Polres Ende Janji Transparan Tangani Kasus Polisi Mabuk yang Aniaya Warga hingga Tewas

Korban meninggal pada 30 Oktober sore, pelaku sudah ditahan dan terancam penjara 15 tahun

Floresa.co – Polres Ende berjanji akan transparan dalam menangani kasus salah satu anggotanya yang mabuk dan menganiaya seorang warga hingga tewas.

Dalam konferensi pers pada 31 Oktober, Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengklaim tidak akan menoleransi atau melindungi oknum yang menyimpang dari sumpah jabatannya dan berjanji penegakkan hukum akan berjalan simultan dan transparan.

Pernyataannya merespons kasus Bripda O.P.A alias Oskar yang menganiaya PP, warga Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah pada 29 Oktober malam hingga meninggal.

Mahardika menyebut peristiwa tersebut merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip dasar dan kode etik profesi Polri.

“Pada prinsipnya, kami tidak menoleransi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, apalagi melawan hukum. Kami berkomitmen bahwa Polri transparan dan terbuka, tidak ada yang ditutupi,” katanya.

“Polri berkomitmen penuh untuk mengedepankan akuntabilitas, di mana setiap anggota harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya. Kami memastikan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan Bripda O.P.A. ini akan diproses secara imparsial dan profesional,” tambahnya.

Mahardika menyebut Oskar melanggar Pasal 13 ayat 1 dan 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman hukuman pemecatan.

Oskar, kata dia, juga terancam dengan hukuman 15 tahun penjara karena “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal.”

Senada dengan Mahardika, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana berkata, “kami akan menyikapi kasus ini secara profesional, baik terkait proses kode etik profesi maupun pidana umum.”

Ia berjanji proses kode etik profesi akan dilakukan bersamaan dengan proses pidana.

“Divisi Propam akan melakukan sidang kode etik secara cepat dan tegas. Sanksi terberat, termasuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat akan dijatuhkan jika terbukti melanggar disiplin dan mencoreng nama baik Polri,” katanya.

Terkait proses pidana umum, kata Wardhana, penyidikan telah dimulai melalui laporan polisi. 

Ia mengklaim “kami menjamin proses ini berjalan objektif, mengumpulkan setiap fakta, dan memastikan keadilan setegak-tegaknya bagi keluarga korban.”

“Pesan kami jelas: tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di dalam institusi Polri. Setiap anggota yang menyimpang akan ditindak tegas tanpa kompromi,” katanya.

Kronologi Kejadian

Dilansir Tribunflores.com, kasus itu bermula ketika Oskar dan PP mengikuti sebuah acara di Jalan Sam Ratulangi, Woloweku, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur pada 29 Oktober malam.

Karena berada dalam pengaruh miras, keduanya sempat terlibat adu mulut hingga Oskar menganiaya korban.

Oskar memukul bagian belakang leher PP dengan tangan kanan, hal yang membuat korban jatuh. 

Beberapa saksi berusaha menahan Oskar, namun ia terus memberontak dan kembali mengejar korban hingga ke jalan setapak di depan Rumah Singgah ODGJ Samaria.

Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dan mengalami luka di lengan kanan serta memar di bagian dahi.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Ende pada 29 Oktober sekitar pukul 23.00 Wita dan dinyatakan meninggal pada 30 Oktober sore. 

Pada hari yang sama, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polres Ende.

Antonius Kapo, paman kandung korban berharap “kasus ini diusut tuntas, pelaku diproses seadil-adilnya, kalau bisa dipecat.”

AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menyebut pihaknya telah menahan Oskar pada 30 Oktober malam. 

Ia mengklaim akan mendalami kasus itu untuk mencari tahu keterlibatan pelaku lain.

“Hasil sementara hanya oknum anggota ini (yang terlibat). Namun tetap akan didalami lagi jika ada pelaku lain yang terlibat,” katanya.

Permintaan Maaf

Dalam konferensi pers itu, Mahardika menyatakan “atas nama institusi Polri, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas duka yang mendalam ini.” 

“Kami berjanji untuk terus melakukan evaluasi dan pembinaan intensif agar kejadian yang menimbulkan sentimen negatif ini tidak terulang kembali serta mengembalikan integritas sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat,” katanya.

Mahardika juga mengapresiasi kebesaran hati keluarga korban yang telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga dan menginformasikan setiap perkembangan kasus.”

Ia juga memohon kepada masyarakat Kabupaten Ende agar tetap tenang dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

“Mari kita percayakan penanganan kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Mahardika mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi konsumsi miras atau alkohol berlebihan. 

Kendati tak merinci, ia menyebut “sudah banyak konflik, kekerasan, hingga tindak pidana yang berawal dari pengaruh miras.” 

“Mari kita lindungi diri, keluarga, dan lingkungan kita dari potensi konflik yang tidak perlu,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img