Pandangan Masyarakat Soal Polemik Pantai Pede: Sebuah Survei

Pengantar Redaksi:

Laporan ini adalah hasil survei yang dilakukan Kevikepan Labuan Bajo dan Koalisi Pede. Survei dilakukan untuk mengetahui pendapat masyarakat terkait sejumlah hal dalam polemik privatisasi Pantai Pede di Labuan Bajo, Manggarai Barat – Flores. Survei dilakukan pada 22 April-10 Mei 2016 di tujuh kecamatan di Manggarai Barat dengan menyebarkan angket ke calon responden. Angket yang disebarkan ke calon responden sebanyak 1.000, namun yang mengembalikan atau bersedia menjawab 826 angket/responden.


 

Polemik, pro-kontra dan karut-marut tentang persoalan/masalah tanah pantai Pede di Labuan Bajo, sejak beberapa tahun terakhir ini semakin tajam dan bahkan dapat berpotensi menjadi konflik horisontal dan vertikal sekaligus. Potensi konflik itu terjadi antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah dan pemerintah dengan pemerintah. Aksi-aksi dengan berbagai bentuknya telah terjadi dan akan terus terjadi secara spontan dan sporadis di berbagai tempat, baik di Labuan Bajo maupun di berbagai kota lain di Indonesia.

Ada dua arus utama pendapat yang berkembang di masyarakat/publik atas kisruh tanah pantai Pede yakni; pertama, polemik tentang kepemilikan (Pememerintah Kabupaten Manggarai Barat versus Pemerintah Provinsi NTT). Kedua,  polemik tentang pemanfaatan (ruang terbuka umum/public space versus privatisasi/PT.SIM).

Terhadap kedua arus pendapat yang kemudian terus menerus diperdebatkan tersebut, tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Kami lalu mencoba “mengukur” seberapa besar dan luas tingkat polemik itu terjadi di masyarakat dengan melakukan survei (polling) pendapat masyarakat.

Survei ini dilakukan oleh Kevikepan Labuan Bajo bekerja sama dengan Koalisi Pede dengan melibatkan tim relawan. Dan hasil jajak pendapat tersebut, kami sampaikan secara garis besar kepada sejumlah pihak. Dengan harapan, tentunya akan dapat dijadikan sebagai salah satu referensi bagi para pihak yang berkepentingan atas persoalan tanah panta Pede.

Berikut gambaran umum hasil survei dan beberapa poin rekomendasi:

Pertama: Mayoritas masyarakat memang sudah mengetahui tentang masalah tanah pantai Pede (71,58%), tetapi adalah sebuah fakta juga bahwa masih ada warga masyarakat yang ternyata belum mengetahuinya secara baik. Karena itu, diharapkan agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar), hendaknya perlu melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat. Sosialisasi ini penting dilakukan agar persoalan Pede menjadi jelas. Yang perlu disosialisasikan oleh Pemkab Mabar adalah soal posisi kasus. Ada banyak hal yang selama ini belum dipahami secara baik oleh masyarakat. Ketidakpahaman publik atas duduk soal/posisi kasus tanah di pantai Pede, juga telah memicu perdebatan panjang. Masyarakat berhak untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Dan Pemkab Mabar wajib untuk memberi gambaran yang utuh dan transparan tentang masalah tanah di pantai Pede.

BACA JUGA:

Hasil survei menunjukkan bahwa manyoritas masyarakat Mabar mengetahui masalah tanah pantai Pede berdasarkan informasi atau cerita dari mulut ke mulut (58,93%). Sebagian masyarakat mengetahuinya dari pemberitaan media massa seperti Koran, Majalah dan media online serta medsos/facebook (39,56%). Pengetahuan dan informasi yang hanya bersumber dari berita media massa dan cerita dari mulut ke mulut, tentu saja selain tidak lengkap, juga dapat menimbulkan pro-kontra pendapat. Karena itu, Pemkab Mabar perlu memberikan informasi kepastian mengenai persoalan Pede secara terbuka dan transparan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak gamang dan bingung dalam memahami persoalan tanah di pantai Pede.

Kedua: Soal kepemilikan tanah pantai Pede. Hasil survey juga memperlihatkan pendapat atau persepsi masyarakat tentang siapa atau pihak mana yang sesungguhnya berhak atas tanah pantai Pede. Mayoritas masyarakat berpendapat bahwa pemilik tanah pantai Pede adalah Pemkab Mabar (86,89%). Namun masih ada juga masyarakat yang menganggap bahwa pantai Pede adalah milik Pemprov NTT (13,11%).

Persepsi masyarakat ini terverifikasi juga dari jawaban mereka atas pertanyaan ke-3, dimana manyoritas masyarakat (88,98%) menyatakan bahwa Pemkab Mabar adalah pihak yang paling berhak atas tanah pantai Pede. Walaupun ada sebagian kecil masyarakat yang berpendapat bahwa tanah pantai Pede adalah tanah milik Pemprovinsi NTT (11,02 %).

Pendapat dan persepsi masyarakat yang lebih cenderung ‘berpihak’ pada Pemkab Mabar, tentu akan mejadi “modal kapital” bagi Pemkab Mabar juga. Sebab tesisnya adalah ketika mayoritas masyarakat berkecenderungan “membela” Pemkab Mabar dalam persoalan Pede, maka akan berimplikasi pada semakin tingginya tingkat partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap Pemkab Mabar. Sebaliknya, jika dukungan dari masyarakat tersebut berkurang, maka akan berpengaruh secara negatif pula bagi Pemkab Mabar. Apalagi jika masyarakat bersikap apatis/skeptis terhadap persoalan Pede.

Ketiga: Demikian pula soal pendapat masyarakat tentang pemanfaatan pantai Pede. Salah satu perdebatan masyarakat selama ini adalah soal apakah tanah pantai Pede itu menjadi ruang terbuka umum (public space) atau menjadi privat area (dikelolah oleh perusahaan PT. SIM. Hasil survei juga menunjukkan bahwa manyoritas masyarakat lebih menginginkan agar pantai Pede harus menjadi ruang terbuka untuk umum (93,85%). Hanya sebagian kecil saja masyarakat yang menginginkan pantai Pede dikelolah oleh perusahaan PT. SIM (6,15%). Data ini tentu memperlihatkan kecenderungan arus besar pendapat di masyarakat bahwa tanah pantai Pede sebaiknya dimanfaatkan untuk ruang terbuka bagi kepentingan umum. Kehendak manyoritas masyarakat ini, sejatinya harus menjadi dasar pertimbangan bagi semua pihak dalam menentukan arah pemanfaatan tanah pantai Pede ke-depannya.

Keempat: Tentang pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan UU Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar di Provinsi NTT. Fakta bahwa ternyata manyoritas masyarakat (37,24%) belum mengetahui UU ini, terutama ketika UU ini dikaitkan dengan persoalan tanah di pantai Pede.

BACA JUGA:

Rupanya, UU ini belum begitu diketahui secara luas oleh masyarakat Mabar. Yang mengetahui UU ini hanya (35,73%) saja. Demikian pula masih banyak masyarakat yang gamang atau ragu-ragu memberikan pendapatnya terkait UU Nomor 8 tahun 2003 ini. Kegamangan dan atau ketidaktahuan masyarakat serta keterkaitan UU ini dengan persoalan kewenangan Pemkab Mabar atas tanah (asset) pantai Pede, dapat terlihat dari data hasil survei. Jumlah masyarakat yang ragu-ragu mencapai (27,03%). Gabungan antara yang tidak tahu dan yang ragu-ragu terhadap UU ini bisa mencapai (64,27%).

Terhadap fakta ini, tentu harus menjadi perhatian juga oleh Pemkab Mabar. Bahwa idelanya, masyarakat Mabar perlu mengetahui UU ini secara lebih luas dan konperhensif, terutama hal-hal yang berkenaan dengan asset yang seharusnya menjadi milik Pemkab Mabar berdasakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2003 in casu (Pasal 13 dan 16).

Kelima: Tentang pernyataan dukungan masyarakat terhadap perjuangan para aktivis yang sejak tahun 2012 hingga sekarang (2016) digencarkan. Hasil survei menunjukkan bahwa ternyata manyoritas masyarakat (89,21%) menyatakan dukungannya terhadap usaha dan perjuangan dari sejumlah elemen seperti; Keuskupan Ruteng, MUI, PGI, Koalisi Pede dan sejumlah aktivis organisasi/LSM/dll.

Namun fakta pula bahwa ada masyarakat (9,16%) yang menyatakan tidak mendukung gerakan dari berbagai elemen tersebut. Demikian pula ada sebagian masyarakat (1,62%) yang ragu-ragu untuk menyatakan sikap mendukung atau tidaknya terhadap gerakan itu. Sikap mendukung dan tidak mendukung ini, memang sebuah kenyataan yang harus menjadi perhatian bersama pula.

BACA JUGA:

Keberagaman sikap masyarakat ini, harus menjadi “warning” bersama agar ke-depannya, bisa memaksimalkan sikap mendukungnya dan meminimalkan sikap tidak mendukungnya. Sebab, sekali lagi, faktor dukungan dari masyarakat Mabar sangat penting dalam kaitannya dengan upaya menyelesaikan persoalan tanah pantai Pede.

Keenam : Yang juga menarik adalah tentang persepsi dan pandangan masyarakat soal pihak mana yang paling “diuntungkan” jika pantai Pede dikelola/diprivatisasi oleh PT. SIM.

Hasil survei menunjukkan bahwa manyoritas masyarakat (72,04%) menganggap bahwa pihak yang paling “diuntungkan” adalah Pemerintah Provinsi NTT dan PT. SIM itu sendiri. Namun ada juga masyarakat yang mengangap bahwa pihak yang “diuntungkan” adalah Pemkab Mabar dan rakyat/publik (27,96%).

Data ini sekaligus menunjukkan adanya korelasi antara pihak “siapa yang mengelola” dan “siapa yang mendapatkan keuntungan”. Dengan perkataan lain, masyarakat cenderung menganggap bahwa siapa yang mengelolah pantai Pede, maka dialah yang juga akan mendapatkan keuntungannya.

Ketujuh: Tentang pendapat masyarakat soal polemik/karut-marut masalah tanah pantai Pede yang selama ini telah berlangsung lama dan menyedot perhatian publik. Ketika ditanya; apakah “perseteruan” soal tanah pantai Pede itu merupakan sebuah hal yang “baik/berguna” dalam rangka memperjelas status kepemilikan tanah?

Manyoritas masyarakat (60,56%) cenderung menganggap bahwa polemik tsb, justru berguna dalam rangka memperjelas status kepemilikan tanah pantai Pede. Namun banyak juga masyarakat (39,44%) yang menganggap bahwa polemik tsb, tidak baik/tidak berguna.

Diasumsikan bahwa setelah “kisruh/polemik” panjang tentang tanah pantai Pede bergulir ke publik, dan pada akhirnya akan dapat diselesaikan dengan baik sesuai/sejalan dengan harapan banyak pihak, maka tentu saja kisruh/polemik tsb, dianggap berguna oleh masyarakat.

Namun jika tidak ada jalan penyelesaian yang baik atas kisruh tersebut, dan persoalan tanah pantai Pede tetap tak berujung/nihil tanpa hasil, maka masyarakat tentu saja akan sangat kecewa dan merasa bahwa konflik tanah pantai Pede sangat tidak bermanfaat. Dan masalah tanah pantai Pede akan dikenang sebagai sebuah kesia-siaan belaka.

Dengan lain perkataan, masyarakat boleh berpolemik atau berkonflik atas tanah pantai Pede, tetapi polemik atau konflik tersebut, harus menghasilkan sebuah penyelesaian akhir yang sesuai dengan harapan/kehendak manyoritas masyarakat !!!

Kedelapan : Tentang ‘keyakinan’ masyarakat terhadap “hasil akhir/kesuksesan” perjuangan pantai Pede yang dilakukan oleh aktivis/rakyat. Konfirmasi terhadap adanya keyakinan masyarakat ini dapat terlihat pada hasil data survei yang menunjukkan bahwa manyoritas masyarakat (76,33%) menganggap pihak Pemkab Mabar/rakyatlah yang akan keluar sebagai “pemenang” dalam masalah tanah pantai Pede.

Namun demikian, cukup banyak juga masyarakat (23,67%) yang yakin bahwa pihak Pemerintah Provinsi NTT/PT. SIM lah yang akan keluar sebagai “pemenang”nya.

Hasil survei ini tentu saja bukanlah sebuah “keputusan” akhir dalam arti yang sesungguhnya, tetapi dalam konteks gambaran pendapat masyarakat yang ditakar melalui mekanisme survei/polling. Ia dengan demikian, harus dipahami dalam konteks hasil jajak pendapat masyarakat/publik saat ini.

 Demikian pemaparan dan pengumuman hasil survei ini. Kami berharap agar hasil survei ini dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam menilai dan melihat realita, dan pada akhirnya dapat mengambil solusi terbaik atas masalah dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Labuan Bajo, 20 Mei 2016

 

 

 

spot_img

Artikel Terkini