Anak Haji Ishaka: Pemerintah Harus Konsisten, Pertahankan Tanah Itu!

Floresa.coNama Haji Ishaka, Fungsionaris Adat Nggorang selalu disebut-sebut dalam polemik lahan di Toroh Lemma Batu Kallo/Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Lahan 30 hektar itu kini diklaim sejumlah pihak. Semua mengaku sebagai pihak yang menerima lahan itu dari Haji Ishaka, hanya tahunnya yang berbeda.

Yang lagi ramai diperbincangkan adalah klaim Haji Muhammad Adam Djudje, seorang warga yang berdomisili di Labuan Bajo. Belakangan, mencuat lagi informasi bahwa sebagian dari lahan di Kerangan itu adalah milik Ahli Waris Raja Pota.

Bagaimana persisnya kisah soal penyerahan lahan itu versi orang dekat Haji Ishaka? Awal pekan ini, Floresa.co mendapat kesempatan mewawancarai khusus Haji Ramang, salah satu dari delapan anak Haji Ishaka di kediamannya di Labuan Bajo. Ishaka meninggal dunia pada 2003, dan meninggalkan masing-masing empat anak laki-laki dan perempuan.

Tidak hanya sebagai ahli waris, Ramang beberapa kali dilibatkan dalam penanganan polemik lahan ini. Sikapnya, kata dia, selalu tegas, bahwa lahan itu adalah milik Pemda Mabar.

Berikut adalah petikan wawancaranya:

Floresa (F): Banyak orang yang mengklaim tanah di Kerangan. Bagaimana sebenarnya cerita tentang tanah itu?

Haji Ramang (R): Yang kami tahu, tanah itu sudah diserahkan kepada pemerintah. Tentang luasnya, kurang lebih 30 hektar. Secara etika adat, (penyerahan) sudah dilakukan oleh para pendahulu kami. Bagaimana proses penyerahan secara adat itu? Kami hanya mendengar dari cerita tentang apa yang mereka lakukan. Tidak hanya secara adat, dokumentasi legalitas penyerahan juga ada. Pihak pemberi tanah sudah melakukan penandatanganan penyerahan dan berkas itu sudah diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Jadi, kalau boleh saya katakan, proses awalnya sudah final. Dari pemberi sudah diserahkan kepada pemerintah, tinggal penyelesaian selanjutnya. Itu bukan lagi tanggung jawab adat, tetapi tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikan proses itu.

F: Bagaimana persisnya proses penyerahan secara adat itu?

R: Seperti dalam adat Manggarai, kapu manuk (dengan membawa ayam) segala macam itu. Ada uang sirih pinangnya. Orang tua kami mengakui bahwa kami telah menerima uang sirih pinang. Yang kami ketahui, ada Rp 10 juta.  Ada bukti-bukti kuitansi. Saya pernah lihat kuitansinya, tapi sekarang ada di Pemda.

F: Sekarang lahan ini jadi polemik. Beberapa pihak mengklaimnya sebagai pemilik lahan itu. Yang lagi ramai sekarang adalah soal Haji Djudje. Apa yang bapak tahu tentang Haji Djudje?

R: Haji Djudje itu kan penata wilayah. Dalam penataan maupun pembagian tanah, dia sering membantu orangtua saya. Terakhir, kami ketahui bahwa penataan tanah (yang diserahkan) untuk pemerintahan daerah, juga termasuk dia orang yang menata.

Nah, lucunya, tahun 2013 kalau tidak salah, tiba tiba muncul surat penyerahanan tanah itu untuk dia pada tahun 1990. Lokasinya sama, di Kerangan yang dia klaim sekarang itu.

Padahal, pada saat penyerahan tahun 1997 ke pemerintah, dia sebagai orang yang menata. Kenapa pada tahun 2013 ada pengakuan dari dia bahwa lahan itu diserahkan ke dia pada tahun 1990?

F: Bapa pernah lihat dokumen yang dimiliki Djudje?

R: Saya lihat dokumen dia, baru tahun 2013. Dia kirimi ke saya. Sebelumnya, saya tidak pernah tahu, tidak pernah dengar. Masyarakat Labuan Bajo juga tidak tahu. Tiba tiba kok muncul. Itu aneh. Saya ragu dengan dokumen itu.

F: Yang membuat ragu, apakah karena dia yang menata lahan itu saat penyerahan ke pemerintah tahun 1997?

R: Itu yang pertama. Dia yang menata tanah dan dia lagi yang mendapat tanah itu. Yang kedua, dokumen surat itu. Secara kasat mata, kita bisa lihat. Untuk membuktikan keabsahannya tentu ada lembaga, yang bisa membedakan mana yang palsu, mana yang asli.  Darimana mengetahui itu? Dari bentuk-bentuknya suratnya.

F: Apakah sejak 2013, pernah ketemu dengan Haji Djudje?

R: Setiap ada kasus tentang tanah di Kerangan itu, termasuk terkait dengan beberapa yang sudah mendapat sertifikat, tentunya bermuara di BPN. Kalau ada masalah pasti ada namanya tahapan mediasi. Kami selalu hadir. Tapi, itu orang (Djudje) kalau diundang, tidak pernah hadir. Sudah beberapa kali diundang. Bahkan pernah dijemput oleh Pol PP juga, tapi tidak hadir.

F: Berapa kali bapak diundang untuk mediasi?

R: Terkait tanah Kerangan itu, saya tidak bisa hitung lagi.

F: Yang mediasi, di mana mantan Bupati Manggarai, Gaspar Ehok hadir, apakah bapak juga ikut?

R: Ikut. Kesepakatannya sesuai dengan yang tercantum dalam surat bupati bahwa itu adalah tanah Pemda.

F: Perkembangan terbaru, ada empat orang yang mengajukan sertifikat atas tanah itu. Menurut BPN Mabar, alas haknya adalah Ahli Waris Raja Pota. Apa tahu informasi tentang empat orang itu. Apakah bapak juga pernah dengar tentang Raja Pota?

R: Terkait empat orang itu, saya tidak tahu. Saya tidak mau komentar.  Yang saya komentari adalah tentang Raja Pota. Saya belum pernah mendengar dari penuturan orang tua saya bahwa Raja Pota pernah memerintah di wilayah ini. Yang saya tahu, kami tahu, adalah Raja Manggarai, yaitu Raja Belek, Raja Wunut, Raja Baruk. Itu yang memerintah Manggarai ini. Kenapa Raja Pota kok bisa memerintah Labuan Bajo? Ada apa di Labuan Bajo sehingga bisa datang jauh-jauh dari Pota? Kami kaget dengan alas hak Raja Pota itu. Yang kita tahu juga, kalau seorang raja mau menguasai sebuah wilayah, tidak mungkin kan dia mau menguasai wilayah yang kecil. Wilayahnya harus besar, harus punya potensi, apakah potensi pertanian atau lainnya. Pertanyaan kita, untuk apa dia rebut padang savana di Kerangan itu? Mau tanam apa? Mau makan apa di situ? Apakah ada bukti-bukti bahwa dia pernah tinggal di sana, misalnya ada batu, ada rumahnya, ada pohonnya. Untuk apa raja ke sana? Itu kan savana. Itu yang bikin bingung.

F: Dengan Bupati Mabar, apakah pernah bertemu pribadi untuk membahas masalah ini?

R: Yah, kami sudah bertemu beliau. Kami tetap dukung pemerintah.

F: Apa respon beliau? Kalau lihat surat yang ia terbitkan, ada perubahan sikapnya atas masalah ini. Ada juga salah satu surat yang melemahkan posisi Pemda. Bagaimana menurut bapak soal ini?

R: Saya tidak mau komentari surat, termasuk soal siapa di Pemda yang membuatnya.

F: Apa yang bapa harapkan saat ini?

R: Kami hanya berharap, pemerintah konsisten. Kalau ada hal-hal yang menjadi kekurangan dari proses penyerahan itu, saya kira tugas pemerintah melengkapinya. Pemerintah harus mempertahankan tanah itu. Tidak bisa kita tawar lagi.

GREG/ARL/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini