PILIHAN EDITORTerganjal Aturan Selisih Suara, MK Kembali Tolak 26 Gugatan Pilkada

Terganjal Aturan Selisih Suara, MK Kembali Tolak 26 Gugatan Pilkada

Jakarta, Floresa.co – Mahkamah Konstitusi kembali menolak 26 perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah hari ini, Kamis (21/1/2016). Hakim konstitusi menilai 26 perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 Tahun 2015.

Dua ketentuan itu mengatur mengenai syarat selisih suara maksimal untuk pengajuan permohonan PHP ke MK. Syarat maksimanya mulai dari 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen, sampai 2 persen yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah.

Dalam putusan ini, MK menyatakan menerima eksepsi para KPUD selaku pihak termohon dan para pasangan calon pemenang sebagai pihak terkait. Eksepsi para termohon dan terkait sama, mereka mendalilkan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal sebagaimana dituangkan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 tahun 2015. 

“Menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK Nomor 1-5 tahun 2015‎. Mahkamah menyatakan menerima eksepsi pihak termohon dan pihak terkait,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan konklusi putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA