Ruteng, Floresa.co – Kepala Pos Polisi (Kapospol) Elar, Lalu Sukiman dilaporkan ke Propam Polres Manggarai. Lalu diduga telah menganiaya Herman Mbawa (50) warga kampung Rengkeng, Desa Rana Gapang, Kecamatan Elar, Manggarai Timur (Matim).
Penganiayaan itu berlangsung di sebuah kios di Lengko Elar, Kelurahan Tiwu Kondo sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, korban hendak meninggalkan kios milik Stanis Ali usai belanja.
“Baru berdiri dari tempat duduk mau keluar, pak Lalu datang langsung pukul dengan tangan kanan di mata dan pelipis kiri saya sebanyak dua kali,” ujar Herman saat ditemui di Polres Manggarai, Jumat, 30 November 2018.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami lebam pada kantung mata bagian kirinya. Ia juga mengaku masih merasakan nyeri pada area tersebut.
Korban mengaku heran karena Lalu menyerang dirinya tanpa alasan. Ia sempat menanyakan kepada pelaku, apa alasan dirinya dipukul.
“Saya tanya kenapa pukul saya. Tidak jelas dia omong. Yang saya dengar, dia omong ‘jangan mempermainkan saya seperti anak-anak’,” tutur korban sambil meniru ucapan pelaku.
“Coba saya mabuk, teriak-teriak, atau maki-maki orang. Ini tidak. Tiba-tiba saja dia pukul saya. Tanpa rasa kasihan pukul saya yang sudah tua ini,” ujarnya.
Herman pun memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya meskipun harus menempuh perjalanan jauh dari Elar, Matim menuju Ruteng, Manggarai.
Di Ruteng, ia meminta bantuan hukum dari Fransiskus Ramli, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Manggarai Raya. Frans mengatakan tindakan Lalu Sukiman tak bisa dibenarkan, apa pun alasannya.
“Apa pun alasannya. Tindakan main hakim sendiri tak bisa dibiarkan. Apalagi pelaku ini seorang polisi. Kapospol lagi,” katanya.
Frans meminta Polres Manggarai untuk serius menyikapi laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas kepada anggota yang bersalah.
NJM/Floresa