PILIHAN EDITOR5 Pelaku Perdagangan Manusia di NTT Dituntut 6 Tahun Penjara

5 Pelaku Perdagangan Manusia di NTT Dituntut 6 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

Floresa.co – Lima orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking terhadap puluhan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dituntut 6 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah Rabu (9/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,” katanya, Rabu (9/9/2015).

Kelima terdakwa tersebut adalah Direktur PT Graha Indra Wahana Perkasa Semarang Sutadie Lie (58) dan empat bawahannya, di sama satu orang bernama Budianto (47) merupakan pimpinan cabang PT Graha Indra Wahana Perkasa di Kupang serta tiga orang yang bertugas merekrut calon tenaga kerja, yakni Adriana Herlina Mawo, Yuliana Jati, dan Pelipus B. Damma Ngaku,

Atas tuntutan jaksa tersebut, Sutadie berencana menyampaikan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang di PN Semarang pekan depan.

Sebelumnya, kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus rekrutmen calon TKI tersebut terungkap ketiga polisi membongkar sebuah tempat penampungan di daerah Puri Anjasmoro Semarang beberapa waktu lalu.

Tempat penampungan tersebut diketahui milik Graha Indra Wahana Perkasa Semarang, yang merupakan perusahaan jasa pengerah TKI. (Antara/ARL/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA