Floresa.co – Polda NTT memecat salah satu anggotanya yang menganiaya dua rekannya sebagaimana terekam dalam video yang viral di media sosial.
Dalam keterangan pada 19 November, Kepala Bidang Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra berkata, pihaknya memberhentikan dengan tidak hormat Bripda Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta karena terbukti menganiaya KLK dan JSU serta mengirimkan video aksi tersebut hingga viral di media sosial.
Kedua korban merupakan siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.
Keputusan itu, kata dia, berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 18 November.
Dalam persidangan, katanya, majelis menyatakan tindakan Torino merupakan perbuatan tercela.
Kendati Torino mengajukan banding, Henry menegaskan bahwa keputusan tersebut menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga marwah dan disiplin kepolisian.
“Perbuatan tersebut mencederai nilai dasar kepolisian sehingga diperlukan tindakan tegas,” katanya.
Henry berkata, sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Torino berupa penempatan khusus selama 20 hari sebelum memecatnya.
Kasus tersebut terungkap dalam sebuah video berdurasi 26 detik yang beredar luas di media sosial pada 14 November.
Dalam video itu, tampak Torino menganiaya kedua korban secara bergantian menggunakan tangan, lengan dan kaki hingga salah satu dari mereka hampir jatuh.
Saat kejadian, kata Henry, Torino dan rekannya, GP berada di SPN Polda NTT sebagai personel Bawah Kendali Operasi karena keduanya merupakan anggota drum band Turangga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, katanya, penganiayaan terjadi karena Torino kesal dengan kedua korban yang kedapatan merokok.
“Hasil pemeriksaan medis terhadap KLK dan JSU tidak menunjukkan adanya luka atau memar,” katanya.
Laporan ini dikerjakan oleh Gabrin Anggur, kontributor di Kabupaten Manggarai Timur
Editor: Herry Kabut





