Sidang Kasus Proyek Irigasi di Manggarai Barat yang Merugikan Negara Rp460 Juta Mulai Digelar Pekan Ini

Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, dugaan keterlibatan adik kandung bupati Manggarai Barat akan didalami sesuai fakta persidangan

Floresa.co – Sidang kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Manggarai Barat bakal digelar pekan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha berkata, dari tiga tersangka, kejaksaan sudah melimpahkan dua di antaranya bersama barang bukti ke pengadilan pada 22 Januari. 

“Sidang pertama nanti tanggal 3 Februari (dengan) agenda pembacaan dakwaan,” kata Artha kepada Floresa pada 28 Januari. 

Dua tersangka yang sudah dilimpahkan ke adalah FS, Direktur CV Duta Teknik Mandiri sebagai penyedia barang dan jasa dan IA, Direktur PT Dwipa Mitra Konsultan selaku konsultan pengawas. 

“Satu tersangka akan menyusul karena sakit. Poinnya kami sudah limpahkan,” katanya, merujuk pada SES, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.

Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca I di Desa Watu Rambung itu menelan anggaran Rp802.508.304 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Berdasarkan perhitungan akuntan publik dari Politeknik Negeri Kupang, total kerugian negara dalam proyek ini Rp460.132.817. 

Kerugian tersebut terjadi karena adanya pengurangan volume pekerjaan. 

Selama proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menyita dana senilai Rp90 juta dari para tersangka sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara.

Soal Dugaan Keterlibatan Adik Kandung Bupati

Persidangan kasus ini tidak hanya akan menguji dakwaan jaksa atas tiga tersangka, tetapi juga membuka tabir keterlibatan pihak lainnya. 

Saat melaporkan kasus ini ke Kejaksaan pada 16 Februari 2023, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN), Lorens Logam melaporkan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk FH, adik kandung Bupati Edistasius Endi.

Logam juga melaporkan OA, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum; VS, Pejabat Pembuat Komitmen; dan OP, bendahara.

Dalam salah satu wawancara dengan Floresa, Logam berkata, kendati pemenang tender adalah CV Duta Teknik Mandiri, namun proyek ini diduga dikerjakan FH, merujuk pada kesaksian warga.

Ia berkata, keterlibatan FH “mulai dari rekrutmen tenaga kerja, pengadaan material hingga tahap pelaksanaan pekerjaan.” 

Menurut Logam, FH menggunakan pasir laut untuk semua item pekerjaan yang dicantumkan dalam kontrak. 

Saat pekerjaan mencapai 90 persen, kata dia, masyarakat membongkar irigasi itu karena “keberatan dengan komposisi material yang digunakan.” 

Penolakan itu sempat dipublikasikan oleh media Faktahukumntt.com pada 25 Agustus 2021 dan mendapat atensi dari Dinas Pekerjaan Umum.

Pada 6 September 2021, dinas itu mengutus tim teknis ke lokasi pekerjaan dan membongkar semua segmen yang menggunakan pasir laut. 

“Hal itu dilakukan berdasarkan perintah Kepala Dinas (OA) karena material yang digunakan tidak sesuai spek dan melanggar kontrak,” katanya. 

Logam mengklaim sempat mendatangi lokasi proyek pada 8 Agustus 2021 untuk memastikan pembongkaran tersebut, memonitor dan merekap semua item pekerjaan yang tidak menggunakan material sesuai spek. 

“Fakta di lapangan saat itu, dari Stasiun 0 hingga Stasiun A, seluruh pekerjaan menggunakan komposisi material yang diduga tidak sesuai spek,” katanya. 

Ia berkata, Dinas Pekerjaan Umum dan kontraktor hanya membongkar beberapa meter saja, sisanya tetap menggunakan material pasir laut. 

Akibatnya, kata dia, Irigasi Wae Kaca I tidak berfungsi dengan maksimal dan volume (debit) air berkurang, berbeda dari sebelumnya.

“Selain itu, kondisi saluran irigasi juga sudah rusak dan berpotensi mengancam pendistribusian air ke sawah,” katanya.

Logam menduga Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran secara “tahu dan mau” tetap membayar pekerjaan tersebut sesuai kontrak, kendati material pasir yang digunakan dalam proyek tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya.

Dalam sebuah pernyataan pada 13 September 2024, FH menyangkal terlibat dalam proyek tersebut.

“Saya hanya diminta oleh Fidel — merujuk FS — untuk pergi ke Kaca (lokasi proyek),” katanya.

Ditanya mengenai keterlibatan FH ini, Artha menyatakan hal itu akan diketahui dalam fakta persidangan.

“Saat ini belum ada tersangka lain, hanya ada tiga itu. Kalau nanti dari fakta persidangan ada lagi, kami mengikuti fakta persidangan,” katanya. 

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA