Laiskodat: Cabut Larangan Penjualan Miras Lokal

Labuan Bajo, Floresa.co – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat meminta pemerintah kabupaten di seluruh wilayahnya untuk  segera mencabut larangan penjualan minuman keras lokal.

“Saya minta pemeritah daerah segera mencabut larangan penjualan minuman keras lokal,” kata Laiskodat di Labuan Bajo, Jumat, 29 November 2018.

Ia hadir di ibukota Kabupaten Manggarai Barat itu untuk rapat kerja dengan para bupati, pimpinan DPRD, camat dan kepala desa regional 5, yang mencakup tiga kabupaten, yakni  Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.

“Saya juga sudah meminta polisi untuk tidak boleh menangkap dan melarang orang-orang yang sedang belajar memproduksi minuman keras lokal,” ujarnya dalam pertemuan tersebut, yang turut dihadiri Wakapolda NTT, Brigjen Pol Johanis.

Pernyataan Laiskodat disambut tepuk tangan oleh seluruh peserta rapat.

Menurutnya, pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pendampingan terhadap kelompok masyarakat yang bergerak di bidang usaha produksi minuman tersebut, sehingga menjadi minuman berkualitas.

BACA JUGA: 

  1. Netizen Protes Penangkapan Penjual Sopi di Reok Barat

  2. Pemkab Manggarai Malah Dukung Penangkapan Penjual Sopi

“Distribusinya kita kontrol secara baik agar tidak disalahmanfaatkan,” katanya.

“Selama ini kita bangga minum minuman dari luar (negeri), dari Eropa, Australia. Kenapa kita tidak bangga dengan minuman lokal. Saya heran itu,” katanya.

Ferdinand Ambo/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini