ReportasePeristiwaPaksa Frans Minum Air Kencing Campur Tai, 7 Terdakwa Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Paksa Frans Minum Air Kencing Campur Tai, 7 Terdakwa Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

Ruteng, Floresa.co – Tujuh terdakwa kasus penyiksaan terhadap Fransiskus Galis –  seorang warga di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga dukun santet – dituntut masing-masing 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ruteng (Kejari) dalam sidang hari ini, Rabu (28/5/2014).

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin majelis hakim, Yuniar Yudha Himawan dan anggota hakim Nasution itu, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan memaksa orang lain. Selain itu, mereka juga sudah melakukan kekerasan dan memakai ancaman kekerasan terhadap korban.

Frans – demikian korban dipanggil – merupakan warga Kampung Ling, Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Ri’i. Ia disiksa pada 16 September 2013 lalu dengan memikul lesung keliling kampung  dan kemudian minum air kencing campur tai. Ia dituduh menyantet seorang anak remaja yang kemudian dikatakan berubah menjadi kucing.

Bagi para terdakwa, perlakuan ini merupakan bentuk siksaan secara adat Manggarai agar korban tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Pantauan Floresa saat menyaksikan jalannya sidang tuntutan, ketujuh terdakwa yang didampingi penasehat hukum Marselinus Suliman serius mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.

Diakhir sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pembelaan tuntutan pada 3 Juni mendatang

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA