Kuasa Hukum Tak Keberatan Agus Tama Ditahan

Labuan Bajo, Floresa.co – Lorens Mega Man, kuasa hukum Agus Tama tak keberatan kliennya itu ditahan oleh penyidik atas dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa.

Agus yang merupakan Kepala Dinas PU Manggarai Barat ditahan setelah diperiksa selama 8 jam, Jumat (10/3).

Agus merupakan satu dari dua tersangka dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.

“Tidak ada keberatan. Sudahlah, kita jalani proses,”ujar Mega Man ketika ditanya wartawan di Polres Manggarai Barat setelah mendampingi Agus.

Meski tak keberatan, Mega Man mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya itu.

”Kita persoalkan kerugian Negara. Inikan bukan temuan BPK. Melainkan perhitungan BPKP ya. Harusnya BPK berdasarkan Inpres nomor 4/2016,”ujarnya.

Ia mengatakan jadi tidaknya praperadilan itu akan diputuskan malam ini.

“Sebagai kuasa hukum,saya siap menghadapi. Siapa saja yang terlibat dan dinyatakan bersalah, pasti akan diminta pertanggung jawaban,ujarnya.

BACA:Breaking News: Jadi Tersangka Kasus Lando-Noa, Kadis PU Mabar Ditahan

Dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa mencuat sejak 2015 lalu. Sejak September 2015, penyidik Polres Mabar memeriksa sejumlah pejabat di Mabar terkait proyek senilai hampir Rp 4 miliar ini.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Sinar Lembor Indah. Perusahaan ini ditunjuk langsung untuk mengerjakan proyek ini.

Berdasarkan keterangan Vinsen, Direktur CV Sinar Lembor Indah, pihaknya ditelepon langsung bupati Agustinis Ch Dula untuk mengerjakan proyek ini.

Dula pun sudah diperiksa penyidik pada Kamis 29 Desember 2016 lalu.

Selain diduga menelepon langsung pihak kontraktor, Dula juga berperan karena memberikan disposisi bencana alam di jalur Lando-Noa sehingga proyek di jalan provinsi itu didanai oleh APBD Manggarai Barat tahun 2014.

Dula kepada Floresa.co tidak membantah soal disposisi itu. Ia menjelaskan latar belakang lahirnya disposisi tersebut karena ruas jalan Lando-Noa mengalami kerusakan parah di sejumlah titik akibat hujan.

“Maka Dinas PU memberikan nota pendapat dan usul saran kepada bupati untuk bertindak dan bupati setuju dengan menggunakan dana APBD yang telah disiapkan,” ujarnya, Rabu, 16 September 2015.

“Jalan yang rusak parah ada di beberapa titik dan semua sudah diperbaiki. Bagi saya ini tindakan menyelamatkan,” tambahnya.

Ia menegaskan tidak ada kolusi, korupsi dan nepotisme dalam mengerjakan proyek Lando-Noa ini. Semuanya, kata dia sudah sesuai pedomaan.

Namun, audit BPKP NTT yang selesai pada akhir September 2016 mengungkapkan ada kerugian negara dalam proyek ini.

Menurut Kapolda NTT saat itu,Brigjen Pol Widiyo Sunaryo kerugian negaranya mencapai hampir Rp 1 miliar.

“Angka pastinya saya lupa, tapi sekitar Rp 900 juta,” ujarnya dalam pesan WA kepada Floresa.co. (Ferdinand Ambo/Floresa)

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini