Gugatan Pilkada Mabar di MK Fokus ke Persoalan di Ndoso

Jakarta, Floresa.co – Sidang pendahuluan gugatan Pemilukada Kabupaten Manggarai Barat digelar Kamis (7/1/2016) kemarin, bersama sejumlah daerah lainnya.

Para pemohon adalah pasangan Mateus Hamsi-Paul Serak Batu; Maxmus Gasa-Abdul Asis; dan Ferdinandus Pantas-Yohanes Dionisius Hapan.

Kuasa hukum para pemohon, Paskalis Baut mengatakan poin penting gugatan pemohon adalah soal rekapitulasi suara di Kecamatan Ndoso. Proses rekapitulasi suara di Kecamatan Ndoso dilakukan tanpa adanya bukti kotak suara karena kotak suara sudah hangus terbakar.

“Jadi KPU tidak pernah diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan rekapitulasi terhadap suara yang terbakar kotaknya. Jadi tata cara yang dibuat oleh KPU itu berdasarkan kemauanya dia saja. Sementara menurut undang-undang tidak begitu tata caranya,”ujar Paskalis ketika berincang dengan Floresa.co di gedung Mahkamah Konstitusi, usai sidang pendahuluan, Kamis malam.

Seperti diketahui kotak suara di Kecamatan Ndoso hangus terbakar akibat kerusuhan saat proses rekapitulasi pada 11 Desember lalu.

Menurut Paskalis, terbakarnya seluruh kotak suara ini menyebabkan tidak adanya alat bukti ketika terjadi perbedaan perhitungan suara antar pasangan calon.

“Lalu siapa yang mau dimenangkan di situ? Alat bukti dan kotak suara, itu kenapa jadi penting? Karena itu alat penguji yang penting. Nah ketika itu tidak ada, apa yg mau menjadi alat bukti?Apakah kewenangan KPU yang mengatakan bahwa ini benar?”ujarnya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini