Bumdes Diduga Abal-abal di Mabar Dapat Bantuan Speed Boat Senilai Rp 1,6 M

Floresa.co – Sebuah badan usaha milik desa (Bumdes) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mendapat bantuan speed boat senilai Rp 1,6 miliar dari Kementerian Perhubungan pada tahun 2017.

Diduga kuat, Bumdes di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng yang bernama “Embong Nai” itu abal-abal.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Mabar, Yos Gagar saat sidang Paripurna, Lampiran, Catatan dan Rekomendasi DPRD Mabar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2017, Jumat pekan lalu, 27 April 2018.

Pengurus Bumdes itu disebut mengajukan proposal ke Kementerian Perhubungan, yang kemudian menyalurkan dana bantuan lewat Dinas Perhubungan Mabar. Dinas kemudian membeli speed boat yang diserahkan oleh Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula ke Bumdes Embong Nai, sebagaimana terekam dalam surat bernomor 550/472/XII/DISHUB-2017.

Menurut Yos, langkah pemerintah patut dipertanyakan. Pasalnya, saat pengusulan proposal pengadaan, di desa terkait belum ada Bumdes. “Apa dasar pemerintah menghibahkan itu ke Bumdes abal-abal itu? Kasian dana satu miliar lebih itu,” katanya.

Menurut Yos, ada dugaan Bumdes itu dibentuk untuk kepentingan proyek. “Ini kan tidak beda dengan kasus e-KTP di Jakarta. Ada proyeknya baru dibuatkan CV,” jelasnya, menyinggung kasus korupsi dana e-KTP yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Yos menambahkan, usai melihat data dalam proposal permintaan dana itu, ia menemukan sejumlah nama masyarakat dari desa lain tercatat sebagai anggota Bumdes.

“Saat kita cross check, kebanyakan nama-nama pengurus Bumdes itu warga desa lain,” jelasnya.

Senada dengan Yos, anggota dewan lain, Fidelis Adol mengatakan, hasil penelusurannya ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD), tidak ditemukan nama Bumdes tersebut.

“Mereka mengatakan bahwa belum ada Bumdes Embong Nai di Desa Batu Tiga,” katanya. “Pendirian Bumdes mestinya diketahui dinas terkait,” lanjutnya.

Menurut salinan proposal yang diperoleh Floresa.co, pengurus Bumdes Embong Nai berjumlah 11 orang, yang diketuai oleh Baharudin, sekertaris Ganni Badoh dan bendahara, Jasman. Anggotanya adalah Nuraini, Tape, Rasid, Tilson, Suharding, Rusding dan Marsung dan Sil Syukur.

Nama terakhir adalah anggota DPRD Mabar, yang berdomisili di Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Sementara itu, menurut Gaye Tanus, Kepala Dinas Perhubungan Mabar, terdaftarnya Sil Syukur dalam anggota Bumdes tidak menyalahi aturan.

“Sama sekali tidak ada regulasi yang melarang, sama sekali tidak ada petunjuk anggota DPRD dilarang masuk anggota Bumdes,” ujarnya.

Terbentuknya Bumdes Embong Nai, jelas Geye, diawali dengan proposal dalam bentuk organisasi masyarakat desa (OMS). Pihaknya kemudian menyarankan untuk  membentuk Bumdes sesuai petunjuk teknis (Juknis).

“Akhirnya mereka ajukan proposal atas nama Bumdes. Lalu, mereka bentuk Bumdes dan mengusulkan ke pemerintah untuk diteruskan ke kementerian,” katanya.

Lebih lanjut, kata Geye, pihaknya masih menunggu kepastian dari masyarakat Desa Batu Tiga apakah masih menggunakan Bumdes Embong Nai atau Bumdes Bajo Sarumpun untuk mendapatkan speed boat itu.

Bajo Serumpun ialah Bumdes lain dari Desa Batu Tiga yang diketuai Kadirung, sementara sekertaris diketahui bernama Kamarudin dan Dian Safitri sebagai bendahara.

“Kita sudah menyerahkan kemarin. Tetapi soal nama Bumdes, kita masih menunggu kepastian dari warga Desa Batu Tiga,” ujarnya.

Ferdinand Ambo/ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini