Keuskupan Labuan Bajo Belum Putuskan Sanksi untuk Imam Pelaku Kekerasan Seksual di Unika St. Paulus Ruteng

Proses penyelidikan kanonik terhadap pelaku yang sudah dipecat dari dosen itu masih berlangsung, menurut keterangan pejabat keuskupan

Floresa.co – Keuskupan Labuan Bajo, yang wilayahnya mencakup Kabupaten Manggarai Barat, belum menjatuhkan sanksi kepada salah satu imamnya yang sebelumnya dipecat dari dosen di Universitas Katolik Indonesia (Unika) St. Paulus Ruteng karena kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

Ignasius Loy Semana, diumumkan dipecat pada akhir November tahun lalu, sehari setelah  kasus kekerasan seksual ini terungkap ke publik lewat berita Floresa.

Proses pidana atas kasus ini tidak dilakukan karena belum ada laporan dari korban.

Namun, penyelidikan berdasarkan Hukum Kanonik – yang berlaku dalam internal  Gereja Katolik – telah dilakukan Keuskupan Labuan Bajo sejak tahun lalu.

Floresa menghubungi Vikaris Jenderal Keuskupan Labuan Bajo, Romo Rikardus Mangu pada 26 Maret, menanyakan perkembangan penanganannya.

Namun, wakil uskup tersebut mengarahkan menghubungi Sekretaris Jenderal, Romo Fransiskus Nala Kartijo Udu.

Berbicara dengan Floresa pada 27 Maret, Romo Fransiskus berkata, asesmen kanonis atau penyelidikan kanonik masih berlangsung dan data-data investigasi “sudah hampir rampung.” 

Ia menjelaskan, data-data itu berasal dari “korban, pendamping dan konselor, psikolog, dan beberapa orang lain.”

Mereka juga telah meminta keterangan Ignasius Loy Semana.

Beberapa informasi, kata dia, harus didalami beberapa kali untuk mendapat konfirmasi dan kejelasan. 

“Pendampingan korban masih tetap berjalan dalam bentuk konseling dan motivasi dalam kerja sama dengan pihak yayasan dan kampus,” katanya. 

Keuskupan, kata dia, juga memberikan dukungan untuk kelanjutan kuliahnya. 

Dalam wawancara dengan Floresa sebelumnya terkait kemungkinan proses hukum, Romo Frans mengaku tidak bisa melaporkan Ignasius kepada polisi karena kasus itu merupakan delik aduan, kecuali kalau korban sendiri yang melapor.

Kasus ini terungkap dalam laporan investigasi Floresa pada 26 November 2025 berjudul ‘Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?

Christina, nama samaran mahasiswi penyintas, mengaku menjadi sasaran kekerasan seksual oleh Ignasius, yang juga memiliki hubungan kekerabatan dengannya.

Sehari setelah publikasi laporan itu, Rektor Unika St. Paulus Romo Agustinus Manfred Habur mengumumkan pemberhentian Ignasius dari statusnya sebagai dosen, mengonfirmasi bahwa alasan pemberhentian terkait kasus Christina.

Editor: Petrus Dabu

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA