Jaringan HAM Sikka Desak Jamin Hak Korban dalam Persidangan Kasus TPPO di Pub Eltras

Mereka menuntut pengadilan tidak sekadar membuktikan kesalahan terduga pelaku, tetapi memastikan korban diakui, didengar, dan dipulihkan.

Floresa.co — Sejumlah lembaga yang bergabung dalam Jaringan HAM Sikka mendesak aparat penegak hukum memastikan proses peradilan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pub Eltras, Maumere, berjalan dengan perspektif korban.

“Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang berlindung di balik label industri hiburan, tetapi menjalankan praktik yang merendahkan martabat manusia,” kata Jaringan HAM Sikka dalam pernyataan tertulis yang diterima Floresa.

Jaringan ini terdiri dari Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), kampus sekaligus Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero (IFTK Ledalero), Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation Serikat Sabda Allah (JPIC SVD),JPIC Kongregasi Suster-Suster Abdi Roh Kudus (JPIC SSpS), dan Pusat Penelitian Candraditya Maumere (Puslit Candraditya Maumere).

Desakan itu muncul saat perkara yang melibatkan 13 perempuan pekerja asal Jawa Barat  itu memasuki agenda pemeriksaan saksi di pengadilan pada 22 Juli.Mereka berasal dari Bandung, Cianjur, dan Karawang. Berusia 17 hingga 26 tahun, beberapa di antaranya mulai bekerja sejak masih berusia 15 tahun.

Para korban, menurut jaringan tersebut, semula dijanjikan upah Rp8 juta per bulan, mess gratis, pakaian, dan fasilitas kecantikan. Namun, kenyataan yang mereka alami disebut jauh berbeda: kerja dalam tekanan, kekerasan fisik dan psikis, serta kompensasi yang tidak adil.

Kasus ini mulai mencuat pada Januari tahun ini, ketika 13 perempuan itu meminta bantuan kepada TRUK-F.

Perkara ini kemudian bergerak ke tahap penuntutan setelah Kejaksaan Negeri Sikka menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sikka pada 25 Juni. Dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba alias Andi Wonasoba dan istrinya, Arina Abdulrachman, adalah pemilik sekaligus pengelola Eltras.

Korban Harus Jadi Subjek Hukum

Jaringan HAM Sikka menyebut para korban didampingi Kepala Dinas/UPTD PPA Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta advokat pendamping hukum dari Jawa Barat saat hadir di persidangan.

Mereka mendesak proses hukum ditempatkan dalam kerangka pemenuhan hak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 144 dan Pasal 147 KUHAP. Korban, kata mereka, tidak boleh hanya diperlakukan sebagai alat bukti, melainkan diakui sebagai subjek hukum yang berperan langsung dalam proses peradilan.

Jaringan HAM Sikka juga mendorong agar para korban diberi ruang menyampaikan Victim Impact Statement atau Pernyataan Dampak Korban di persidangan. Pernyataan itu dinilai penting agar hakim mendengar langsung dampak fisik, psikis, sosial, dan ekonomi yang dialami korban sebelum menjatuhkan putusan.

“Korban tidak boleh lagi menjadi penonton dalam proses pidana. Mereka adalah pihak yang kepentingannya harus diakui secara nyata oleh penyidik, jaksa, dan hakim.”

Karena itu, aparat penegak hukum dinilai tidak cukup hanya profesional membuktikan kesalahan pelaku; mereka juga harus peka terhadap hak korban, termasuk hak saksi dan korban perempuan serta anak sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ujian Penegakan Hukum TPPO di Sikka

Lembaga-lembaga tersebut menyebut ada tiga masalah besar yang membuat pengawalan perkara ini penting: lemahnya kelembagaan aparat penegak hukum di daerah, pengabaian hak konstitusional korban, dan kesenjangan antara norma perlindungan korban dengan praktik penegakan hukum di lapangan.

Catatan Jaringan HAM Sikka sejak 2016 menunjukkan sejumlah perkara yang mereka dampingi berakhir dengan penerapan pasal ketenagakerjaan, bukan TPPO, sehingga hak korban atas restitusi, rehabilitasi, dan pemulihan tidak sepenuhnya terpenuhi.

“Ketika perkara TPPO ditarik ke ranah ketenagakerjaan, hak korban ikut menghilang. Restitusi, rehabilitasi, dan pemulihan yang seharusnya menjadi inti perlindungan korban tidak mendapat tempat yang layak,” kata Jaringan HAM Sikka.

Mereka misalnya mencatat perkara pekerja asal Sikka yang direkrut dan diberangkatkan ke Kalimantan Timur. Dari 72 pekerja, hanya sebagian yang berhasil dijangkau dan diproses. Mereka menilai penanganan perkara seperti ini menunjukkan perlunya standar terpadu agar korban tidak kembali kehilangan hak.

Dalam perkara Pub Eltras, Jaringan HAM Sikka menilai dakwaan tunggal TPPO menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum. Mereka pun meminta majelis hakim membaca perkara ini sebagai tindak pidana perdagangan orang yang berdampak langsung pada martabat dan masa depan korban.

Mereka antara lain menyoroti tingginya potensi eksploitasi di tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka. Dari sekitar 40 pub, hanya sebagian kecil yang disebut memiliki izin, sementara pengawasan dan penertiban oleh pemerintah daerah dinilai belum memadai.

Jaringan HAM Sikka menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga para korban memperoleh restitusi, rehabilitasi, perlindungan, dan pemulihan, serta pelaku diproses sesuai hukum.

Bersama UPTD PPA Kabupaten Sikka, Polres Sikka, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan LPSK, mereka menegaskan komitmen untuk mendampingi korban hingga proses hukum berjalan tuntas.

“Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh,” kata jaringan tersebut.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA