Floresa.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menindaklanjuti dugaan skandal suap para jaksa di Manggarai dalam penghentian penyidikan kasus proyek bawang merah yang menyeret kontraktor dan bupati.
Ia memerintahkan Bidang Pengawasan Kejati NTT untuk memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan suap itu yang terungkap dalam berkas rekaman berisi pengakuan kontraktor dan diberitakan Floresa akhir bulan lalu.
Informasi pemeriksaan tersebut terungkap dalam surat kepada Ryan Dagur, editor Floresa sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa sebagai saksi.
Dalam surat yang diteken Asisten Pengawasan Kejati NTT Alfred Tasik Palullungan itu, Ryan disebut dipanggil untuk “pemeriksaan internal” di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada 12 November.
Pemeriksaan itu, tulis Alfred, terkait “dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum jaksa” sesuai Surat Perintah Kepala Kejati NTT Nomor Prin-743/N.3/H.III.3/11/2025 yang dikeluarkan pada 10 November.
Kepala Kejati NTT saat ini adalah Roch Adi Wibowo yang dilantik pada 25 Oktober 2025.
Selain Alfred Tasik, pemeriksaan tersebut juga akan dilakukan dua stafnya yakni Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer Christofel Heberon Mallaka dan Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset Martinus Tondu Suluh.
Andy, staf Hubungan Masyarakat Kejari Manggarai yang mengirim surat tersebut kepada Ryan berkata pemeriksaan akan melibatkan semua pihak yang disebutkan dalam berita Floresa pada 31 Oktober berjudul Dugaan Suap Jaksa dalam Kasus Proyek Bawang di Manggarai, Bupati hingga Pejabat Dinas Ikut Disebut.
Ditanyai apakah jaksa yang disebut dalam rekaman juga diperiksa, Andy mengklaim harus meminta konfirmasi kepada atasannya, yakni Kepala Seksi Intelijen, Putu Cakra Ari Perwira.
“Sepertinya iya,” katanya singkat.
Floresa menghubungi Cakra pada 11 November, namun pertanyaan kepadanya via WhatsApp belum direspons.
Dugaan suap jaksa di Kejari Manggarai terungkap dalam dua berkas rekaman yang diperoleh Floresa pada awal Oktober.
Rekaman tersebut berisi percakapan Herman Ngana, Direktur CV Virin dengan Gregorius LA Abdimun, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga ASN pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai.
Herman bersama isterinya Maria Veronika Bunga, pemilik CV Kurnia mengerjakan proyek pengadaan benih bawang merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dari dana APBD Rp1,4 miliar pada tahun anggaran 2023.
Gregorius yang menanyakan trik mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut direspons Herman dengan memberitahu jumlah uang yang disetor, para penyuap dan jaksa penerima suap, termasuk Kepala Kejari Fauzi yang sudah pindah menjadi Kepala Kejari Mojokerto, Jawa Timur.
Herman menyebut ia menyetor Rp100 juga, jumlah yang sama dengan setoran Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit, sedangkan eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang kini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Livinus Vitalis Livens Turuk menyetor Rp35 juta.
Sementara PPK proyek tersebut, Ami Kristanto, kata Herman, menyetor cekoe-cekoe, istilah dalam Bahasa Manggarai untuk sedikit-sedikit.
Selain Kajari Fauzi, kata Herman, jaksa yang menerima suap adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Leonardo Krisnanta Da Silva atau Ardo dan anak buahnya Willy Harum serta seorang jaksa lain yang disebut “orang Kupang,” diduga merujuk Kepala Seksi Humas Ronal Kefi Nepa Bureni.
Ronal juga sudah pindah menjadi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Timor Tengah Utara.
Herman berkata, ia bersama Livens memberikan uang tersebut secara tunai di Kantor Kejari Manggarai pada suatu hari Sabtu pukul 18.30 Wita, sesuai arahan jaksa. Sedangkan setoran Nabit diberikan melalui seorang anak buahnya.
Baik Herman maupun para jaksa yang diduga terlibat membantah isi rekaman itu, sebagaimana telah dilaporkan Floresa.
Putu Cakra menyebut tudingan tersebut sebagai “strategi corruptor fight back yang semakin masif menyerang kami,” menyinggung Gregorius yang kini sedang tersandung dua kasus dugaan korupsi terkait proyek gedung di RSUD Ruteng.
Bantahan tersebut juga rutin disampaikan Kejari Manggarai dalam pemberitaan media lokal beberapa hari terakhir. Salah satunya melalui Pijarflores.net.
Media yang dipimpin Rikardus Guhardi Huwa itu identik dengan Pijarflores.com, media lainnya yang juga ia pimpin, namun kini sudah tidak bisa diakses.
Melalui media tersebut, jaksa juga beberapa kali menyatakan akan mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Gregorius dalam proyek gedung RSUD pada 2019 dan 2020, termasuk menyebut akan menelusuri aset Gregorius.
Sementara Gregorius mempertahankan klaimnya bahwa rekaman itu betul adanya. Ia juga telah memperlihatkan kepada Floresa bukti catatan panggilannya dengan Herman.
Ia juga mengklaim ikut mendapat surat panggilan dari Kejati NTT untuk diperiksa pada 12 November. Namun, Gregorius berkata akan mempertanyakan soal rumusan surat itu yang disebutnya keliru, sembari menyatakan akan bersedia menjelaskan informasi yang dia ketahui soal skandal ini.
Kasus ini menyedot perhatian berbagai pihak sejak diberitakan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia Syifa mendesak Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus ini.
Desakan lainnya juga muncul dari akademisi dan praktisi hukum, termasuk Serikat Pemuda NTT yang berencana “mengambil langkah melaporkan dugaan kompromi kejahatan” itu kepada pihak yang berwenang di tingkat nasional, salah satunya Komisi Kejaksaan.
Editor: Anno Susabun





