Eks PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung RSUD Ruteng Minta Penjelasan Polres Manggarai soal Keterlibatan Sejumlah Jaksa

Ia juga menanyakan perkembangan proses hukum terhadap konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor

Floresa.co Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung RSUD Ruteng meminta Polres Manggarai menjelaskan keterlibatan sejumlah jaksa dalam proyek itu yang diusut sejak dua tahun lalu.

Gregorius L. A. Abdimun, pensiunan ASN tersebut, meminta polisi menjelaskan langkah hukum yang diambil terhadap Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai yang terlibat sejak awal hingga selesainya proyek itu.

Ia juga meminta penjelasan soal proses hukum terhadap konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor proyek bangunan Gedung Rawat Inap Kelas I, II dan III Penyakit Dalam di rumah sakit tersebut, yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2019.

Permintaan itu ia sampaikan melalui surat resmi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Donatus Sare pada 3 Desember, dengan tembusan kepada Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra.

Ia berkata, surat tersebut diterima Kepala Seksi Umum Dhamianus Dan.

Dalam salinannya yang diperoleh Floresa, Gregorius mendasarkan permohonannya pada lima dokumen resmi yang diterbitkan penyidik Polres Manggarai.

Kelimanya adalah Surat Perintah Penyidikan pada 12 September 2023; Surat Perintah Penyidikan Lanjutan pada 8 Oktober 2024; Surat Penetapan Tersangka pada 23 Mei 2025; Surat Panggilan sebagai Tersangka pada 27 Mei 2025 dan Surat Panggilan sebagai Saksi pada 15 Oktober 2025.

“Berdasarkan dokumen tersebut, saya berkepentingan untuk memperoleh kejelasan status hukum dan perkembangan penanganan penyidikan perkara dimaksud,” tulisnya.

Ia berkata, sebagai PPK yang berstatus tersangka sejak Mei 2025, dirinya berkepentingan mendapatkan penjelasan terkait langkah polisi menelusuri “peran, rekomendasi, pendampingan, atau bentuk pengawasan” Tim TP4D selama pengerjaan proyek itu. 

“Mohon informasi apakah penyelidik atau penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan Tim TP4D Kejari Manggarai dalam proses penyelidikan maupun penyidikan terkait pekerjaan pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas I, II dan III Penyakit Dalam TA 2019 pada BLUD RSUD Ruteng,” tulisnya.

Susunan tim tersebut, sebagaimana dilampirkannya dalam surat kepada polisi, terdiri atas Faisyall Karim, Kepala Seksi Intelijen, selaku Ketua Tim; Yoppy Gumala, Kepala Seksi Datun, selaku Wakil Ketua; Ronald Oktha, dan Kepala Seksi Pidsus, selaku Sekretaris.

Sedangkan anggota tim adalah Yanto Musa, M. Manfret Soma, M. Ryan Kurniawan, Konradus Jehamun, serta dua ahli dari Politeknik Negeri Kupang, yakni Marsinta Simamora dan Aloysius Lake.

Penanganan Perkara Harus Transparan

Poin pertama dalam surat permohonan Gregorius berisi pertanyaan terkait status tersangkanya sendiri.

“Mohon penegasan mengenai status hukum saya saat ini, mengingat saya telah dipanggil sebagai tersangka (Mei 2025) dan dipanggil kembali sebagai saksi (Oktober 2025),” tulisnya.

Kejelasan status hukum, kata dia, merupakan bagian dari asas kepastian hukum serta pemenuhan hak-haknya sebagai warga negara, saksi maupun tersangka.

Selain itu, ia juga menanyakan proses pemeriksaan serta penetapan status hukum terhadap konsultan perencana. 

“Mohon informasi apakah telah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan penetapan tersangka terhadap PT Teknik Eksakta selaku konsultan perencana, mengingat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya disebutkan bahwa konsultan perencanaan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp187.812.000,” tulisnya.

Gregorius juga meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan terhadap kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas. 

“Mohon penjelasan mengenai perkembangan proses penyidikan terhadap PT Kasih Sejati Perkasa selaku kontraktor pelaksana (kerugian negara: Rp976.952.390,40) dan PT Siarplan Utama Konsultan selaku konsultan pengawas (kerugian negara: Rp249.552.000),” tulisnya. 

Poin lainnya dalam surat itu berisi permintaan agar perkembangan terakhir penanganan perkara disampaikan secara jelas, termasuk tahap terkini penanganannya.

“Apakah terdapat tindakan penyidikan tambahan, apakah perkara telah atau akan dilakukan pengembangan terhadap pihak lain, apakah berkas perkara telah diajukan ke penuntut umum?” tulisnya.

Gregorius berkata, ia berkepentingan mengetahui perkembangan kasus tersebut karena “kerugian negara berdasarkan BAP justru berasal dari tiga pihak profesional (konsultan perencana, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas).”

“Kepastian hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak saya dan memastikan penyidikan berjalan objektif, proporsional dan menyeluruh,” tulisnya.

Tiga Tersangka 

Nilai kontrak awal proyek tersebut pada 2019 sebesar Rp9.895.512.000, lalu mengalami perubahan melalui Addendum I menjadi Rp9.976.326.394.

Polres Manggarai mulai menyelidiki dugaan korupsi pada 2023 dengan temuan awal dugaan pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Karena itu, penyidik mengirim surat permohonan untuk penghitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan reguler terhadap proyek tersebut pada 2021.

Selain Gregorius, Polres Manggarai telah menetapkan dua tersangka lain pada Mei, yakni SB, pemilik PT Kasih Sejati Perkasa sebagai kontraktor dan LD dari PT Siarplan Utama Konsultan sebagai pengawas proyek.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.414.316.390,40,” kata Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa pada 14 Agustus.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img