Artikel-artikel yang ditulis oleh

Tim Floresa

6019 Artikel

Uskup di Flores Bicara Lugas Soal Bahaya Militerisasi

"Masyarakat Flores membutuhkan ruang hidup. Itulah kebutuhan paling mendasar yang harus dijamin,” kata Uskup Paulus Budi Kleden, SVD.

Uskup Agung Ende: Militerisasi Flores ‘Sangat Mencemaskan’

Dalam wawancara khusus dengan Floresa, ia menegaskan tidak melihat alasan yang cukup untuk kehadiran masif militer di Flores, memperingatkan agar "persoalan ini harus kita hadapi dengan serius.”

Jejak Sengketa Tanah Warga vs TNI di Nagekeo

Dokumen rencana pembangunan oleh Pemerintah Nagekeo menunjukkan perbedaan sejarah antara versi pemerintah dan yang diakui masyarakat. Bukan hanya soal angka dan tahun yang berbeda — dokumen itu juga mencatat beberapa upaya pelepasan lahan oleh Pemda di luar Tonggurambang untuk kebutuhan TNI.

Membasmi Anjing yang Sudah Vaksin Bukan Solusi Rabies

Ini bukan kelalaian. Ini kebijakan yang amburadul.

Desakan Hentikan Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Merah Putih Menguat Setelah Lima Peserta Tewas

Pemerintah merekrut puluhan ribu sarjana untuk mengelola koperasi desa, lalu mengirim mereka ke barak militer selama sebulan. Lima orang tidak pulang.

Artikel Terbaru

Uskup di Flores Bicara Lugas Soal Bahaya Militerisasi

"Masyarakat Flores membutuhkan ruang hidup. Itulah kebutuhan paling mendasar yang harus dijamin,” kata Uskup Paulus Budi Kleden, SVD.

Labuan Bajo Tak Punya Mekanisme Cegah Penipuan Wisatawan: Penyelesaian Damai Jadi Jalan Aman Pelaku

Dari tiga kasus sepanjang tahun ini, tak satu pun berujung pemidanaan. Polisi tidak punya unit pengawas agen bodong. Dinas Pariwisata tidak punya kanal pengaduan.

Uskup Agung Ende: Militerisasi Flores ‘Sangat Mencemaskan’

Dalam wawancara khusus dengan Floresa, ia menegaskan tidak melihat alasan yang cukup untuk kehadiran masif militer di Flores, memperingatkan agar "persoalan ini harus kita hadapi dengan serius.”

Nasib Petani Manggarai Timur: Ditahan 115 Hari Sebelum Divonis Bebas, Permohonan Ganti Rugi Ditolak

Kuasa hukum menilai pertimbangan hakim tidak objektif, bakal mengajukan permohonan ulang.