Pesan Edi Danggur ke Uskup Ruteng: Advokasi Gereja Terkait Kisruh Pantai Pede Perlu Dievaluasi

Floresa.co – Edi Danggur, seorang advokat di Jakarta yang berasal dari Manggarai mengirim sebuah pesan kepada Uskup Ruteng Mgr Hubert Leteng pada Selasa, 12 April 2016.

Ia merespon langkah sejumlah klerus yang belakangan sangat aktif dalam merespon polemik Pantai Pede di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), termasuk Vikep Labuan Bajo, Romo Robert Pelita Pr, yang kemudian ia singgung dalam pesan itu.

Pantai Pede, satu-satunya area pesisir di Labuan Bajo yang selama ini masih bisa diakses bebas oleh publik untuk rekreasi, sudah diserahkan ke investor PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) oleh pihak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengklaim menjadi pemilik pantai tersebut.

Meski penolakan dari kalangan masyarakat sipil, termasuk Gereja terus menguat, namun, pemerintah tampak ngotot, termasuk Pemkab Mabar di bawah kepemimpinan Bupati Agustinus Ch Dula. Tarik ulur rencana pembangunan hotel di pantai itu masih terus berlanjut hingga kini.

BACA JUGA: Saat Gereja Turun Tangan Bersihkan Pantai Pede

Edi Danggur, dalam pesannya kepada Mgr Huber yang dikirim via layanan Whats App mengingatkan pihak keuskupan untuk menghargai hak pihak provinsi atas pantai itu dan meminta agar Gereja mengevaluasi proses advokasi selama ini.

Mengapa keuskupan begitu ngotot memaksakan diri melanggar hak privat orang lain?” tulis Edi.

Ia juga mengingatkan Mgr Hubert akan bahaya di mana aktivis yang menolak privatisasi Pantai Pede menungganggi keuskupan.

“Pernahkah internal keuskupan ada evaluasi bhw lama kelamaan aktivis akan menunggangi keuskupan demi kepentingan opportunistik pragmatis mereka? Pernahkah juga dibuat evaluasi soal adanya pertarungan persaingan dan kepentingan bisnis dan politik dlm kisruh Pede itu?,” tulis Edi.

Pesan Edi itu kemudian beredar luas dan belakangan diunggah ke media sosial Facebook oleh aktivis di Mabar, Bernadus Barat Daya.

BACA JUGA: Tolak Privatisasi Pantai Pede, Ini Alasan Mendasar Keuskupan Ruteng

Edi, yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta sudah mengaku kepada Pulaubunga.com bahwa pesan yang beredar luas itu adalah benar miliknya. “Namun, Edi sendiri tidak berkomentar lebih banyak terkait bocornya pesan rahasia ini,” tulis media tersebut.

Mgr Hubert yang dikonfirmasi Floresa.co juga membenarkan menerima langsung pesan itu dari Edi Danggur. “Memang dikirim ke saya. Saya sudah jawab dan hanya bilang, terima kasih,” katanya.

BACA JUGA: Uskup Ruteng: Gereja Tolak Privatisasi Pantai Pede, Itu Sudah Jadi Keputusan Sinode!

Berikut isi pesan Edi, yang disalin Floresa.co dari laman Facebook Bernadus Barat Daya.

(YM Bapa Uskup Ruteng Mgr. Dr. Hubertus Leteng Pr)
Selamat malam dan tabik saya untuk YM Bapa Uskup. Saya ingin menyampaikan perkembangan terakhir kisruh Pantai Pede sebagai kelanjutan diskusi saya dengan Bapa Uskup di Gedung KWI tanggal 10 November 2015.

Pertama, saya mulai surat ini dengan sebuah permenungan kecil. Ada tanah milik keuskupan diklaim/diambil kembali oleh masyarakat. Tentu sakit rasanya. Sampai2 uskup keluarkan instruksi ke pastor paroki ybs agar tdk melayani sakramen utk masy tsb. Alasannya jelas: masy tdk menghargai hak privat keuskupan atas tanah2 tersebut. Menjadi permenungan saya pula, apakah keuskupan juga turut berempati terhadap orang lain atau institusi lain, dlm hal ini Pemerintah Provinsi NTT yg hak privat atas tanahnya di Pantai Pede tdk diakui/tdk dihargai oleh aktivis2 yg didukung penuh oleh keuskupan melalui vikep Labuan Bajo?

Kedua, ada perkembangan terbaru yang menurut saya cukup memprihatinkan dimana Vikep Romo Robert Pelita dan pastor paroki Labuan Bajo membangun compang di Pede dan diberkati Rm Vikep lengkap dg jubahnya. Permenungan saya: mengapa keuskupan begitu ngotot memaksakan diri melanggar hak privat orang lain? Mengapa begitu memaksa diri utk membangun compang di Pede di atas tanah hak privat Pemprov NTT? Pernahkah internal keuskupan ada evaluasi bhw lama kelamaan aktivis akan menunggangi keuskupan demi kepentingan opportunistik pragmatis mereka? Pernahkah juga dibuat evaluasi soal adanya pertarungan persaingan dan kepentingan bisnis dan politik dlm kisruh Pede itu?

Ketiga, menurut saya, tindakan vikep membuat dan memberkati compang adalah memprovokasi konflik horizontal di mabar. Buktinya keesokan harinya ada sekelompok warga yg bongkar compang itu. Kewibawaan keuskupan dlm diri vikep di sini benar2 dipertaruhkan.

Keempat, terkait pendirian compang ini, dr segi adat dan budaya mrai pun msh hrs dikritisi: compang itu punya nilai magis, maka hrs ada ritual adat. Tdk bisa dibangun sekedar main2. Banyak sekali yg mempertanyakan sikap keuskupan (kalau vikep mrp representasi keuskupan Ruteng). Yg saya tahu – mungkin sedikit – compang tidak berdiri sendiri. Ada lima komponen: gendang/rumah, kebun/lingko, natas/alun2, wae teku dan compang. Maka ada istilah: gendangn one, lingkon peang. Compang bate dari. Wae bate teku. Natas bate labar. Apakah hal2 ini terpenuhi di Pede? Lalu Kempo tidak kenal compang. Jika demikian, apa makna compang ala Vikep Rm Robert Pelita ini? Agar terjadi konflik horizontal? Kasihan.

Kelima, Kejadian hari ini tadi (12/4) saya baca di facebook bhw sekelompok warga datangi Pede utk hancurkan compang itu. Onggokan batu compang pun sudah rata tanah. Yang saya baca di facebook, warga masyarakat merasa tersinggung krn kedaluan nggorang Kempo tempat beradanya Pede itu tdk mengenal compang. Kalau sajq kelompok aktivis kelompok bersama Rm Vikep menghalangi pembongkaran compang itu bisa dipastikan ada konflik.

Atas dasar itu, saya mohon kepada YM Bapa Uskup agar advokasi dr pihak keuskupan dalam kisruh Pede perlu dievaluasi kembali. Tabik tulus, Edi Danggur.

Pesan itu kemudian mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Bernadus Barat Daya, misalnya memberi tanggapan panjang dan mengkritik setiap pernyataan Edi. Berikut isinya, yang juga disalin Floresa.co dari lama Facebook-nya:

  1. Pa Edi Danggur menyampaikan Perkembangan terakhr kisruh pantai Pede kepada Bapa Uskup. Pa Edi Danggur adalah seorang umat awam sama seperti kami yang lainnya. Pa Edi tinggal menetap di Jakarta. Perkembangan terakhir di Pede, tentu saja didapatkan oleh pa Edi dari informasi lisan yang tentunya disampaikan oleh para pihak tertentu yang tidak mengetahui secara persis kejadian di lapangan. Kebenaran dan fakta di lapangan, tentu saja jauh dari yang diperoleh pa Edi. Informasi yang diperoleh pa Edi tsb, mestinya tidak lantas ditelan bulat-bulat, apalagi kalau informasi sepihak tsb dijadikan dasar untuk bersikap dan menyimpulkan sesuatu lalu kemudian menyampaikannya kepada Bapa Uskup. Jika pa Edi mau mendapatkan informasi berimbang tentang perkembangan terakhir kisruh pantai Pede, semestinya pa Edi juga bisa menggali informasi dari kami yang ada di lapangan. Bila perlu pa Edi bisa meminta informasi dari Romo Vikep atau Pastor Paroki atau kami para aktivis Koalisi Pede yang mengetahui secara persis keadaan di lapangan. Kalau pa Edi memiliki ikhtiar baik untuk mendapatkan informasi terkini tentang Pede, mengapa tidak berusaha untuk menanyakan langsung kepada para pihak yang terkait? Patut disayangkan, pa Edi hanya berikhtiar mendapatkan informasi dari orang-orang tertentu di Labuan Bajo, yang notabene adalah orang-orang yang tidak terkait langsung dengan beberapa hal terbaru terutama soal Compang Pede itu.
  2. Dalam poin “renungan pertama” pa Edi, membandingan kasus tanah di Rangga dengan masalah yang terjadi di pantai Pede, sungguh merupakan dua (2) hal yang sangat berbeda. Kedua kasus tsb, tidak dapat dipersamakan begitu saja. Lokus berbeda. Obyek sengketa berbeda. Para Pihak berbeda. Substansi masalah berbeda. Entitas masyarakat sosial yang terkait masalah sangat berbeda. Daya pengaruh dan resonansi/dengungan atas kasus berbeda. Dampak/pengaruh berbeda. Stakehoders dan cakupannya berbeda. Nilai, pengertian dan aspek “privat” juga berbeda. Batasan tentang privat/privatisasi/memprivatisasikan, sangat berbeda antara kasus di Rangga dengan kasus di Pede. Proses, cara dan perbuatan menjadi ‘milik perseorangan’ sebagaimana yang dimaksudkan (dibandingkan) oleh pa Edi atas kedua kasus tsb, sangat berbeda. Sungguh jauh berbeda!Sayang sekali, jika pa Edi mendasarkan dan atau menyamakan pengertian ‘privat’ pada kasus di Rangga dan di Pede. Poin ‘renungan pertama’ dari pa Edi, mungkin perlu direnungkan kembali.
  1. Dalam poin “renungan kedua” pa Edi, yang sebetulnya berisi beberapa pertanyaan antara lain; “mengapa keuskupan begitu ngotot memaksakan diri melanggar hak privat orang lain? Mengapa begitu memaksa diri utk membangun compang di Pede di atas tanah hak privat Pemprov NTT? Pernahkah internal keuskupan ada evaluasi bhw lama kelamaan aktivis akan menunggangi keuskupan demi kepentingan opportunistik pragmatis mereka? Pernahkah juga dibuat evaluasi soal adanya pertarungan persaingan dan kepentingan bisnis dan politik dlm kisruh Pede itu?”. Beberapa pertanyaan di atas, sungguh sangat tendesius, bersifat berpihak dan rewel. Bagaimana mungkin pa Edi menuduh Keuskupan ngotot dan memaksakan diri melanggar hak privat orang lain? dan memaksa diri membangun Compang di atas hak privat Pemprov NTT? Hemat kami, Keuskupan Ruteng/Hirarki Gereja tidak pernah punya niat sedikit pun untuk melanggar hak privat Pemprov NTT. Tanah pantai Pede bukan hak privat Pemprov NTT. Kalau tanah pantai Pede itu milik pribadi/perorangan/individu dari seorang Frans Leburaya, (yang kebetulan menjabat sebagai Gubernur NTT), barulah dapat disebut sebagai PRIVAT atau hak milik pribadi/orang-seorang/individu Frans Leburaya. Pemprov NTT bukanlah pribadi/orang-seorang/individu, tetapi sebuah lembaga PUBLIK/umum/orang banyak. Sebuah dan salah satu bagian integral dari institusi negara NKRI yang disebut Pemerintah Provinsi NTT. Kalaupun tanah pantai Pede merupakan milik Pemprov NTT (atas bukti sertipikat tanah) misalnya, toh tetap tidak dapat disebut hak privat. Penggunaan kata/istilah/premis/terminologi “privat” sangat tidak tepat dalam konteks sengketa kepemilikan tanah pantai Pede, sebagaimana dipahami oleh pa Edi. Tentang Compang. Hemat kami, Keuskupan Ruteng/hirarki Gereja tidak pernah membuat atau menyuruh membuat Compang. Apalagi kalau Compang tsb, dimaksudkan untuk menguasai/merampas/menyerobot/memiliki tanah pantai Pede. Sungguh sangat naif, jika Compang di Pede tsb, dinilai sebagai bentuk pencaplokkan hak atas tanah pantai Pede, sebagaimana terimplisit dalam pikiran/pandangan/persepsi pa Edi. Demikian pula soal pandangan/tudingan pa Edi bahwa “aktivis akan menunggangi keuskupan demi kepentingan oportunistik pragmatis”. Hemat kami, tudingan/penilaian pa Edi tsb, sangat berlebihan. Bapa Uskup, para Pastor/Rohaniwan/Biarawan/MUI/PGI serta sejumlah organisasi/LSM/Wartawan/Tokoh Adat/Tokoh masyarakat yang selama ini telah sama-sama memperjuangkan agar pantai Pede tetap menjadi ruang terbuka untuk masyarakat umum (Public Space), tidak dalam kepentingan saling “menunggangi” sebagaimana yang dituduhkan pa Edi. Satu-satunya kepentingan kami dan yang akan terus kami perjuangkan adalah bahwa tanah pantai Pede harus diserahkan oleh Pemprov NTT secara resmi dan tanpa syarat kepada Pemkab Mabar. Dan bahwa tanah pantai Pede nantinya harus dimanfaatkan secara optimal dan berorientasi bagi kepentingan umum. Masyarakat Mabar, Flores, NTT, Indonesia dan dunia. Tentang tudingan pa Edi yang menyebutkan bahwa “ada pertarungan/persaingan dan kepentingan bisnis dan politik dalam kisruh Pede”. Hemat kami, tudingan/penilaian ini juga sangat berlebihan. Uskup/Pastor/MUI/PGI/organisasi/LSM/Tokoh Adat/Tokoh masyarakat, sama sekali tidak berminat dan tidak mau masuk ke dalam area pertarungan/persaingan politik dan bisnis sebagaimana yang dituduhkan oleh pa Edi. Keterlibatan dari semua institusi yang disebutkan di atas, lebih karena rasa kepedulian dan keterpanggilan untuk mau mengambil bagian dalam usaha membela/memperjuangkan hak-hak dan kepentingan banyak orang. Empati dan kepedulian tsb, tentu perlu diwujudkan dalam sikap dan tindakan nyata. Dalam terang dan semangat itulah, semua elemen yang tersebut di atas, terlibat dalam masalah tanah pantai Pede.
  1. Dalam poin “renungan ketiga” pa Edi menyatakan; “menurut saya, tindakan vikep membuat dan memberkati compang adalah memprovokasi konflik horizontal di mabar. Buktinya keesokan harinya ada sekelompok warga yang bongkar compang itu. Kewibawaan keuskupan dlm diri vikep di sini benar2 dipertaruhkan”. Hemat kami, pa Edi sebagai orang Katolik tentu saja sudah sangat memahami apa arti dan makna “pemberkatan” oleh seorang Imam Katolik. Namun sangat disayangkan, karena pa Edi menganggap pemberkatan itu sebagai tindakan “provokasi” untuk memantik konflik horisontal di Mabar. Sungguh sebuah tudingan yang amat sangat disesalkan. Benar bahwa ada beberapa oknum (orang suruhan) yang melakukan tindakan pembongkaran/perusakan Compang. Perusakan Compang tsb, dilakukan pada tengah malam sekitar pkl. 24.00 wita ke atas, tepatnya pada malam Selasa, 11 April 2016. Dan pada hari Rabu tanggal 13 April tepat pkl.12.00 wita (siang), Compang yang telah dirusaki oleh oknum suruhan tsb, telah kami perbaiki lagi secara bersama-sama. Bagi kami, Compang Pede boleh saja dirusaki. Tetapi semangat perjuangan yang ada dalam setiap hati kami masing-masing, tidak akan pernah dapat dibongkar/dirusaki oleh siapa pun juga!
  1. Dalam poin “renungan keempat” pa Edi menyatakan; “terkait pendirian compang ini, dr segi adat dan budaya mrai pun msh hrs dikritisi: compang itu punya nilai magis, maka hrs ada ritual adat. Tdk bisa dibangun sekedar main2. Banyak sekali yg mempertanyakan sikap keuskupan (kalau vikep mrp representasi keuskupan Ruteng). Yg saya tahu – mungkin sedikit – compang tidak berdiri sendiri. Ada lima komponen: gendang/rumah, kebun/lingko, natas/alun2, wae teku dan compang. Maka ada istilah: gendangn one, lingkon peang. Compang bate dari. Wae bate teku. Natas bate labar. Apakah hal2 ini terpenuhi di Pede?”. Melihat uraian singkat pa Edi di atas, menggambarkan bahwa pa Edi cukup paham tentang adat istiadat Manggarai. Hanya saja, uraiannya terlalu singkat, sehingga tentu saja menjadi tidak lengkap. Itu juga tidak soal, karena memang space-nya terbatas. Namun ketika pa Edi menakar, menyandingkan dan menyamakan keberadaan Compang Pede dengan ukuran/kriterium/kelengkapan/syarat/pemenuhan secara lengkap seturut kebiasaan/tata cara pendirian sebuah Compang dan dikaitkan juga dengan rumah gendang, lingko/kebun dll itu, maka konteks Compang Pede tentu saja tidak sama. Dan tidak dapat dipersamakan dengan Compang sebagaimana dimaksdukan oleh pa Edi. Singkat kata, Compang Pede tidak berkonsekwensi lanjut pada pembagian tanah lingko/kebun dan lain-lain hal sebagaimana yang digambarkan oleh pa Edi. Hal-hal yang digambarkan itu jauh panggang dari api.
  2. Masih pada bagian akhir poin “renungan keempat” pa Edi menyebutan; “Lalu Kempo tidak kenal compang. Jika demikian, apa makna compang ala Vikep Rm Robert Pelita ini? Agar terjadi konflik horizontal? Kasihan”. Ini kesalahan/kekeliruan fatal pa Edi. Rupanya pengetahuan pa Edi soal Compang sangat tidak memadai. Buktinya, pa Edi tidak tahu kalau Compang itu juga terdapat dan sangat dikenal di seluruh tanah Kempo Mese. Wilayah Kempo Mese meliputi; Matawae, Mburak, Nggorang, Boleng dan Kempo puu. Agar pa Edi tahu bahwa hampir setiap Kampung (Beo dan Mukang) di tanah Kempo mese terdapat Compang. (hanya sebagian kecil saja yang tidak ada Compangnya). Yang tidak ada Compang, biasanya kampung-kampung/Mukang baru sebagai hasil pemekaran/ekspansi/riang dari Beo tertentu. Orang Kempo, justru mengenal beberapa jenis Compang dengan ragam fungsi dan peruntukkannya. Ada Compang Beo (terletak di tengah kampung), ada Compang Uma (terletak di tengah kebun), ada Compang Wae Tiku, ada Compang Keswiang, ada Compang Nareng, ada Compang Paar, ada Compang Nucep, dll. Tiap-tiap Compang tsb, berbeda fungsinya. Berbeda ritualnya. Berbeda perlakuannya. Berbeda tata cara pembuatannya. Singkat kata, orang Kempo (Matawae/Boleng/Nggorang/Mburak/Kempo) sangat amat mengenal budaya Compang. Yang tidak dikenal di Kempo mungkin hanya upacara “Penti” saja. Walau istilah Penti tidak dikenal di kempo, tetapi ritual mirip Penti, juga terdapat di Kempo dengan nama yang berbeda.
  3. Dalam poin “renungan kelima” pa Edi menyatakan; “Kejadian hari ini tadi (12/4) saya baca di facebook bhw sekelompok warga datangi Pede utk hancurkan compang itu. Onggokan batu compang pun sudah rata tanah. Yang saya baca di facebook, warga masyarakat merasa tersinggung krn kedaluan Nggorang Kempo tempat beradanya Pede itu tdk mengenal compang. Kalau saja kelompok aktivis bersama Rm Vikep menghalangi pembongkaran compang itu, bisa dipastikan ada konflik. Atas dasar itu, saya mohon kepada YM Bapa Uskup agar advokasi dr pihak keuskupan dalam kisruh Pede perlu dievaluasi kembali. Edi Danggur”.Pa Edi tahu dari mana kalau masyarakat Kempo tersinggung? Tahu dari mana bahwa kalau Romo Vikep dan aktivis ada di Pede saat oknum perusak Compang, maka dipastikan akan terjadi konflik/bentrokan fisik? Siapa yang melaporan hal-hal seperti itu kepada pa Edi? Atau jangan-jangan pa Edi yang menyuruh orang/oknum tertentu di Labuan Bajo untuk merusak Compang Pede? Termasuk menyuruh untuk adu fisik dengan Romo Vikep dan para aktivis? Hemat kami, sebaiknya pa Edi perlu merenung kembali atas semua poin-poin renungan/pernyataan yang telah disampaikan oleh pa Edi melalui WA kepada Ym, Bapa Uskup Ruteng Dr. Hubertus Leteng, Pr. Kami juga mohon agar kiranya pa Edi, dan juga kita semua melihat persoalan tanah pantai Pede dengan hati nurani yang bening. Selamat berjuang! Tuhan memberkati. Tabe momang untuk kita semua.

 (Arr/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini