BBKSDA Kembali Mengusik Warga Adat di Manggarai Timur dalam Sengketa Lahan dengan TWA Ruteng

Petugas lembaga konservasi itu menemui Mikael Ane dan mempersoalkan rumah yang sedang dibangunnya

Floresa.co – Mikael Ane, anggota masyarakat adat Ngkiong, sedang mendirikan rumah untuk menantunya saat petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT menemuinya dalam patroli pada 16 Oktober.

Alfridus Alang, petugas BBKSDA, memberi tahu warga Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur itu bahwa wilayah yang ia tempati dan lokasi pembangunan rumah menantunya masih menjadi bagian dari kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.

Menurut Alfridus, Koordinator Polhut Bidang KSDA Wilayah II NTT yang mencakup Flores barat, putusan Mahkamah Agung (MA) tahun lalu yang membebaskan Mikael dari jeratan hukum terkait konflik lahan itu tidak membuat ia berhak mengklaim sebagai miliknya.

Dalam salah satu video yang diperoleh Floresa, Alfridus berkata “sebagai petugas, kami punya kewajiban untuk mengetahui semua aktivitas yang ada di dalam kawasan.” 

Ia mengklaim, selama wilayah yang ditempati Mikael itu belum dikeluarkan dari kawasan TWA Ruteng, maka pihaknya masih menganggapnya di bawah kewenangan BBKSDA Wilayah II.

Dalam video itu, Mikael sempat bertanya, “apakah putusan MA itu, putusan negara atau tidak?

Salah seorang petugas BKKSD yang ikut bersama Afridus menjawab: “Tidak, itu bukan putusan negara, itu putusan MA.”

“Tidak ada dalam putusan tersebut menyebutkan kepemilikan atas nama siapa, tidak ada. Kalau ada coba tunjukkan,” kata petugas itu yang diidentifikasi warga sebagai Siprianus Janggur. 

Ia mengklaim telah menerima putusan tersebut dan “kami tidak melihat di dalam putusan tersebut disebutkan tanah ini milik seseorang.”

Mikael ditangkap pada 28 Maret 2023, dua tahun setelah ia mendirikan rumah di atas tanah yang diklaim BBKSDA sebagai bagian dari kawasan TWA Ruteng.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Ruteng yang diperkuat Pengadilan Tinggi Kupang, ia dipenjara satu setengah tahun dan didenda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Namun, pria 57 tahun itu dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dalam putusan kasasi MA pada 6 Mei 2024. Menurut MA, perbuatan Mikael yang membangun rumah di wilayah itu bukan tindak pidana. 

Berbicara kepada Floresa, Yosep Lensi, 30 tahun, putra bungsu Mikael yang pada 16 Oktober berada di lokasi berkata Alfridus dan tim tiba pada pukul 15.20 Wita bersama tim yang didampingi oleh aparat kepolisian dan dua anggota TNI.

Ia mengaku ikut mendengar pernyataan Alfridus bahwa “keputusan MA tidak sah karena dia bukan bagian dari negara.”

“Kami juga pusing dengar jawaban dari BBKSDA ini. Kami tanya, kalau MA itu bukan bagian dari negara, terus Mahkamah Agung itu lembaga apa?” 

Para petugas BBKSDA, kata dia, tidak menjawab pertanyaan tersebut. 

“Mereka hanya ngotot bilang tidak ada keputusan resmi dari negara bahwa wilayah ini masuk kawasan hutan adat,” kata Yosep.

Ia menjelaskan, Alfridus dengan tim masuk di halaman rumah yang sementara dibangun dan berjarak 20 meter dari rumah Mikael. Rumah itu milik Nobertus Patus, menantu Mikael.

Mikael Ane, warga adat Ngkiong di Manggarai Timur yang sempat dipenjara karena dilaporkan pemerintah dalam konflik tapal batas lahan dengan Taman Wisata Alam Ruteng. (Dokumentasi pribadi)

Berbicara kepada Floresa pada 17 Oktober, Mikael berkata rumah untuk menantunya itu berukuran 9 meter kali 8 meter. Pembangunan dimulai tiga minggu lalu. 

Ia menyebut kehadiran Alfridus dan tim tidak ada pemberitahuan. 

“Kami sementara masih kerja, tiba-tiba mereka datang,” katanya.

Kehadiran Alfridus dan tim, kata dia, tidak jelas karena hanya menyebut bahwa lokasi tersebut masih menjadi kawasan TWA Ruteng. 

“Mereka tidak melarang kami untuk membangun rumah di sini. Mereka hanya mengatakan bahwa lokasi itu masih menjadi kawasan TWA Ruteng,” katanya.

Mikael mengatakan, para petugas BBKSDA juga tidak menjawab ketika ditanya soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU/X/2012 menyebutkan “hutan yang berada di wilayah hukum adat adalah hutan adat, bukan hutan negara.” 

Polemik Tapal Batas

Konflik ini merupakan bagian dari catatan panjang sengketa terkait tapal batas antara lahan ulayat masyarakat adat di sekitar TWA Ruteng dengan pemerintah.

TWA Ruteng yang dibentuk pada tahun 1991 mencakup wilayah hutan hujan pegunungan yang membentang di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur dengan total luas 32.248,06 hektare.  

Di Kabupaten Manggarai, kawasan itu seluas 8.013,60 hektare dan Kabupaten Manggarai Timur 24. 235 hektare. Untuk di wilayah adat Ngkiong, kawasan TWA Ruteng seluas 1600,2 hektare.

Sebelum kembali ditangkap pada 2023, Mikael sempat dipenjara satu tahun pada 2013 karena menebang pohon di kawasan itu. 

Konflik tapal batas ini sempat memicu pertumpahan darah pada 2004 ketika warga di kawasan Lembah Colol memprotes langkah pemerintah membabat tanaman kopi mereka yang diklaim berada di kawasan TWA.

Polisi kala itu menembak mati empat petani yang menggelar unjuk rasa di Ruteng. Tujuh orang lainnya luka parah dan cacat permanen hingga kini.

Pada 2013, BBKSDA NTT sempat merumuskan upaya penyelesaian masalah ini dengan “Konsep Tiga Pilar” yang melibatkan tiga pihak, Gereja Katolik, masyarakat adat dan pemerintah. Konsep itu mengedepankan soal musyawarah untuk membahas sengketa tapal batas. 

Konsep Tiga Pilar ditandatangani perwakilan masyarakat adat, perwakilan media, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, Uskup Ruteng saat itu Hubertus Leteng, Bupati Manggarai saat itu Christian Rotok dan Kepala BBKSDA NTT saat itu Wiratno.

Namun, tidak ada kejelasan tindak lanjut konsep itu.

Merespons desakan dari berbagai elemen, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. 

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, serta memberdayakan masyarakat adat di wilayah Manggarai Timur, seperti hak atas tanah adat dan wilayah adatnya, serta menjalankan hukum dan peradilan adatnya.

Bupati Andreas Agas juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor HK/57/Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kecamatan Lamba Leda Timur.

Namun, berbagai upaya ini belum menyasar secara tuntas problem soal tapal batas antara kawasan TWA Ruteng dan lahan yang diklaim masyarakat adat.

Editor: Ryan Dagur

Catatan redaksi: Kami merevisi berita ini pada 22 Oktober 2025 pukul 18.30 Wita setelah mendapat klarifikasi dari Afridus Alang bahwa bukan dia yang menyampaikan pernyataan “itu bukan putusan negara, itu putusan MA,” tetapi petugas patroli. Revisi hanya dilakukan pada bagian subjek yang menyampaikan pernyataan tersebut. Klarifikasi Afridus selengkapnya bisa dibaca pada laporan ini: Staf BBKSDA Klarifikasi Pernyataan yang Klaim Putusan MA Bukan Putusan Negara Saat Datangi Warga Ngkiong di Manggarai Timur. Terima kasih

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img