ReportasePeristiwaUsai Ambil Keterangan Korban Persekusi, Polisi Akan Panggil Saksi dan Datangi TKP

Usai Ambil Keterangan Korban Persekusi, Polisi Akan Panggil Saksi dan Datangi TKP

Floresa.coPihak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai mengaku telah mengambil keterangan ketiga korban persekusi di kampung Dupa, Desa Compang Soba, Kabupaten Manggarai Timur terkait kasus tudingan santet.

Ketiga korban itu adalah Abdul Huse (64), Zakarias Hojon (52) dan Ahmad Basri (51).

Selain diambil keterangan, ketiga korban juga sudah divisum di RSUD Ben Mboi Ruteng.

“Untuk hasil visum, kita masih menunggu dari RSUD,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai, Wira Satria Yudha, S.I.K saat diwawancarai Floresa.co di ruang kerjanya, Selasa siang, 16 Oktober 2018.

Tahap berikut, kata dia, pihaknya melakukan pemanggilan saksi di luar terlapor, yaitu Ruslan Muda, mantan Kades Compang Soba; dan saksi-saksi lain.

“Anggota (Polisi) akan ke TKP untuk melakukan olah TKP, karena sudah terjadi pada tanggal 9 Oktober, hampir satu minggu yang lalu,” ujarnya.

Ia mengatakan, para korban melaporkan kasus tersebut pada Senin malam, 15 Oktober, sekitar pukul 19.00 Wita.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi korban, para pelakunya berjumlah lima orang,” katanya.

Kelima pelaku itu, lanjutnya, berinisial MU alias Abang, D, AT, SU dan AM.

“Kronologisnya, Selasa, 9 Oktober 2018, sekitar pukul 23.00 Wita korban dibawa oleh para pelaku ke rumah bapa Ruslan Muda. Korban dituduh sebagai dukun santet. Atas tuduhan itu, para pelaku mengikat para korban, di kedua jempol, siku, pergelanagan tangan, lutut dan pergelangan kaki,” jelas Satria Yudha

“Korban diikat disamping dapur. Saudara MU alias Abang, menyuruh AT mencampur garam ke dalam air, menyiram korban,” lanjutnya.

Selain itu, pelaku memasukan garam secara paksa ke mulut korban.

“Para korban juga entah dia tidak sadarkan diri atau tertidur hingga keesokan harinya jam lima,” ujarnya.

Menurutnya, pasal yang disangkakan sementara yaitu pasal 333 tentang kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang; atau pasal 351  ayat 1 tentang penganiayaan.

Atas perbuatan para pelaku tersebut, lanjutnya, menurut penyidik, ada unsur  kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain.

“Istilah kita persekusi,” katanya.

Namun, kata dia, hal tersebut perlu dilakukan upaya pendalaman lebih lanjut untuk pemenuhan unsur-unsur dari pasal yang disangkakan, pasal 333 KUHP itu.

Rosis Adir/ NJM/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA