Floresa.co – Polres Ende memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggota yang terlibat kasus hubungan sesama jenis dan penganiayaan.
Kapolres AKBP Yudhi Franata mengklaim keputusan pemberhentian Aipda DP dan Bripda Oschar Poldemus Amtiran atau OPA melalui tahapan panjang, pertimbangan yang matang, serta berpedoman pada koridor hukum dan berbagai azas yang berlaku di lingkungan Polri.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya,” katanya pada 15 April saat memimpin apel pembacaan putusan terhadap dua anggota Satuan Samapta itu.
DP disebut dipecat karena terlibat dalam kasus hubungan sesama jenis.
Sementara itu, OPA dipecat karena menganiaya Paulus Pende, warga Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah pada 29 Oktober 2025 hingga meninggal. OPA juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pembacaan putusan itu tanpa kehadiran (in absentia) keduanya.
Dalam situs resminya, Polres Ende menyatakan pemecatan OPA dan DP berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/272/III/2026 dan Nomor KEP/281/III/2026 tertanggal 13 Maret.
Keputusan itu menyatakan mereka melanggar Pasal 13 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 8 huruf c dan atau pasal 13 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kapolri.
Yudhi Franata berkata, pimpinan Polri sebenarnya telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan upaya lainnya sebelum akhirnya menetapkan sanksi terberat berupa pemecatan.
Karena itu, ia mengimbau seluruh personelnya, baik anggota Polri maupun ASN Polri, untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi diri.
“Kejadian ini harus menjadi pengingat agar setiap personel menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” katanya.
Yudhi juga menekankan agar tidak ada lagi personel yang terlibat dalam pelanggaran kode etik, disiplin, tindak pidana, maupun penyalahgunaan narkoba.
“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini. Mari kita hargai apa yang sudah kita miliki dengan tidak melakukan pelanggaran,” katanya.
Editor: Ryan Dagur
Catatan Redaksi: Dalam berita ini, kami tidak menggunakan istilah asusila untuk kasus yang terjadi pada DP, sebagaimana istilah yang dipakai sejumlah media. Kami sepakat dengan catatan para aktivis hak asasi manusia yang mengkritisi pemidanaan seseorang karena orientasi seksual sebagai bentuk diskriminasi karena berdasarkan pada penilaian moral dan stigma, bukan pada pelanggaran tugas atau kinerja profesional. Secara nasional, Indonesia tidak secara eksplisit mengkriminalkan hubungan sesama jenis antara orang dewasa. Namun, ketiadaan perlindungan anti‑diskriminasi membuat orientasi seksual kerap diperlakukan sebagai pelanggaran, bukan sebagai urusan ranah privat. Kerangka ini membuka ruang bagi sanksi administratif yang menghukum identitas, bukan perilaku yang merugikan publik.



