permintaan Penjelasan yang Tak Berjawab

Floresa mengirim surat permohonan wawancara beserta sejumlah pertanyaan kepada BPN pada 21 September. Surat tersebut tidak mendapat respons.

Ketika Floresa mendatangi kantor BPN pada 23 September, Daud, petugas keamanan, meminta nomor WhatsApp dan menjanjikan jawaban tertulis dari BPN akan dikirim melalui nomor tersebut.

Karena jawaban belum diterima, Floresa kembali ke kantor BPN pada 24 September. Daud mengatakan surat sudah didisposisi dan “tinggal menunggu jawaban dari Kepala BPN.”

Hingga berita dengan judul “Pebisnis Privatisasi Pantai di Labuan Bajo: Labrak Aturan, Pemerintah Gamang” yang mengulas polemik ini terbit pada 29 September, BPN belum memberikan penjelasan. 

Pada 27 Oktober, Floresa kembali mendatangi kantor BPN, tetapi belum mendapatkan respons. Tak ada perkembangan saat berita ini dirilis.

Pemagaran Diakui Melanggar Aturan

Sementara BPN belum menjelaskan persoalan sertifikat, pemerintah daerah telah menyatakan pemagaran di Laing Lewe melanggar aturan.

Dalam laporan Floresa pada 29 September, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya Kabupaten Manggarai Barat, Oktavianus Bin Guntur Sukut, mengatakan pemagaran itu melanggar Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Golo Mori.

“Tidak boleh pagar seperti kawat duri itu sampai ke pantai,” katanya.

Namun, ia mengatakan pengawasan dan sanksi belum bisa diberikan, “kecuali kalau mereka mulai membangun sesuatu.”

Pemerintah sebetulnya telah mengatur ketentuan pemanfaatan sempadan pantai dan batasan kawasan yang boleh diprivatisasi.

Secara nasional, acuannya adalah UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. Pasal 31 UU itu mewajibkan pemerintah daerah menetapkan batas sempadan pantai dengan mempertimbangkan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain.

Ketentuan itu kemudian dijabarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Perpres tersebut mendefinisikan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Di Manggarai Barat, ketentuan soal sempadan pantai itu termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021–2041. Peraturan tersebut menetapkan batas yang jauh lebih kecil dari ketentuan nasional, yakni

Pada Pasal 65 huruf d, ditetapkan bahwa pada kawasan yang menyediakan jalur pedestrian sepanjang pantai dan/atau bangunan penahan atau pemecah ombak, jarak aman bangunan minimal 10 meter dari pedestrian, dengan mempertimbangkan topografi pantai. Jika fasilitas tersebut tidak tersedia, bangunan harus berjarak minimal 30 meter dari titik pasang tertinggi, juga dengan menyesuaikan topografi.

Pasal tersebut juga membatasi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 40 persen. KDB adalah persentase perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dan luas lahan. Artinya, jika luas lahan 1.000 meter persegi, bagian yang boleh tertutup bangunan di lantai dasar paling banyak 400 meter persegi.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih khusus lagi untuk Golo Mori melalui Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Golo Mori.

Dalam Pasal 56 ayat (3) Perbup itu, ketentuan soal jarak aman bangunan dan pedestrian selaras dengan Perda Nomor 11 Tahun 2021. Namun, ada ketentuan khusus, yakni minimal 15 meter untuk pantai berbukit. Pendirian bangunan juga wajib memperhatikan pola adaptasi dan perlindungan alam.

Dengan pagar yang menjulur hingga nyaris ke titik pasang tertinggi dan menghambat akses sepanjang pantai, pemagaran di Pantai Laing Lewe bertentangan dengan ketentuan sempadan pantai dari tingkat nasional hingga daerah, termasuk kewajiban menyediakan jalur pedestrian dan akses publik.

Pagar berduri di tepi Pantai Laing Lewe
Pagar di bidang SHM Nomor 00016 atas nama Mira Guizot memicu sengketa dengan warga dan pedagang Desa Golo Mori, 17 kilometer selatan Labuan Bajo.
Denah skematis pagar di Pantai Laing Lewe Pagar berbentuk L sepanjang sekitar 800 meter. Ruas 50 meter menuju laut berhenti nyaris di titik pasang tertinggi dan, menurut warga, melampaui batas lama sekitar 15 meter. Bidang SHM No. 00016 atas nama Mira Guizot berada di dalam pagar, dan jalan umum diduga masuk ke dalam sertifikat. LAUT Menghadap Pulau Rinca dan Pulau Muang Titik pasang tertinggi Sempadan pantai · akses publik 50 m menuju laut,berhenti nyaris dititik pasang ± 800 m pagar berduri ± 15 m melampauibatas lama menurut warga Jalan umum, diduga masuk ke dalam sertifikat Bidang SHM No. 00016 atas nama Mira Guizot Desa Golo Mori 17 km selatanLabuan Bajo 1 2 3 4 5
1Ruas pagar 50 m menuju laut, berhenti nyaris di titik pasang tertinggi (garis putus biru).
2Pagar berduri membentang sekitar 800 m.
3Menurut warga, ruas menuju laut melampaui batas lama sekitar 15 m.
4Jalan umum, diduga masuk ke dalam sertifikat.
5Bidang SHM No. 00016 atas nama Mira Guizot, di dalam pagar.
Ilustrasi skematis, tidak berskala. Laut menghadap Pulau Rinca dan Pulau Muang.
DAMPAK
29keluarga pedagang menyebut pagar mengurangi
Kunjungan wisatawan
Pendapatan
Kemampuan membayar cicilan usaha
ATURAN & PENANGANAN
REGULASI
Menjamin sempadan pantai dan akses publik.
PEMKAB
Menyebut pagar melanggar aturan, tetapi belum mencabutnya.
MIRA GUIZOT & BPN
Belum memberikan penjelasan.
KRONOLOGI
20 Juli
Pagar dipasang.
22 Juli
Pemkab meninjau lokasi.
3 Agustus
Warga melapor ke polisi.
19 September
Floresa mengukur lokasi.

Warga Menuntut Kepastian Akses Pantai

Oktavianus Dalang, pegiat sosial di Manggarai Barat berkata, belum adanya penjelasan BPN menimbulkan kecurigaan publik.

“Jangan sampai lembaga ini menjadi tangan kanan korporasi dalam merampas ruang publik,” katanya kepada Floresa pada 3 November.

Ia menuding penerbitan sertifikat oleh BPN telah melegalkan penguasaan ruang publik di Labuan Bajo.

“Akses ke pantai ditutup, pantai dicaplok dengan penerbitan sertifikat,” katanya.

Haji Idrus menekankan dampak pemagaran bagi warga yang mencari nafkah di Laing Lewe.

“Keberadaan pagar tersebut terus mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pelaku UMKM yang selama ini mencari nafkah di kawasan pantai tersebut,” katanya.

Haji Idrus menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata terkait sertifikat tanah, “tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat, akses terhadap kawasan pantai, keberlangsungan usaha kecil, serta kepastian hukum.”

Ia meminta BPN menjelaskan dasar penerbitan sertifikat di lokasi tersebut dan membatalkannya apabila merampas ruang publik.

Floresa juga belum berhasil mendapatkan penjelasan dari Mira Guizot mengenai lahan tersebut. Wawan Lolos, orang kepercayaannya di Labuan Bajo, menolak memberikan kontak Mira.

Penelusuran Floresa menunjukkan Mira merupakan pengusaha dan perancang bangunan yang berbasis di Bali. Ia tinggal di Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Wawan membenarkan informasi tersebut.

Jejak karya Mira juga tercatat di lingkungan Gereja Katolik. Situs resmi Gereja Katolik Santo Silvester di Pecatu, Bali menyebut gereja yang diresmikan pada 2017 itu dirancang oleh Mira.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA