MS Tersangka, KPU: Parpol Pengusung Tidak Bisa Cabut Dukungan

Jakarta, Floresa.co – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menegaskan, partai politik tidak bisa mencabut dukungan terhadap pasangan calon yang berstatus tersangka.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), kata dia, pencabutan dukungan atau pergantian calon hanya bisa dilakukan jika calon atau pasangan calon menghadapi sejumlah kondisi, namun tidak termasuk jika berstatus tersangka.

“Tidak bisa diganti atau parpol pengusung cabut dukungan, jika status calonnya tersangka,” ujar Ilham di Jakarta, Senin, 12 Februari 2018.

Hal ini disampaikan Ilham menanggapi status tersangka calon gubernur yang diusung PDIP dan PKB di Pemilihan Gubernur NTT, Marianus Sae.

Marianus ditetapkan tersangka oleh KPK setelah dilakukan operasi tangkap tangan sehari sebelum penetapan pasangan calon.

Marianus diduga menerima uang suap total Rp 4,1 miliar terkait proyek di Kabupaten Ngada, NTT.

Ilham menjelaskan, ada tiga kondisi yang membuat parpol bisa mengganti calon atau pasangan calon, yakni yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan  yang  telah  berkekuatan  hukum tetap.

“Secara rinci hal ini sudah diatur semua dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 atas perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan kelapa daerah, dari Pasal 78 sampai 82,” paparnya.

Berikut ini adalah pengaturan penggantian calon atau paslon yang dikutip Floresa.co dari  Peraturan KPU 15/2017 tentang Pencalonan.

Pasal 78 

(1) Penggantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan  Partai Politik atau Calon perseorangan, dalam hal:

a. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan;

b. berhalangan tetap; atau

c. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan  yang  telah  berkekuatan  hukum tetap.

(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan:

a. meninggal dunia; atau

b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

(3) Berhalangan tetap karena meninggal  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari  lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.

(4) Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b  dibuktikan dengan surat keterangan dari  rumah sakit pemerintah.

Pasal 79 

(1) Penggantian Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut:

a. sampai dengan tahap verifikasi  persyaratan calon; atau

b. sebelum penetapan Pasangan Calon.

(2) Penggantian Bakal  Calon  atau  Bakal  Pasangan  Calon sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 78  ayat  (1)  huruf b dan huruf c  dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut:

a. sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon;

b. sebelum penetapan Pasangan Calon;  atau c. sejak  penetapan  Pasangan  Calon  sampai  dengan  30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Pasal  80 

(1) Penggantian bakal calon atau calon sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  78 ayat (1) hanya dilakukan terhadap Bakal Calon atau Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat  kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(2) Penggantian bakal calon atau calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat  dilakukan dengan mengubah kedudukan:

a. calon Gubernur, calon  Bupati, atau calon  Walikota menjadi calon Wakil  Gubernur,  calon  Wakil  Bupati, atau calon Wakil Walikota; atau

b. calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, atau calon Wakil Walikota menjadi calon  Gubernur, calon Bupati, atau calon Walikota.

(3) Bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh  Partai Politik, penggantian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus  mendapat persetujuan Pimpinan Partai Politik  atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat  yang dituangkan dalam Keputusan Partai  Politik atau Gabungan Partai Politik.

(4) Penggantian bakal calon sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah  dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai  Politik bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik.

Pasal  81 

Penggantian Bakal Calon karena dinyatakan  tidak memenuhi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5).

Pasal  82 

Penggantian Calon yang diusung Partai Politik atau Gabungan Partai Politik karena berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah  berkekuatan hukum tetap sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b  dan huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik  dapat mengajukan calon pengganti paling  lama 7 (tujuh) hari sejak calon atau Pasangan Calon dinyatakan berhalangan tetap, atau  sejak  pembacaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

b. Partai  Politik atau Gabungan Partai Politik  dilarang menarik dukungannya kepada calon  atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana  dimaksud dalam huruf a;

c. dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik  dukungan kepada calon atau Pasangan Calon pengganti, dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tetap dinyatakan sah;

d. dalam hal  Partai Politik atau Gabungan  Partai Politik tidak mengajukan calon atau  Pasangan Calon pengganti sebagaimana  dimaksud dalam huruf a, salah satu calon dari  Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap  atau yang tidak dijatuhi pidana berdasarkan  Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan gugur dan Partai  atau Gabungan Partai Politik pengusul calon  atau Pasangan Calon tidak dapat mengusulkan Calon atau Pasangan Calon lain;

e. dalam hal salah  satu calon dari Pasangan  Calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana  berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah  berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu  29  (dua puluh sembilan) hari sebelum hari  pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, salah satu calon  dari Pasangan Calon yang tidak  berhalangan tetap atau tidak dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah  berkekuatan hukum tetap ditetapkan sebagai  Pasangan Calon;

f. dan dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap atau  dijatuhi pidana berdasarkan Putusan  Pengadilan yang telah berkekuatan hukum  tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d,  KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP  Kabupaten/Kota wajib mengumumkan  kepada masyarakat.

TIN/ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini