Floresa.co – Merespons pengaduan terkait konflik lahan yang melibatkan warga dan TNI AD di Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo, NTT, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berjanji akan meminta TNI menghentikan sementara proyek pembangunan markas militer di lokasi sengketa tersebut.
Hal itu disampaikan Komisioner Mediasi sekaligus Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, saat menerima tim Justice Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM Indonesia dan Forum Peduli Keadilan, Perdamaian, dan Hak Asasi (FORKASI) Kabupaten Nagekeo di Jakarta pada 13 Juli.
Dalam siaran pers yang diterima Floresa, dua lembaga advokasi itu mengatakan, Komnas HAM berencana berencana menyurati para pihak, termasuk pimpinan TNI, Kodam Udayana di Bali, dan Korem Wirasakti Kupang, meminta institusi itu untuk sementara “tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi yang masih menjadi objek sengketa, serta menghindari segala bentuk tindakan intimidatif, provokatif, maupun tindakan lain yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.”
Komnas HAM juga disebut berjanji meninjau langsung di lapangan, melakukan penelusuran fakta dengan mengumpulkan data dari berbagai pihak, serta memfasilitasi mediasi.
Konflik warga dan TNI AD di wilayah itu berlangsung di tengah pembangunan dua markas militer di lahan yang menurut warga merupakan tanah ulayat, termasuk sebagian lainnya di pemukiman dan kawasan pertanian yang ditempati keluarga purnawirawan atau Transmigrasi Angkatan Darat (Transad).
Keduanya adalah Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Wakanga Mere dan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif) TP 42/Ksatria Elang Flores.
Warga Tak Mau Direlokasi
Dalam pertemuan itu, JPIC OFM dan FORKASI kembali menegaskan sikap warga adat Tonggurambang dan keluarga purnawirawan di lahan Transad yang menolak relokasi demi pembangunan dua markas militer.
Kehadiran TNI, menurut lembaga tersebut, telah memicu konflik agraria setelah lahan yang selama puluhan tahun ditempati dan dikelola masyarakat diklaim sebagai kawasan militer.
Menurut mereka, perubahan fungsi lahan Transad menjadi kawasan militer aktif memperburuk sengketa yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.
Kedua lembaga itu juga mengatakan, alih-alih memaksakan relokasi, warga tetap pada pendirian untuk menuntut penghormatan dan pengakuan terkait hak mereka atas tanah, salah satunya dengan memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi lahan pemukiman dan sumber penghidupan mereka.
“Menegaskan bahwa penempatan militer secara massif di seluruh Flores merupakan upaya militerisasi ruang sipil yang sangat berdampak pada konflik agraria dan konflik sumber daya alam, serta berbagai berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat,” kata mereka.
Karena itu, JPIC dan FORKASI meminta Komnas HAM menindaklanjuti surat penolakan yang sebelumnya telah dilayangkan warga.
Konflik lahan warga dan TNI AD di Tonggurambang bermula dari penyerahan tanah adat kepada Pemerintah Kabupaten Ngada – sebelum mekar menjadi Nagekeo – pada 1975.
Tujuan penyerahan lahan seluas 6.880,50 hektare kala itu untuk kawasan irigasi persawahan yang dapat dimanfaatkan secara luas, baik oleh masyarakat adat maupun warga lain yang belum memiliki lahan pertanian.
Kesepakatan penyerahan diteken lima fungsionaris adat yang mewakili sejumlah suku, antara lain Suku Mbay, Dhawe, Lape dan Nataia.
Pada 1977, Bupati Ngada menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2/AGR/PLD/1977 tentang penunjukan pintu-pintu air pada Proyek Irigasi Mbay. Salah satu pintu air, yakni Pintu KM II B.1 Tengah, diperuntukkan bagi Kodam XVI/Udayana.
Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 394/10/7/NG/NPDJ/KADIT/80 yang memberikan jatah pengelolaan lahan basah kepada Kodam XVI/Udayana seluas 236.745,5 meter persegi. Dalam dokumen warga ditegaskan bahwa jatah tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan pertanian irigasi.
Dalam perkembangannya, Kodam XVI/Udayana membangun program Transmigrasi Angkatan Darat (Transad) dan menempatkan pemukim yang seluruhnya berstatus purnawirawan TNI AD pada 1980.
Persoalan mulai muncul ketika klaim atas tanah di Tonggurambang kemudian didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980. Dalam sertifikat tersebut, luas tanah dicantumkan sebesar 2.367.455 meter persegi.
“Luas tanah berubah dari 236.745,5 meter persegi menjadi 2.367.455 meter persegi”.
Menurut warga, perubahan luas tersebut tidak pernah disosialisasikan, dan mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai pada 1980.
Dalam beberapa bulan terakhir, warga, organisasi masyarakat sipil, dan sejumlah tokoh Gereja Katolik menyuarakan penolakan terhadap pembangunan markas militer di kawasan itu karena menimbulkan konflik agraria, ancaman terhadap ruang hidup, dan dampak sosial lainnya.
Salah satu tokoh yang paling getol menyatakan sikap penolakan adalah Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, yang menyebut kehadiran militer di Flores merupakan sesuatu yang mengkhawatirkan bagi masyarakat sipil.
Dalam wawancara khusus dengan Floresa pada 30 Juni, ia menegaskan pentingnya mendengarkan suara penolakan warga yang “sudah lebih dahulu hidup di wilayah itu.”
“Ini bukan tanah tanpa pemilik. Ini adalah tanah yang memiliki sejarah dan memiliki pemilik,” kata Uskup Budi.
Editor: Anno Susabun



