Bupati Deno: Tidak Ada Proyek Rp 2 Miliar di Desa Rado

Ruteng, Floresa.co – Bupati Manggarai,NTT Kamelus Deno menegaskan tidak ada proyek irigasi senilai Rp 2 miliar di kampungnya, Rakas, Desa Rado Kecamatan Cibal.

Penegasan itu disampaikan Bupati Deno saat menerima perwakilan pengunjuk rasa dari Desa Gulung Kecamatan Satar Mese Utara, Selasa 15 Agustus 2017.

Para pengunjuk rasa ini menuding Bupati Deno telah mengalihkan proyek irigasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi senilai Rp 2 miliar dari Wae Wakat Desa Gulung ke Wae Wunut Desa Rado, Kecamatan Cibal.

BACA:OMS Desa Gulung-Satarmese Gelar Demonstrasi di Kantor Bupati Manggarai

Menurut Deno, proyek irigasi Wae Wunut merupakan bagian dari proyek irigasi di enam lokasi yang dibagi dalam tiga paket.

Enam lokasi itu adalah Wae Racang dan Wae Dampung senilai Rp 339 juta. Kemudian Wae Lega dan Wae Wunut senilai Rp 285 juta dan ketiga Wae Redong dan Wae Woi senilai Rp 335 juta.

Total nilai proyek di enam lokasi (dibagi tiga) itu kata Deno sekitar Rp 959 juta. Deno mengakui proyek tersebut berasal dari Kementerian Desa. Tetapi ia menegaskan, proyek irigasi di enam lokasi itu atas proposal dari Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai.

Meski atas proposal dari Dinas Pertanian, menurut Deno lelang proyek irigasi di enam lokasi tersebut, dilakukan oleh Kementerian Desa sendiri, bukan oleh pemerintah Kabupaten Manggarai.

“Kita hanya mendapatkan saja lokasinya di sini dan nilainya juga bukan Rp 2 miliar, tetapi hanya total seluruhnya Rp 959 juta dan itu dibagi di tiga tempat,”ujar Deno dalam pertemuan itu.

Proyek irgasi di kampung Rakas Desa Rado kecamatan Cibal kata dia merupakan bagian dari paket irigasi Wae Lega-Wae Wunut senilai Rp 285 juta.

“Kalau bagi dua itu hanya Rp 140-an juta saja. Tidak ada proyek Rp 2 miliar di Rakas,”tegasnya.

Karena itu, Deno menegaskan tidak ada pengalihan proyek dari Desa Gulung ke Desa Rado. Karena proposal yang diusulkan Desa Gulung ke Kementerian Desa belum terpenuhi. Deno mengakui memang pernah mengeluarkan SK pada tahun 2016 atas permitaan pihak Desa Gulung. Tetapi SK itu adalah SK pembentukan OMS sebagai bagian dari persyaratan kelengkapan dokumen proposal ke Kementerian Desa. (Ronald/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA