Floresa.co – Polres Manggarai Barat menetapkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara [KPPS] sebagai tersangka dugaan pelanggaran pidana dalam pilkada pada 27 November 2024.
Penetapan tersangka terjadi pada 30 Desember 2024, kendati baru diekspos ke publik pada 8 Januari.
Tersangka berinisial MO, 24 tahun, merupakan anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara [TPS] 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor.
Di TPS itu, MO bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan pengisian kolom daftar hadir pemilih yang telah meninggal,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan dalam keterangan yang diterima Floresa.
Penetapan tersangka itu, jelas Lufthi, dilakukan berdasarkan kajian Badan Pengawas Pemilu, penyelidikan oleh kepolisian yang didampingi kejaksaan, bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu [Gakkumdu].
Ia menjelaskan, dalam dugaan pelanggaran pemilu di TPS 005 Desa Siru itu, Gakkumdu “menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pelanggaran pemilu yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian.
Selain menahan tersangka, Polres Manggarai Barat juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Salah satunya adalah salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.
Tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Lufthi.
Gugatan ke MK
Pilkada Manggarai Barat pada 27 November diikuti dua pasangan calon.
Pasangan nomor urut satu Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontani memperoleh 71.164 suara sah, terpaut 2.708 suara dengan pesaing mereka, petahana Edistasius Endi dan Yulius Weng yang mengamankan 73.872 suara sah.
Pasangan Mario-Richard kini sedang menggugat hasil pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi [MK].
Berdasarkan dokumen gugatan yang diakses Floresa pada 8 Januari, Mario-Richard menyatakan, salah satu bentuk pelanggaran mencakup peristiwa di TPS 005 Desa Siru, Lembor.
Menurut pasangan ini, di TPS itu, terdapat 36 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap [DPT] yang pada hari pemilihan berada di luar wilayah NTT dan satu yang telah meninggal dunia.
“Akan tetapi 36 pemilih DPT perantau dan satu pemilih DPT meninggal dunia atas nama Besirun ternyata menggunakan hak pilihnya sebagaimana menandatangani daftar hadir,” tulis Mario-Richard dalam gugatannya itu.
Akibatnya, tulis dokumen itu, pasangan Mario-Richard hanya mendapatkan 18 suara di TPS 005 itu, sementara pasangan pesaing memperoleh 180 suara.
Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Seriang, membantah penetapan tersangka satu anggota KPPS di Desa Siru terkait dengan gugatan pasangan Mario-Richard di MK.
“Ini kan dua proses yang berbeda, ke MK itu sengketa hasil, sementara ini proses pidana,” ujar Leni sapaannya kepada Floresa 8 Januari.
Ia berkata, selain dugaan tindak pidana pemilu di TPS 005 Desa Siru, laporan lain yang sudah teregistrasi adalah dugaan pelanggaran di TPS 001, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan.
Laporan itu menyeret nama Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman.
“Yang di Munting juga sedang diproses. Kita sudah naikkan statusnya ke penyidikan, hanya tersangka belum ada. Itu sudah di ranah penyidik,” ujar Leni.
Dalam wawancara dengan Floresa pada 12 Desember, Parman sudah membantah tudingan pasangan Mario-Richard.
Ia menyebutnya “tidak benar dan fitnah.”
Pasangan Mario-Richard dalam gugatannya ke MK juga memasukan dugaan pelanggaran di TPS 001 Desa Munting ini sebagai salah satu pelanggaran atau kecurangan pilkada.
Dalam dokumen gugatan yang diakses Floresa, Mario-Richard menyebut, pada 27 November Parman mencoblos surat suara di dua TPS, yaitu di TPS 02 Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo dan di TPS 01 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pemilu yang bebas dan adil, karena dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu Ketua KPUD,” tulis Mario-Richard.
Editor: Petrus Dabu