Lalu, apakah elemen masyarakat tetap akan menentang langkah PT SIM tersebut? Bagaimana caranya?
Menurut Gusti Rinus, protes masyarakat akan menjadi poin penting, apakah BLH memberikan rekomendasi atau tidak. “Jika ada protes dan keberatan, kami akan pertimbangkan,”ungkapnya.
“Meski ini aset provinsi, soal izin pembangunan tetap termasuk kewenangan badan lingkungan hidup di tingkat kabupaten” tegas Gusti.
Jika semua kelengkapan administrasi sudah rampung, katanya lagi, tugas BLH adalah memberitahukan publik terkait rencana tersebut. Di antaranya, mengumumkan di media massa.
“Tujuannya melihat respon masyarakat terhadap rencana itu”. (Gregorius Afioma/ARL/Floresa)