Kalau pun ingin mendengar sedikit suara para peserta, wartawan hanya bisa mendengar melalui lubang jendela selebar 50 cm. Itu pun harus dilakukan secara bergilir karena jumlah wartawan cukup banyak.
Ada pun pihak yang boleh berada di dalam ruang pleno hanya komisioner KPUD, Panwaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan, dan saksi dari pasanagan calon. (Ardy Abba/PTD/Floresa)