ReportasePeristiwaGugatan Pilkada Mabar di MK Fokus ke Persoalan di Ndoso

Gugatan Pilkada Mabar di MK Fokus ke Persoalan di Ndoso

Karena itu, menurunya Paskalis, kliennya menuntut diadakan pemilihan ulang di Ndoso.

“Kalau mau adil, mau jujur bukan siapa yang menang siapa yg kalah, ulang saja dan PSU (Pemilihan Suara Ulang) di Ndoso, cukup di mana yang bermasalah, tidak ada yang lain. Kita gugatan yang kita minta sesuai dengan kenyataan,”ujarnya.

Saat dimintai tanggapannya, soal pernyataan kuasa hukum KPUD yang menyebutkan bahwa masing-masing saksi pasangan calon dan pengawas memiliki data C-1 sebagai bukti, Paskalis mengatakan justru persoalnnya di situ.

“Itu kan jadi soal. KPU kan punya C-1 dari TPS, pemohon juga punya C-1. Terus mana yang benar? Kan KPU punya C-1, Panwas punya C-1, masing-masing saksi punya C-1. Itu kira-kira ada 8 lampiran. Kasih ke KPU, kasih ke Panwas dan masing-masing paslon. Sama-sama pegang C-1. Sekarang kalau berbeda, yang benar siapa? Itu yang terjadi,”ujarnya.

Menurut Paskalis, persentase selisih suara antara pasangan calon, sebagai salah satu satu syarat formal pengajuan gugatan, tidak relevan lagi karena keputusan KPUD terkait perolehan suara itu cacat hukum.

“Nah kalau produk yang dihasilkan KPU melanggar hukum, apakah persentse itu masih bisa berlaku? Kalau dengan demikian, bahwa MK jadi hakimnya KPUD saja. Karena akhirnya apa? Keputusan-keputusan KPUD dianggap benar semua,”ujarnya. (TIN/PTD/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA