Polemik Kenaikan Tarif Masuk: Ke mana Arah Pengelolaan Taman Nasional Komodo?

Jika pemerintah memang punya maksud serius untuk konservasi dengan membatasi kunjungan wisata [mass tourism], tetap ada jalan lain, misalnya mengatur lalu lintas wisata secara terjadwal. Kebijakan-kebijakan seperti ini seharusnya tertuang dalam Integrated Tourism Master Plan [ITMP]. Sayangnya, ambisi mengambil untung menutup mata pemerintah dalam pengelolaan pariwisata yang bertanggung jawab pada aspek sosial, ekonomi, dan ekologi.

Polemik kembali terjadi di Taman Nasional Komodo [TNK] menyusul adanya rencana Pemerintah menaikkan tarif masuk [entrance fee] TNK dari Rp 150 ribu rupiah hingga Rp 3,75 juta. Kenaikan tarif ini kabarnya akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang. Melalui aturan baru ini, kunjungan wisatawan domestik dan luar negeri akan dikenakan tarif yang sama dengan tiket yang berlaku selama setahun atau yang dikenal dengan sistem membership.

Pemerintah melalui Pemprov NTT mengklaim bahwa kebijakan ini dilakukan demi konservasi. Pemerintah gunakan kajian akademisi sebagai dasar utama untuk merekomendasikan prioritas konservasi dan pembatasan kunjungan wisata dalam pengelolaan TNK, khususnya di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Ilmuwan IPB dan Universitas Indonesia menunjukkan Daya Dukung Daya Tampung Wisata [DDDTW] di Pulau Komodo idealnya 219.000 dan di Pulau Padar 39.420 wisatawan per tahun. Hal ini berdasarkan pertimbangan tentang kelestarian Komodo dan ketersediaan infrastruktur pendukung dalam pulau. Hasil kajian ini kemudian melahirkan rekomendasi mengenai perlunya uang ongkos jasa ekosistem konservasi [genetik Komodo, biodiversitas, iklim, ruang hidup, infrastruktur, dan lain-lain].

Menanggapi informasi ini, para pelaku wisata di Labuan Bajo melakukan penolakan. Perkumpulan asosiasi pelaku wisata di Labuan Bajo mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Manggarai Barat pada 4 Juli 2022. Pernyataan sikap pelaku wisata antara lain berhubungan dengan sektor finansial, yakni kenaikan tarif merugikan pelaku wisata karena penurunan kunjungan wisata. Selain itu, mereka juga mempertanyakan dalih konservasi Komodo di Pulau Komodo dan Padar, dan tidak untuk satwa yang sama di pulau-pulau lain. Para pelaku wisata juga menuntut Bupati Manggarai Barat menarik kembali pernyataannya yang mendukung rencana kenaikan ini.

Sesat Pikir Pengelolaan

Kebijakan kenaikan tarif ini, juga sederetan kebijakan kontroversi lainnya di TNK yang terus diprotes publik belakangan ini, memperlihatkan sesat pikir pengelolaan TNK yang tidak berpihak pada konservasi dan pariwisata berkeadilan. Terkait kebijakan ini sejumlah pertanyaan muncul, apakah konservasi TNK hanya dapat dijamin dengan menaikkan entrance fee? Bagaimana dengan hak konsesi perusahaan swasta di TNK jelas-jelas membahayakan konservasi serta menciptakan monopoli bisnis pariwisata di masa mendatang?

Pertama-tama, kebijakan ini mendapat sorotan tajam karena mengabaikan keberlanjutan pariwisata komunitas berbasis wisata di satu sisi, serta mengutamakan pengembangan pariwisata yang dikolola oleh perusahaan besar pada sisi yang lain. Kenaikan tarif yang sangat signifikan ini akan sangat berdampak buruk bagi usaha pariwisata berbasis warga yang selama ini mengandalkan TNK sebagai sumber pendapatan utama. Telah sejak lama Labuan Bajo dan TNK telah menghidupkan warga melalui usaha-usaha pariwisata seperti guide, travel agent, dive center, kapal wisata, penjual souvenir dan bisnis akomodasi. Kenaikan tarif ini bak menjadi krisis kedua bagi jenis-jenis usaha pariwisata ini, setelah sebelumnya dihantam badai covid-19.

Tiga perusahaan yang masih mengantongi izin investasi di Taman Nasional Komodo. (Infografis: Litbang Sunspirit).

Sebaliknya, kenaikan tarif ini merupakan langkah lain dari satu paket kebijakan Pemerintah untuk mengelola Pulau Komodo, Padar serta perairan sekitarnya menjadi destinasi pariwisata berkelas dunia yang sepenuhnya dikelola oleh perusahaan [corporate based tourism]. Perlu dicatat bahwa hampir seluruh Pulau Padar bagian utara telah dikuasai oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (274,13 hektar), perusahaan yang sama juga telah menguasai lahan seluas 151,94 hektar di Pulau Komodo. Pulau Tatawa, Pulau kecil antara Pulau Padar dan Komodo juga telah ada PT Synergindo Niagatama yang menguasai lahan seluas 15,32 hektar, hampir setengah dari luas Pulau tersebut. Ketiga perusahaan swasta ini akan membangun resort-resort mewah  melalui skema Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam [IUPSWA]. Tak hanya itu, pada awal tahun 2022, Pemprov NTT telah memasukan PT Flobamora untuk terlibat dalam pengelolaan Pulau Komodo dan Pulau Padar. Selain mengantongi IUPSWA di Pulau Komodo di atas bekas lahan konsesi PT Karang Permai Propertindo, BUMD Pemprov NTT ini juga akan mengelola jasa pariwisata melalui skema Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam [IUPJWA] di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

BACA: Pasca UNESCO dan IUCN Kunjungi Taman Nasional Komodo, Meluruskan Klaim Pemerintah

Kedua, masih terkait erat dengan point pertama, jika kebijakan ini atas nama konservasi, bagaimana dengan keberadaan penguasaan ratusan hektar lahan oleh perusahaan-perusahaan di TNK yang sangat jelas bertentangan dengan konservasi. Belakangan ini warga hingga publik internasional terus mengeritik kebijakan Pemerintah yang memberi konsesi perusahaan-perusahaan swasta yaitu PT. Segara Komodo Lestari [SKL] di Pulau Rinca, PT Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Padar dan Pulau Komodo, dan PT Synergindo Niagatama [PT SN] di Pulau Tatawa. Bertolak belakang dengan logika konservasi, keberadaan perusahaan-perusahaan ini dikecam keras oleh publik, hingga lembaga internasional UNESCO telah mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi keberadaan perusahaan-perusahaan ini karena akan berpotensi merusak nilai Outstanding Universal Value [OUV] dari TNK. Hingga kini, publik masih menunggu pertanggungjawaban Pemerintah Indonesia atas evaluasi UNESCO ini.

BACA: Komodo vs Pembangunanisme Kolonial
Perubahan zonasi di Taman Nasional Komodo. (Foto: Sunspirit).

Ketiga, hal lain yang juga menjadi sorotan publik adalah dengan kebijakan kenaikan tarif ini semakin jelas menunjukkan tata kelola konservasi dan pariwisata di TNK yang ambu-radul, minim koordinasi. Dalam kasus kenaikan tarif masuk ini, pasca keputusan itu diumumkan Pemprov NTT, Kemenparekraf justeru berdalih bahwa ini masih wacana. Sementara itu Pemda Mabar mendukung keputusan Pemprov.

Belakangan ini, beberapa aktor negara [di samping perusahaan swasta] mengklaim otoritas pengelolaan TNK, mulai dari KLHK, Pemprov NTT, Pemda Mabar, Balai Taman Nasional Komodo [BTNK], dan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores [BPOLBF]. Dengan tanpa berkoordinasi satu sama lain, aktor-aktor ini lebih sering bertengkar satu sama lain untuk meraup keuntungan masing-masing. Dengan begitu, tanggung jawab konservasi serta pariwisata berkeadilan tidak jelas menjadi tanggung jawab siapa.

Ke Mana Arah Taman Nasional Komodo?

Meski terus menekankan pembangunan berkelanjutan, kebijakan pemerintah soal TNK seringkali terbalik. Kenaikan tarif masuk adalah solusi palsu yang nyatanya melawan konservasi alam dan membahayakan derajat ekonomi masyarakat [pelaku wisata] lokal. Dengan menaikkan tarif masuk, tidak ada jaminan yang memastikan keselamatan lingkungan dan satwa langka Komodo.

Jika pemerintah memang punya maksud serius untuk konservasi dengan membatasi kunjungan wisata [mass tourism], tetap ada jalan lain, misalnya mengatur lalu lintas wisata secara terjadwal. Kebijakan-kebijakan seperti ini seharusnya tertuang dalam Integrated Tourism Master Plan [ITMP]. Sayangnya, ambisi mengambil untung menutup mata pemerintah dalam pengelolaan pariwisata yang bertanggung jawab pada aspek sosial, ekonomi, dan ekologi.

***

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini