NUSANTARAMK Tolak 35 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2015

MK Tolak 35 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2015

Jakarta, Floresa.co –Sidang penyelesaian sengketa pilkada serentak 2015 sudah sampai tahap pembacaan putusan. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam agendanya telah memutuskan 40 perkara Perselisiha Hasil Pemilu (PHP) kepala daerah, hari ini, Senin (18/01/2016). Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pleno hakim MK mulai pukul 09.00 WIB sampai 18.30 WIB.

Sidan ini digelar, setelah MK telah menggelar dua tahap persidangan yakni pemeriksaan pendahuluan dan mendenganrkan jawaban KPU dan pihak terkait bagi masing-masing pemohon.

Dari 40 perkara, 5 perkara, yakni dari Toba Samosir, Kota Baru, Boven Digoel, Bulukumba dan Pesisir Barat menarik kembali gugatannya sehingga hakim MK hanya membacakan ketetapan bagi penarikan gugatan untuk kelima daerah ini.

Sementara 35 perkara ditolak oleh hakim MK untuk dilanjutkan ke tahap sidang materi perkara.

Dari jumlah itu, 34 di antaranya ditolak MK karena melewati batas waktu pengajuan gugatan di MK yang telah ditentukan Pasal 157 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan MK Pasal 5 ayat 1. Dua ketentuan ini mengatur waktu pengajuan gugatan PHP ke MK.

Dikatakan bahwa pengajuan gugatan dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam setelah hasil rekapitulasi suara ditetapkan oleh KPU kabupaten/Kota dan Provinsi. Pengajuan gugatan ke-34 pemohon ini umumnya melewati batas waktu pengajuan 3 x 24 jam.

Ke-34 daerah yang ditolak gugatan karena persoalan waktu pengajuan gugatan, yakni Yalimo, Dompu, Melawi, Skadauw, Boven Digoel, Gresik, Nabire, Kota Tidore Kepulauan, Solok, Yahukimo, Tanah Datar, Asmat, Pasaman, Tomohon, Gowa, Kepulauan Selayar (Sulsel), Pohuwato (Gorontalo), Hulu Sungai Tengah, Humbang Hasundutan, Siak, Tapanuli Selatan, Pemalang, Bone Bolango, Kaimana, Poso, Manokwari, Buru Selatan, Kutai Barat, Mamuju Utara, Bengkulu Selatan, Banggai Laut, Kepulauan Aru, Sumba Timur dan Maluku Barat Daya.

Sedangkan  pemohon dari Kabupaten Gresik hanya telat 7 menit dan Banggai Laut telat 3 menit mendaftar di MK dari waktu penetapan rekapitulasi suara di KPUD.

Sementara pemantau pemilu (Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya atau FKMT) yang mengajukan gugatan di Pilkada Tasikmalaya ditolak MK karena tidak terdaftar di KPU Tasikmalaya. Pemantau hanya menyerahkan bukti sebagai pemantau untuk Pilkada Tasikmalaya Tahun 2014. (Ario Jempau/ARJ/Floresa).

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA