Sidang Paripurna DPRD Manggarai Ricuh, Ahang dan Masir Nyaris Baku Pukul

Ruteng, Floresa.co – Rapat paripurna DPRD Manggarai, Rabu, 29 November 2017 berlangsung ricuh.

Dua anggota dewan yakni Marsel Nagus Ahang dari Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dan Matias Masir dari Partai Amanat Nasional (PAN) nyaris baku pukul.

Kericuhan berawal dari interupsi yang disampaikan Marsel. Ia mempertanyakan alasan Bupati Manggarai, Deno Kamelus yang juga Ketua PAN mengintervensi urusan PKS dengan meminta agar dirinya dicopot dari statusnya sebagai anggota dewan.

Wakil Ketua DPRD Manggarai, Simprosa Rianasari Gandut selaku pimpinan sidang saat itu tidak menanggapi pertanyaan Marsel.

Ia menganggap pertanyaan tersebut di luar agenda sidang paripurna ke delapan, yakni pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan APBD 2018.

Simprosa yang juga Ketua Partai Golkar Manggarai itu malah mengetuk palu agar sidang diskorsing lantaran Marsel terus berbicara dengan nada tinggi, sambil memukul-mukul meja.

Saat sidang diskorsing, Marsel terus marah. Saat itulah Matias Masir yang juga anggota DPRD dari PAN menantang Marsel.

Melihat keduanya saling mendekat sambil menantang untuk berkelahi, sejumlah anggota dewan lainnya bersama beberapa pejabat eksekutif berusaha melerai sehingga berhasil mencegah perkelahian.

Kepada sejumlah wartawan usai insiden itu, Marsel mengatakan dirinya ingin mendapatkan penjelasan Deno Kamelus selaku Ketua DPD PAN Manggarai yang telah meminta agar PKS memberhentikan dirinya, lantaran dinamika sidang paripurna sebelumnya, Sabtu, 25 November 2017.

“Dia minta Ketua PKS untuk PAW saya. Apa urusan dia dengan partai kami? Dia kan Ketua PAN,” ujar Marsel.

Ia mengatakan, akibat intervensi yang dilakukan Deno, dirinya mendapat peringatan untuk pergantian antarwaktu (PAW) dari partainya.

Padahal, kata dia, urusan dinamika sidang merupakan urusan internal DPRD dan lembaga tersebut mempunyai mekanisme sendiri melalui Badan Kehormatan jika dinilai telah melanggar kode etik.

“Partai PKS telah memberi peringatan PAW untuk saya. Ini persoalan dalam lembaga DPRD. Yang berhak untuk melakukan proses penyelidikan terhadap diri saya adalah Badan kehormatan DPRD ketika saya melanggar kode etik,” ujarnya.

Sebelumnya, saat rapat paripurna ketujuh, Sabtu, 25 November, Ahang mengamuk dan melempar gelas air mineral di dalam ruangan sidang.

Kemarahan Marsel bermula dari kekesalannya lantaran sejumlah aspirasi masyarakat yang dijaring saat melakukan reses, tidak diakomodir di dalam rancangan APBD 2018.

Pantauan Floresa.co, usai skorsing, sidang berlanjut dengan suasana kondusif.

Ahang memilih untuk bersantai dengan pegawai dan sejumlah awak media di luar ruangan sidang, sementara sejumlah anggota Polisi Pamong Praja terlihat berjaga-jaga di lorong-lorong di luar ruangan sidang.

EYS/ARL/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini