ReportasePeristiwaPolres Manggarai Tetapkan Tersangka Pria yang Perkosa Anak Sambungnya 

Polres Manggarai Tetapkan Tersangka Pria yang Perkosa Anak Sambungnya 

Pria itu diancam pidana penjara paling lama 15 tahun

Floresa – Polisi di Kabupaten Manggarai menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak sambungnya yang masih di bawah umur.

Penetapan tersangka terhadap MN, 37 tahun, seorang warga Kecamatan Cibal yang memerkosa remaja berusia 16 tahun itu diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu pada 30 April.

MN dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Sitepu berkata kasus itu terjadi di rumah nenek korban pada 28 Desember 2024, sekitar pukul 23.45 WITA. 

Saat itu, kata dia, korban yang sedang tidur tiba-tiba tersadar dan mendapati dirinya sudah berada di dalam kamar tersangka.

Ia berkata korban juga menyadari ia dan tersangka sudah tidak mengenakan celana. 

Dalam kondisi tersebut, kata dia, tersangka mulai melancarkan aksinya. 

Ia menambahkan saat korban hendak berteriak, tersangka menamparnya satu kali.

“Setelah menampar, tersangka langsung mengenakan kembali celananya dan kabur keluar dari kamar,” katanya.

“Korban kemudian kembali ke kamar neneknya. Namun, tak lama berselang, tersangka kembali mendatangi korban,” tambahnya.

Sitepu berkata saat korban hendak kembali tidur, tersangka datang dan mengancam “jangan kasih tahu siapa-siapa, cukup hari ini saja.”

Korban yang merasa ketakutan sempat menjawab “yang kau lakukan itu tidak baik dan saya akan lapor polisi.” 

Namun tersangka kembali mengancam dengan berkata “kamu masih punya adik satu lagi.”

“Mendengar itu, korban langsung terdiam karena takut adiknya disakiti oleh pelaku,” katanya.

Sitepu berkata nenek korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 12 Februari sebagaimana tertuang dalam bukti tanda terima laporan bernomor LP/B/52/II/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT.

Editor: Herry Kabut

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA