Inspektorat Usut Dugaan Penyelewengan Sejumlah Proyek Suatu Desa di Kuwus Barat

Dugaan penyelewengan terjadi dalam beragam jenis proyek di desa, kata warga

Floresa.co – Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur mengusut dugaan penyelewenangan pengerjaan sejumlah proyek di suatu desa di Kecamatan Kuwus Barat, merespons laporan warga.

Menurut warga, Kepala Desa Golo Riwu, Ignasius Didimus Loyola Mense diduga menggelapkan anggaran sejumlah proyek fisik, dengan kisaran belasan hingga lebih dari seratus juta rupiah per proyek.

Kepala Inspektorat, Belasius Oban yang berbicara kepada Floresa pada 17 Juli berkata, pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas laporan tersebut pada 16 Juli.

“Penugasannya 15 hari,” katanya, “sekarang tim masih di lokasi.”

Inspektorat sudah dua kali menerima pengaduan warga, namun baru kali ini direspons “karena kita kekurangan sumber daya,” katanya.

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Golo Riwu tahun anggaran 2023 dan 2024 itu terungkap setelah warga melaporkan beberapa item kegiatan yang jumlah pagu anggarannya lebih besar dari realisasi yang diserap.

Nikolaus Alfredi, 54 tahun, salah satu pelapor berkata kepada Floresa, “dasar temuan kami adalah APBDes – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa -, yang menurut kami adalah kitab sucinya kepala desa.”

Ia membandingkan perbedaan jumlah pagu anggaran untuk beberapa item proyek yang tercantum dalam APBDes dengan nilai penyerapan atau realisasinya.

Nikolaus menyebut contoh program ketahanan pangan pada 2023 yang hanya menyerap Rp50.000.000 untuk pengadaan bibit sayur dari anggaran Rp182.198.000.

Sementara program ketahanan pangan tahun ini dengan alokasi anggaran Rp171.000.000, realisasinya hanya jagung 400 kilogram.

Dalam APBDes, anggaran proyek itu adalah untuk pengadaan jagung 1.130 kilogram, sehingga kurang 730 kilogram, katanya.

Dana yang digelapkan sekitar Rp107 juta, kata Nikolaus, dan bisa lebih besar jika merujuk pada jenis jagung yang dibeli.

Sesuai APBDes, kata dia, jagungnya adalah jenis hibrida dengan harga sekitar Rp146.000 per kilogram. Namun kepala desa memberi jagung jenis G20 yang harganya sekitar Rp48.500 per kilogram.

Selain program tersebut, proyek perbaikan air minum bersih yang anggarannya Rp128.000.000 “realisasinya hanya tumpukan pipa yang jumlahnya tujuh rol,” kata Nikolaus.

Dugaan penyelewengan lainnya adalah pembangunan tembok penahan tanah dan mortar di Dusun Wetik dengan anggaran Rp228 juta.

“Mortar ini sama tidak ada realisasi,” katanya.

Proyek infrastruktur bermasalah lainnya terjadi di Dusun Masing, yakni pembangunan tembok penahan tanah dan rabat beton dengan nilai anggaran Rp165.888.417.

“Yang tidak ada realisasinya adalah tembok penahan tanah,” katanya.

Ia menduga Ignasius mengambil foto pengerjaan proyek lain yang bersumber dari dana Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat untuk “bahan laporan ke kabupaten atau kecamatan.”

Nikolaus juga menyebut program makanan tambahan untuk ibu hamil dan stunting dengan anggaran Rp35 juta.

Menurut penjelasan bidan desa pelaksanaan kegiatan, kata dia, program itu dijalankan dua kali pada 2023 dengan makan telur dan ayam suwir.

“Menurut penjelasan mereka, jumlah ayamnya dua ekor. Ada pembelian susu satu dus. Ketika kami kalkulasikan, nominal uangnya tidak sampai Rp3 juta,” katanya.

Temuan lainnya adalah pembelanjaan barang dan jasa berupa laptop dan printer dengan anggaran Rp19.000.000 – untuk laptop Rp12.000.000 dan printer Rp7.000.000. 

Keduanya tidak dibelanjakan “dan ini sudah kami konfirmasi ke aparat desa dan sekretaris desa.”

“Ketika kami membutuhkan dokumen dari desa, kami mesti ketik dan print di luar. Mereka hanya tanda tangan,” kata Nikolaus.

Temuan lainnya adalah dana untuk pengadaan baju dinas dan baju biasa dalam Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dengan anggaran Rp14.030.000.

“Tidak ada realisasinya, bahkan badan pengurusnya saja belum dibentuk,” katanya.

Ia juga menyebut dugaan penggelapan dana insentif untuk pemungut pajak.

“Dalam APBDes, anggarannya Rp7.200.000 untuk insentif staf yang melakukan pungutan pajak ke masyarakat. Tetapi dari pengakuan mereka, itu tidak diterima oleh mereka,” katanya.

Selain dugaan penyalahgunaan dana, kata dia, kepala desa juga melakukan berbagai pelanggaran lain, seperti merangkap sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa dan ada honornya dalam setiap proyek. 

Yang membuat penasaran, katanya, “siapa Tim Pelaksana Kegiatan dari setiap pekerjaan proyek ini karena yang muat semen, pasir dan bahan lainnya kepala desa.”

“Yang bagi honor ke pekerja adalah kepala desa sendiri,” kata Nikolaus.

Dikonfirmasi Floresa soal sejumlah tuduhan ini, Kepala Desa Ignasius Didimus Loyola Mense membantahnya.

Ia berkata, semua proyek yang diduga bermasalah itu “sudah selesai dikerjakan.

Ketika dimintai dokumentasi realisasi program yang sudah dikerjakan itu, Ignasius yang sementara berada di Labuan Bajo berjanji akan mengirimnya.

“Semua dokumen ada di desa,” katanya.

Kepala Inspektorat, Belasius Oban berkata, kalau dalam kasus ini ada temuan penyelewengan, maka terlapor akan diberi kesempatan membayar ganti rugi dalam waktu 60 hari.

“Kalau dalam durasi waktu itu belum juga dilunasi, maka Inspektorat akan memanggilnya kembali,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA